Lhoksukon | Infoacehutara.com – Setelah mendapat informasi dari pemberitaan media online yang menyampaikan bahwa harga jual Elpiji 3 Kg per tabung yang mencapai Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) di Kecamatan Lhoksukon, maka Tim Pengawas sudah melakukan investigasi ke lapangan, tetapi belum menemukan fakta sesuai dengan informasi tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Tim Pengawasan LPG Kabupaten Aceh Utara, pada Kamis, 4 Mei 2023 tidak ditemukan fakta di lapangan. Hal ini disebabkan tidak diketahuinya nama pangkalan dan nama gampong yang disebutkan dalam pemberitaan tersebut.
Asisten II Setdakab Aceh Utara Risawan Bentara, menyampaikan klarifikasi terhadap berita “Nestapa Masyarakat Aceh Utara Dalam Membeli Subsidi Gas Elpiji 3 Kg” yang tayang di media online.
“Ditemukan informasi bahwa penyaluran gas Elpiji 3 Kg telah over kuota untuk kabupaten Aceh Utara, artinya ketersediaan gas 3 Kg di kabupaten Aceh Utara mengalami kelebihan dari kebutuhan masyarakat,” kata Risawan didampingi Kabag Humas Muslem, pada Jumat, 5 Mei 2023.
Beberapa hari yang lalu, kata Risawan, terkait berita tentang warga Aceh Utara yang membeli gas Elpiji 3 Kg dengan harga Rp. 30.000 yang terjadi di kecamatan Lhoksukon.
“Sedangkan Harga Eceran Tertinggi atau HET yang ditetapkan Delapan Belas Ribu Rupiah,” ujar Risawan.
Tim Pengawasan LPG kabupaten Aceh Utara telah melakukan konfirmasi kepada Pertamina melalui Sales Branch Manager (SBM) Muhammad Yoga, yang memberi tanggapan bahwa penyaluran gas Elpiji 3 Kg untuk Kabupaten Aceh Utara mengalami surplus.
Kemudian Tim Pengawas LPG juga melakukan investigasi ke petugas Pertamina area Lhokseumawe dan ke Lokasi SPBE yang terletak di Gampong Cot Girek Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe. Hasil investigasi tersebut ditemukan informasi bahwa penyaluran gas Elpiji 3 Kg telah over kuota untuk Kabupaten Aceh Utara.
“Artinya ketersediaan gas 3 Kg di Kabupaten Aceh Utara mengalami kelebihan dari kebutuhan masyarakat. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya beberapa Agen Penyalur menunda pengisian ulang gas 3 kg di SPBE karena kekurangan tabung kosong yang balik dari pangkalan,” terang Risawan.
Mencermati hal tersebut di atas maka pihaknya menginformasikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Aceh Utara agar tidak perlu merasa resah dan khawatir terhadap ketersediaan gas Elpiji 3 kg di pangkalan.
Kata dia, ketersediaan pasokan gas tersebut dipastikan cukup bahkan berlebih dengan harga sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) atau maksimal Rp. 23.000 (dua puluh tiga ribu rupiah) disesuaikan dengan jarak tempuh dan topografi suatu wilayah.
Meskipun demikian, lanjutnya, bisa saja hal tersebut dapat terjadi, disebabkan oleh permainan dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Oleh karena itu kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, Pemerintah Gampong, Pemerintah Kecamatan, para awak media dan pihak terkait lainnya agar memantau dan memonitor penyaluran gas Elpiji 3 kg,” imbuhnya.
Apabila terjadi penyelewengan seperti penjualan gas kepada masyarakat melalui pengecer di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) atau maksimal Rp. 23.000 (dua puluh tiga ribu rupiah), maka dapat dilaporkan kepada Tim Pengawas Kabupaten Aceh Utara pada Kantor Setdakab Kabupaten Aceh Utara Bagian Ekonomi di Landing Lhoksukon untuk dapat diambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Sekali lagi Tim Pengawas mengajak kepada seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memantau dan mengawasi agar penyaluran subsidi gas Elpiji 3 Kg tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan. Harga yang telah ditetapkan demi keadilan bagi masyarakat Kabupaten Aceh Utara, kami akan melakukan tindakan dan sanksi tegas kepada pangkalan yang beroperasi di luar ketentuan tersebut,” tegasnya.