Lhoksukon | Infoacehutara.com – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Lhokseumawe mengecam tindakan represif oleh aparat negara terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Pase, Gampong Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Senin, 16 Januari 2023.
“Indonesia adalah negara merdeka, tidak sepatutnya aparat negara melakukan kekerasan apalagi di tengah tangisan masyarakat yang sedang berpendapat akan haknya,” ujar Abdul Aziz Maulana, Ketua BEM UNIKI PSDKU Lhokseumawe.
Abdul Aziz mengatakan tindakan kekerasan yang dilakukan aparatur negara dalam bentrokan pada tanggal 16 januari 2023 tersebut merupakan bentuk pelanggaran hukum dan pengabaian terhadap ketentuan konstitusi.
“Khususnya Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945 yang menegaskan bahwa fungsi Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melakukan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan masyarakat, serta melakukan penegakan hukum,” ungkapnya.
“Selain itu, Resolusi Komisi HAM PBB Nomor 77 Tahun 1993 (Commission on Human Rights Resolution 1993/77), telah menegaskan bahwa penggusuran paksa adalah “gross violation of human rights” atau pelanggaran HAM berat,” sambungnya.
Lebih lanjut, Abdul Aziz mengatakan perlindungan hukum bagi para PKL wajib dilakukan oleh Pemerintah karena hal ini sesuai dengan amanat konstitusi Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945 menyebutkan “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
“Pj Wali Kota Lhokseumawe harus melakukan tindakan tegas dan resolusi terhadap penggusuran ini, jangan sampai masyarakat kehilangan mata pencaharian,” pungkasnya.