Lhokseumawe | Infoacehutara.com – Proses dan tahapan penjaringan calon anggota Badan Baitul Mal Kabupaten (BMK) Aceh Utara Periode 2023-2028 telah resmi dibuka mulai 9-19 Mei 2023.
Kepala Sekretariat BMK Aceh Utara Rakhmat Setiadi, menyatakan proses dan tahapan penjaringan calon anggota BMK Aceh Utara telah memasuki tahapan pendaftaran dengan menerima berkas para calon.
“Penerimaan berkas pendaftaran telah dibuka sejak 9 Mei esok hingga 19 Mei 2023 mendatang,” kata Rakhmat yang juga Ketua Tim Sekretariat Pelaksana Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Anggota Badan BMK Aceh Utara di Lhokseumawe, pada Senin, 8 Mei 2023.
Rakhmat mengatakan proses seleksi calon anggota Badan BMK dilaksanakan berdasarkan ketentuan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan Atas Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.
Hal ini, kata dia, sesuai dengan Peraturan Bupati Aceh Utara No. 4 tahun 2023 dan Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor : 451.5/163/2023 tanggal 28 Februari 2023 M/8 Sya’ban 1444 H, Tentang Pembentukan Tim dan Sekretariat Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Keanggotaan Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara tahun 2023-2028.
“Setelah pendaftaran, akan dilanjutkan proses penyaringan melalui verifikasi administrasi dan yang lulus verifikasi administrasi akan mengikuti ujian tulis dan tahapan kemudian dilanjutkan dengan uji baca Al-Qur’an dan wawancara,” terangnya.
Lanjutnya, proses seleksi atau penyaringan calon anggota Badan BMK Aceh Utara oleh Tim Independen akan menghasilkan 15 (lima belas) calon anggota Badan BMK dan selanjutnya diajukan kepada Pj Bupati Aceh Utara.
“15 calon anggota akan diajukan kepada Pj Bupati Utara,” katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Anggota Badan BMK Aceh Utara Dayan Albar, membenarkan bahwa Tim Independen sesuai ketentuan akan mengajukan 15 calon setelah proses penyaringan kepada Pj Bupati Aceh Utara.
“Selanjutnya Pj Bupati dan menetapkan 8 orang untuk diserahkan ke DPRK melalui komisi terkait untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan,” jelas Dayan.
Pada tahapan terakhir DPRK menetapkan 5 orang sebagai anggota badan BMK Aceh Utara dan 3 orang sebagai cadangan.
Untuk itu, Dayan mengajak masyarakat Aceh Utara untuk mendaftarkan diri dan memberikan kontribusi kepada Aceh Utara melalui Baitul Mal.
“Kesempatan dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat Aceh Utara untuk menjadi anggota Badan Baitul Mal Aceh Utara,” kata Dayan yang juga Asisten I Setdakab Aceh Utara itu.
Pendaftaran dan penyerahan berkas juga dapat diserahkan di Kantor Baitul Mal Aceh Utara di kota Lhokseumawe.
Sementara syarat administrasi dapat di unduh langsung melalui laman www.baitulmal.acehutara.go.id. Jadwal ujian seleksi sewaktu-waktu bisa berubah dan akan dipublikasikan melalui laman yang sama.
Hal yang belum jelas terkait penjaringan dan penyaringan calon anggota badan Baitul Mal, dapat menghubungi kontak Media Center melalui nomor WhatsApp 0812-1068-2142 pada jam kerja.
Persyaratan administrasi calon anggota Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara:
I. Ketentuan Umum
- Warga Negara Indonesia.
- Bebas Narkoba.
- Beragama Islam.
- Berdomisili dan Ber KTP Aceh Utara.
- Bertaqwa dan Taat kepada Allah Ta’ala.
- Amanah, Jujur dan bertanggung jawab.
- Mempunyai Integritas dan berakhlak mulia.
- Mampu membaca Al-Qur’an dengan baik dan benar.
- Sehat Jasmani dan Rohani.
- Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat seleksi Administrasi.
- Tidak menjadi Anggota Partai Politik.
- Pendidikan Minimal SLTA atau sederajat.
- Tidak sedang merangkap jabatan Struktural pada Lingkungan Pemerintah dan bukan anggota TNI/Polri aktif.
- Mempunyai kompetensi terhadap tugas dan fungsi Baitul Mal.
- Memiliki komitmen yang kuat untuk mengembangkan Baitul Mal kabupaten Aceh Utara.
- Tidak Pernah dijatuhi hukuman pidana penjara karena melakukan kejahatan ‘uqubat karena melakukan jarimah berdasarkan putusan dari Pengadilan / Mahkamah syariah yang telah mempunyai ketetapan hukum tetap.
II. Ketentuan Khusus Persyaratan/Administrasi
- Surat permohonan yang ditujukan kepada Ketua Tim Independen Penjaringan Bakal Calon dan Penyaringan Calon Keanggotaan Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara ditandatangani diatas materai 10.000.
- Pas Foto terbaru berwarna latar biru ukuran 3×4 (6 lembar).
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
- Fotocopy Kartu Keluarga.
- Fotocopy Ijazah Terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
- Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae).
- Makalah tentang Pengelolaan ZISWAF Oleh Baitul Mal.
- Surat Pernyataan tidak terikat dengan jabatan struktural pada lingkungan Pemerintah dan Jabatan TNI/Polri aktif.
- Surat Pernyataan tidak terlibat Partai Politik lokal dan Partai Nasional.
- Surat tidak pernah dijatuhi hukuman pidana penjara karena melakukan kejahatan/atau ‘uqubat karena melakukan jarimah berdasarkan putusan dari Mahkamah Syar’iyah Kabupaten Aceh Utara.
- Surat Keterangan Bebas Narkoba dari BNN.
- Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dan Rohani dari RSUD Cut Meutia Kabupaten Aceh Utara.
Jadwal Seleksi
- Rapat Persiapan : 03 Mei 2023.
- Pengumuman : 8 Mei 2023.
- Pendaftaran Calon : 9-19 Mei 2023.
- Seleksi Administrasi : 22-23 Mei 2023.
- Pengumuman hasil seleksi administrasi : 24 Mei 2023.
- Ujian Tulis : 25 Mei 2023.
- Tes Baca Al-Qur’an : 26-27 Mei 2023.
- Pengumuman hasil ujian tulis dan Baca Al-Qur’an : 29 Mei 2023.
- Sanggahan/masukan masyarakat dan penelitian atas tanggapan masyarakat : 29 Mei–6 Juni 2023.
- Tes Wawancara : 7-8 Juni 2023.
- Penyampaian Penetapan Calon Ke Bupati (15 Orang) : 12 Juni 2023.