Jantho | Infoacehutara.com – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil menemukan ladang ganja siap panen di Desa Pulo, Mukim Lamteuba, Kecamatan Seulimum, Aceh Besar pada Selasa, 13 September 2022 lalu.
Ladang ganja seluas 2 hektare yang berada pada ketinggian 839 MDPL tersebut ditemukan oleh Tim BNN.
BNN bekerja sama dengan Polda Aceh, Brimob, Kodim, Satpol PP, Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi, Dinas Kehutanan, Dinas Pertanian, serta BNN Provinsi Aceh. Sebanyak 107 personel diterjunkan, termasuk personel dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG).
Tim Gabungan langsung melakukan pemusnahan ladang ganja tersebut dengan cara dicabut kemudian dibakar langsung di lokasi.
Direktur Narkotika Deputi Bidang pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan bersama tim menyusuri lokasi yang jaraknya 6 km dari pemukiman warga.
“Total tanaman ganja yang berhasil di babat mencapai 20 ribu batang dengan tinggi tanaman ganja berkisar 200 cm. Sedangkan berat tanaman ganja yang dimusnahkan diperkirakan mencapai 10 Ton,” ujar Brigjen Pol. Roy Hardi Siahaan.
Keterlibatan BRIN dan BIG dalam pemusnahan tersebut menjadi bentuk dari sinergitas BNN RI terhadap upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Indonesia.
“Sementara Upaya yang tengah dilakukan BNN ini sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman terhadap pelaku berupa hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” ungkapnya.
BNN berharap, dengan adanya pemusnahan ladang ganja ini, masyarakat semakin peduli terhadap aturan perundang-undangan yang melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman serta peredaran gelap tanaman ganja di Indonesia.