Info Aceh Utara
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Aceh Utara
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
No Result
View All Result
Info Aceh Utara
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Daerah Aceh Utara

Enam Pria Ditangkap Polisi di Aceh Utara karena Diduga Menyebarkan Ajaran Menyimpang

Redaksi by Redaksi
9 Agustus 2025
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Pengungkapan kasus penyebaran ajaran menyimpang dari agama Islam dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara

Pengungkapan kasus penyebaran ajaran menyimpang dari agama Islam dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara pada Kamis (7/8/2025). 📷: Dok. Polres Aceh Utara

Share on FacebookShare on Twitter

Lhoksukon | Infoacehutara.com — Polres Aceh Utara berhasil menangkap enam orang pria yang diduga menyebarkan ajaran menyimpang dari agama Islam. Mereka diketahui merupakan bagian dari kelompok bernama Millah Abraham. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda pada akhir Juli 2025.

Konten Terkait

Bupati Aceh Utara Lakukan Peletakan Batu Pertama Mini Mall Modern di Panton Labu

Wabup Tarmizi Panyang Lepas 35 Calon Paskibraka Aceh Utara, Tiga Tembus Seleksi Provinsi

Bendungan Keureuto Bukan Penyebab Banjir di Aceh Utara, Ini Penjelasan Lengkapnya

Para terduga pelaku ditangkap secara terpisah, yaitu di Lhoksukon pada 26 Juli, serta di Kabupaten Pidie dan Kota Bireuen pada 28 dan 29 Juli.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara pada Kamis (7/8/2025) yang dihadiri oleh Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto, Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil, dan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Utara Abu Manan.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto menjelaskan bahwa keenam pelaku memiliki peran masing-masing dalam struktur organisasi kelompok tersebut. Mereka adalah:

  1. AA (48), warga Kota Medan, sebagai Imam 1 dan pembaiat.
  2. HA (60), warga Bireuen, sebagai Imam 2.
  3. RH (39), warga Kota Medan, sebagai Imam 4.
  4. ES (38), warga Jakarta, sebagai bendahara.
  5. NAJ (53), warga Lhoksukon, sebagai utusan atau duta.
  6. M (27), warga Bireuen, sebagai sekretaris.

Menurut Kapolres, kelompok Millah Abraham menyebarkan paham yang menyimpang dari ajaran Islam, di antaranya:

  • Meyakini Ahmad Musadeq sebagai nabi ke-26 setelah Nabi Muhammad SAW.
  • Tidak mempercayai mukjizat Nabi Isa AS dan Nabi Musa AS.
  • Menyatakan bahwa Nabi Adam lahir dari seorang ibu dan memiliki ayah.
  • Tidak mewajibkan salat lima waktu.
  • Mengakui jumlah ayat Al-Qur’an sebanyak 9.236 ayat, bukan 6.666 ayat seperti yang umum diyakini umat Islam.

Jerat Hukum dan Barang Bukti

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa buku-buku ajaran Millah Abraham yang dinilai berpotensi menyesatkan akidah.

ADVERTISEMENT

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 18 ayat (1) dan (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2), (3), dan (4) Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembinaan dan Perlindungan Aqidah. Mereka terancam hukuman cambuk minimal 30 kali dan maksimal 60 kali, serta pidana penjara paling lama lima tahun.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara, AKP Boestani, menambahkan bahwa kelompok ini memiliki jaringan dan perwakilan di hampir seluruh wilayah Aceh. Modus operandi mereka adalah dengan menyatakan keluar dari Islam (murtad) dan menafsirkan Al-Qur’an sesuai versi ajaran mereka sendiri.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap ajaran menyimpang dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan yang dapat merusak akidah dan ketertiban sosial. []

Editor : Redaksi
Sumber : Ril
Tags: aceh utaraAjaran MenyimpangPenangkapanPolres

KontenTerkait

Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE, MM, meresmikan dimulainya pembangunan Mini Mall modern di eks Terminal Bus Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye
Aceh Utara

Bupati Aceh Utara Lakukan Peletakan Batu Pertama Mini Mall Modern di Panton Labu

9 Agustus 2025
Paskibraka Aceh Utara
Aceh Utara

Wabup Tarmizi Panyang Lepas 35 Calon Paskibraka Aceh Utara, Tiga Tembus Seleksi Provinsi

25 Juli 2025
Bendungan Keureuto, di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara.
Aceh Utara

Bendungan Keureuto Bukan Penyebab Banjir di Aceh Utara, Ini Penjelasan Lengkapnya

24 Juli 2025
Kisah Pilu Bayi Telantar di Bayu Aceh Utara
Aceh Utara

Tangisan Subuh di Persawahan: Kisah Pilu Bayi Telantar di Bayu Aceh Utara

23 Juli 2025
Pasee Leadership Forum (PLF) 2025
Aceh Utara

Pendaftaran Pasee Leadership Forum 2025 Dibuka, Kesempatan Emas Pemuda Aceh Utara Jadi Pemimpin Berdampak!

23 Juli 2025
DPRK Aceh Utara mengesahkan Rancangan Qanun (Raqan) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2024 menjadi Qanun
Aceh Utara

DPRK Aceh Utara Sahkan Qanun Pertanggungjawaban APBK 2024

22 Juli 2025

Konten Rekomendasi

Bupati Aceh Utara, H. Ismail A. Jalil, SE, MM, meresmikan dimulainya pembangunan Mini Mall modern di eks Terminal Bus Kota Panton Labu, Kecamatan Tanah Jambo Aye

Bupati Aceh Utara Lakukan Peletakan Batu Pertama Mini Mall Modern di Panton Labu

9 Agustus 2025
Kisah Inspiratif Penerima PKH

Lamisih, Mantan Penerima PKH di Lumajang, Sukses Jadi Pengusaha Gula Aren

7 Agustus 2025
Pengungkapan kasus penyebaran ajaran menyimpang dari agama Islam dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Utara

Enam Pria Ditangkap Polisi di Aceh Utara karena Diduga Menyebarkan Ajaran Menyimpang

9 Agustus 2025
Dinas Sosial PPPA Aceh Utara

Trending

  • Kisah Inspiratif Penerima PKH

    Lamisih, Mantan Penerima PKH di Lumajang, Sukses Jadi Pengusaha Gula Aren

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendaftaran Pasee Leadership Forum 2025 Dibuka, Kesempatan Emas Pemuda Aceh Utara Jadi Pemimpin Berdampak!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • AKBP Nanang Indra Bakti Pindah Tugas, AKBP Trie Aprianto Jabat Kapolres Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil AKBP Trie Aprianto, Perwira Berpengalaman dalam Pemberantasan Narkoba, Kini Jabat Kapolres Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Monumen Samudra Pasai Bersiap Jadi Panggung Utama Aceh Perkusi 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok

Media Info Aceh Utara menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Aceh Utara secara khusus dan Aceh pada umumnya.

Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In