Banda Aceh | Info Aceh Utara – Situasi pasca penghadangan yang dilakukan warga saat penindakan terhadap pelaku illegal mining (penambangan ilegal) di Jalan Geumpang – Meulaboh, Kilometer 18, Kabupaten Pidie sudah kondusif.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy menjelaskan, peristiwa penghadangan itu bermula dari penindakan hukum yang dilakukan tim gabungan Polda Aceh dan Polres Pidie terhadap pelaku illegal mining di Pegunungan Bangkeh, Kilometer 21, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie.
Dalam penindakan itu, petugas sudah mengamankan empat terduga pelaku penambangan ilegal dan satu unit alat berat jenis ekskavator merek Hitachi. Namun, saat hendak dibawa ke Polda untuk dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati informasi akan ada penghadangan dari warga, sehingga eksekusi urung dilakukan.
Saat perjalanan pulang ke Polres Pidie, tepatnya di Tower Kilometer 12, petugas didatangi oleh sekelompok masyarakat menggunakan mobil pickup dan menanyakan terkait penangkapan para penambang. Setelah dijelaskan kalau penambang dan alat berat masih di gunung, akhirnya mereka kembali.
“Sempat dihadang warga saat tim kita balik ke Polres Pidie. Namun setelah diberi pemahaman dan negosiasi, massa langsung bubar. Untuk situasi sudah kondusif,” kata Winardy, dalam keterangan persnya pada Rabu, 29 Juni 2022.
Selanjutnya Kabid Humas mengatakan, saat di Jalan Geumpang – Meulaboh, Kilometer 18, petugas kembali dicegat oleh sekelompok masyarakat. Di lokasi yang sama juga terlihat Personel TNI dari Koramil Geumpang yang melakukan cooling down kepada warga.
“Petugas sempat dicegat lagi oleh masyarakat dan mobilnya juga digeledah untuk memastikan pelaku illegal mining tidak dibawa. Kemudian personel bantuan dari Polres Pidie tiba. Setelah dilakukan negosiasi dan diberi pemahaman, akhirnya massa bubar dan tim kembali ke Polres dengan selamat. Alhamdulillah, kondisi saat ini sudah kondusif,” ujar Winardy.
Di samping itu, Winardy mengatakan, TNI-Polri memastikan situasi di lapangan saat ini aman dan kondusif.
Polda Aceh juga akan mendorong pemerintah untuk mengedukasi masyarakat agar kegiatan tambang rakyat tidak merusak lingkungan dan memiliki izin. Selain itu juga diharapkan masyarakat ikut serta memperbaiki dan menjaga lingkungan.