Lhoksukon | Infoacehutara.com — Tim Gabungan dari Satuan Samapta Polres Aceh Utara bersama Polsek dan Koramil Tanah Luas mengamankan seorang pria yang dilaporkan sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Gampong Tumpok Aceh, Kecamatan Tanah Luas, pada Kamis, 12 September 2024.
Pria berusia 42 tahun itu dilaporkan oleh warga setempat karena meresahkan, sering membawa senjata tajam (sajam) dan mengancam keselamatan warga di wilayah Kecamatan Tanah Luas.
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti SH SIK melalui Kasi Humas Iptu Bambang menyampaikan berdasarkan laporan masyarakat, pria yang mengalami gangguan jiwa itu sering kali berkeliaran di sekitar pemukiman sambil membawa senjata tajam dan membuat warga merasa tidak aman.
“Tindakan pria tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan warga, dan atas permintaan dari pihak keluarga, pihak kepolisian dibantu TNI mengambil langkah cepat untuk mengamankannya,” kata Iptu Bambang.
Dalam upaya pengamanan, kata Iptu Bambang, tim gabungan dari Sat Samapta Polres Aceh Utara, Polsek Tanah Luas, dan Koramil Tanah Luas bertindak secara hati-hati.
Pria ODGJ tersebut berhasil diamankan dengan cara dirantai demi menjaga keselamatan dirinya dan masyarakat sekitar. Selanjutnya, petugas segera membawanya ke Rumah Sakit Umum Cut Meutia untuk kemudian dibawa ke Rumah Sakit Jiwa di Banda Aceh untuk mendapatkan perawatan medis.
“Kami melakukan pendekatan persuasif agar tidak ada yang terluka. Setelah diamankan, pria tersebut langsung dibawa ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan yang tepat,” pungkas Kasi Humas Iptu Bambang. []