Info Aceh Utara
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Aceh Utara
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
No Result
View All Result
Info Aceh Utara
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Daerah Aceh Utara

Kejari Aceh Utara Laksanakan Hukuman Cambuk Terhadap Terpidana Pelecehan Seksual

Redaksi by Redaksi
9 Juni 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kejari Aceh Utara Laksanakan Hukuman Cambuk Terhadap Terpidana Pelecehan Seksual

Terpidana Jarimah Pelecehan Seksual Menjalani Hukuman Cambuk

Share on FacebookShare on Twitter

Lhoksukon | Info Aceh Utara – Jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap satu orang terpidana pelanggaran syariat Islam. Terpidana jarimah kasus pelecehan seksual menjalani hukuman cambuk di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara pada Kamis, 9 Juni 2022.

Konten Terkait

Resmikan 104 Huntap di Aceh Utara, Menko Polkam Beri Bantuan Sapi Meugang

Pelantikan DPK Tani Merdeka Aceh Utara, Lhoksukon Diusulkan Jadi Pilot Project Pertanian

Cetak Pemimpin Masa Depan, 33 Pelajar Lhokseumawe Resmi Dilantik Jadi Pengurus PII

Terpidana laki-laki atas nama Trisno Muhammadi Bin Yekti Kahon (53) tahun, menjalani hukuman Uqubat Ta’zir Cambuk sebanyak 30 (Tiga Puluh) kali berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Nomor: 15/JN/2022/Ms.Lsk tanggal 25 Mei 2022.

Terpidana dituntut melanggar Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang hukum Jinayat oleh Jaksa Penuntut Umum An. HARRI CITRA KUSUMA, S.H pada tanggal 12 Mei 2022 lalu.

Pelaksanaan kegiatan Uqubat Cambuk tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Nomor: PRINT-679/L.1.14/Eku.3/06/2022 tanggal 08 Juni 2022 tentang Pelaksanaan Putusan Pengadilan.

Kepala Kejari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu HL Iswara Akbari melalui Kasi Intelijen Arif Kadarman, SH mengatakan bahwa terpidana melakukan tindak pidana pelecehan seksual.

“Kasusnya berawal tahun 2017, saksi korban dengan ditemani anaknya yang pada saat itu berusia 16 tahun dilecehkan oleh terpidana dengan modus dapat mengobati penyakit, agar suami saksi korban tetap setia dan tidak akan meninggalkan saksi korban sebagai pasangan suami istri, pada awalnya saksi korban tidak mau diobati namun terdakwa seperti mendesak untuk mengobati,” ujar Arif.

“Kemudian terdakwa menyuruh anak saksi korban untuk membeli telur bebek putih sebanyak 3 butir yang digunakan terdakwa untuk pelecehan seksual kepada saksi korban,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Hukuman cambuk bertujuan untuk menimbulkan efek jera, sehingga masyarakat berpikir dua kali untuk melakukan tindakan tidak senonoh. Tujuan dari hukuman ini ada dua, yaitu secara fisik dan psikis. Secara fisik, hukuman cambuk bertujuan untuk memberikan rasa sakit dan menimbulkan ketakutan bagi pelaku atau masyarakat yang menyaksikan. Sedangkan tujuan secara psikis berkaitan dengan rasa malu karena pelaku dihukum di depan masyarakat luas.

Dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang hukum Jinayat disebutkan bahwa tujuan pelaksanaan hukuman cambuk untuk mewujudkan sebagian dari lima perlindungan yang menjadi tujuan diturunkannya syariat yaitu, perlindungan agama, nyawa, akal, keturunan dan harta.

Penulis : Safrizal
Editor : Rahmadi
Tags: hukum cambuk pelecehan seksual

KontenTerkait

Menko Polkam Djamari Chaniago menyerahkan bantuan sapi meugang untuk warga di sela-sela peresmian 104 unit hunian tetap (huntap) bagi korban bencana hidrometeorologi di Gampong Kuala Cangkoi, Aceh Utara
Aceh Utara

Resmikan 104 Huntap di Aceh Utara, Menko Polkam Beri Bantuan Sapi Meugang

15 Maret 2026
Ketua DPK Tani Merdeka Lhoksukon, Mawardi (Teungku Adek), saat menyampaikan sambutan dalam acara pelantikan pengurus kecamatan se-Aceh Utara
Aceh Utara

Pelantikan DPK Tani Merdeka Aceh Utara, Lhoksukon Diusulkan Jadi Pilot Project Pertanian

11 Maret 2026
Pengurus Daerah Pelajar Islam Indonesia (PD PII) Kota Lhokseumawe
Lhokseumawe

Cetak Pemimpin Masa Depan, 33 Pelajar Lhokseumawe Resmi Dilantik Jadi Pengurus PII

5 Maret 2026
KPM UIN SUNA
Aceh Utara

Isi Ramadhan, Mahasiswa KPM UIN SUNA Gelar Halaqah Qur’an di Cot Kumbang

25 Februari 2026
Tim FMDA menyalurkan bantuan sembako dan wakaf kitab kuning untuk santri terdampak banjir di Aceh Utara
Aceh Utara

Banyak Kitab Kuning Hanyut, FMDA Prioritaskan Wakaf Literasi untuk Dayah Aceh Utara

25 Februari 2026
lahan demplot HIMAGRI, Gampong Pulo Iboih, Aceh Utara
Aceh Utara

Masuki Usia Dua Minggu, Pertumbuhan Padi Demplot HIMAGRI Unimal Dinilai Positif

23 Februari 2026
Next Post
Gelar Donor Darah, PT PGE Kumpulkan 117 Kantong Darah

Gelar Donor Darah, PT PGE Kumpulkan 117 Kantong Darah

Karang Taruna Aceh Utara Dukung Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong

Karang Taruna Aceh Utara Dukung Bimtek Peningkatan Kapasitas Aparatur Gampong

Konten Rekomendasi

Menko Polkam Djamari Chaniago menyerahkan bantuan sapi meugang untuk warga di sela-sela peresmian 104 unit hunian tetap (huntap) bagi korban bencana hidrometeorologi di Gampong Kuala Cangkoi, Aceh Utara

Resmikan 104 Huntap di Aceh Utara, Menko Polkam Beri Bantuan Sapi Meugang

15 Maret 2026
Ketua DPK Tani Merdeka Lhoksukon, Mawardi (Teungku Adek), saat menyampaikan sambutan dalam acara pelantikan pengurus kecamatan se-Aceh Utara

Pelantikan DPK Tani Merdeka Aceh Utara, Lhoksukon Diusulkan Jadi Pilot Project Pertanian

11 Maret 2026
Dinas Sosial PPPA Aceh Utara

Trending

  • Menko Polkam Djamari Chaniago menyerahkan bantuan sapi meugang untuk warga di sela-sela peresmian 104 unit hunian tetap (huntap) bagi korban bencana hidrometeorologi di Gampong Kuala Cangkoi, Aceh Utara

    Resmikan 104 Huntap di Aceh Utara, Menko Polkam Beri Bantuan Sapi Meugang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan DPK Tani Merdeka Aceh Utara, Lhoksukon Diusulkan Jadi Pilot Project Pertanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa KPM UIN SUNA Sulap Lahan Kosong di Cot Ara Jadi Kebun Sayur Organik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ubah Limbah jadi Rupiah, Intip Aksi Mahasiswa UIN SUNA Olah Pupuk Organik di Baktiya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isi Ramadhan, Mahasiswa KPM UIN SUNA Gelar Halaqah Qur’an di Cot Kumbang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok

Media Info Aceh Utara menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Aceh Utara secara khusus dan Aceh pada umumnya.

Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In