Lhokseumawe | Infoacehutara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe menyetujui rancangan Qanun perubahan APBK 2022 menjadi Qanun dalam rapat paripurna yang digelar pada Jumat, 30 September 2022.
Rapat dipimpin Ketua DPRK Ismail A Manaf, Wakil Ketua Irwan Yusuf dan T Sofianus, sedangkan dari eksekutif ikut hadir Pj Wali kota Lhokseumawe Dr Imran, Sekretaris Daerah T Adnan, para asisten serta kepala OPD.
Proyeksi anggaran yang telah disepakati adalah pendapatan daerah sebesar Rp 828.367.052.987, belanja daerah sebesar Rp 874.851.664.000, defisit anggaran sebesar Rp 46.484.611.013, pembiayaan Neto sebesar Rp 46.484.611.013, Silpa Tahun Anggaran Berkenaan Rp 0.
Sebelum penandatanganan bersama Raqan P-APBK antara Pj Wali kota Lhokseumawe dengan Pimpinan DPRK didahului dengan beberapa penyampaian laporan dari fraksi-fraksi.
Fraksi Partai Aceh melalui wakilnya Azhar Mahmud, menilai waktu dan proses pembahasan perubahan APBK Tahun Anggaran 2022 ini relatif singkat. Minimnya waktu pembahasan perubahan membuat Badan Anggaran DPRK tidak maksimal mencermati dan mengkritisi substansi materi lebih mendalam dan detail, terlebih lagi pada proses pembahasan dengan SKPK. Hal tersebut berpotensi pada kualitas produk anggaran.
“Kami berharap pada tahun akan datang perencanaan waktu pembahasan ditata lebih baik, sehingga menambah bobot pembahasan maupun hasilnya,” ucap Azhar.
Kemudian, sambungnya,perubahan anggaran ini, bukan hanya merupakan perubahan terhadap kebijakan anggaran yang telah disepakati, penambahan atau penyesuaian terhadap rencana penerimaan daerah, dan rencana penyesuaian atau penambahan alokasi dana, pada kegiatan-kegiatan tertentu yang sebelumnya tidak mampu terdukung secara optimal pada anggaran murni.
Terkait belanja langsung Pemko diharap berupaya menjaga keseimbangan efisiensi pada belanja program pelayanan administrasi perkantoran dan hal terkait dengan peningkatan sarana dan prasarana aparatur, agar prinsip efektivitas belanja, harus mampu menyelesaikan berbagai problem kerakyatan yang saat ini masih mengimpit kehidupan masyarakat. Seperti masalah kemiskinan, pengangguran, rendah dan lemahnya akses masyarakat miskin terhadap pelayanan pendidikan dan kesehatan.
Fraksi Partai Aceh mendorong supaya kedepannya kebijakan umum pengelolaan Anggaran Pendapatan Daerah Kota Lhokseumawe, harus sepenuhnya berorientasi pada pencapaian kinerja untuk pembangunan. Efisiensi dan efektivitas pelaksanaan anggaran sudah semestinya semakin diperketat bersamaan dengan upaya memperbaiki struktur penganggaran agar lebih proporsional di masa-masa mendatang.
Terkait dengan kegiatan bukan skala prioritas dikarenakan mepetnya waktu pelaksanaan sebaiknya tidak dilaksanakan lagi, selain berimbas ke SILPA juga berdampak negatif terhadap tata kelola Anggaran Pemerintah Daerah.
“Eksekutif agar memperhatikan kebutuhan yang mendesak di masyarakat. Usulan yang disampaikan melalui Musrenbang, mulai dari tingkat Gampong dan Kecamatan hendaknya menjadi skala prioritas. Pj.Walikota diharapkan dapat membangun kerja sama yang baik antara Legislatif dengan lebih terbuka dan transparan, di mana kita berharap kedepannya dalam pengajuan Anggaran tidak lagi mengalami seperti ini yang terkesan terlalu dipaksakan untuk disetujui,” sebut Azhar.
Sedangkan Fraksi Gerindra memberikan catatan penting untuk Pemko, yaitu agar terus menggali potensi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena peningkatan PAD adalah salah satu modal keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan daerah dan menentukan kapasitas daerah dalam menjalankan Fungsi-fungsi Pemerintahan. Baik pelayanan Publik maupun pembangunan.
“Semakin tinggi pendapatan daerah akan memperlihatkan kemandirian daerah dalam rangka membiayai segala kewajiban terhadap pembangunan disegala bidang. Pemko juga harus terus mengoptimalkan program pengentasan kemiskinan dengan terobosan-terobosan baru menyikapi soal lapangan kerja, pemberdayaan ekonomi masyarakat dengan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebagai penggerak ekonomi di masyarakat,” jelas Tgk Zulkaidi dari Fraksi Gerindra.
Dalam kesempatan sama Ketua DPRK Lhokseumawe, Ismail A Manaf berharap eksekutif perlu mengevaluasi dan menyesuaikan APBK yang tersisa agar pelaksanaan anggaran dapat berjalan dengan efektif dan efisien dan rancangan perubahan APBK 2022 disusun dengan mengacu pada Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBK 2022 yang sudah disepakati bersama antara Pemerintah Kota dengan DPRK Lhokseumawe.
Demikian juga Pj Wali kota Lhokseumawe dalam pidatonya menyampaikan bahwa Rancangan P-APBK Lhokseumawe Tahun Anggaran 2022 tidak terjadi defisit. Hal tersebut sesuai dengan prinsip anggaran berimbang, yakni adanya keseimbangan antara Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan.
“Kami menilai bahwa Raqan P-APBK 2022 masih jauh dari kesempurnaan, ketersediaan alokasi anggaran terbatas, sehingga masih ada aspirasi-aspirasi masyarakat yang belum terakomodir tetapi keterbatasan ini bukanlah suatu halangan untuk tetap memberikan kontribusi nyata terhadap pelaksanaan pembangunan Kota Lhokseumawe yang bersih, indah, nyaman, kreatif, dan inovatif,” pungkas Imran.