Lhoksukon | Infoacehutara.com — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Utara menegaskan kembali bahwa pengurusan akta kelahiran dan kematian sepenuhnya gratis tanpa pungutan biaya.
Warga diimbau untuk memberikan data yang akurat guna memastikan kelancaran proses penerbitan dokumen kependudukan yang penting ini. Akta kelahiran merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap warga negara.
“Akta kelahiran merupakan bukti identitas hukum seseorang, sedangkan akta kematian dibutuhkan untuk keperluan seperti warisan, asuransi, dan administrasi lainnya,” ungkap Kepala Disdukcapil Aceh Utara, Safrizal, dalam keterangan media, Jumat, 26 Desember 2024.
Ia menambahkan, kesalahan pada akta kematian tidak dapat diperbaiki karena instansi hanya mencatat data sesuai dokumen yang diajukan. Oleh karena itu, masyarakat diminta memeriksa kelengkapan berkas sebelum menyerahkannya.
Proses Cepat Tanpa Biaya
Untuk mengurus akta kelahiran, Safrizal menyebutkan dokumen yang diperlukan meliputi:
- Surat keterangan kelahiran dari bidan atau rumah sakit
- Fotokopi KTP elektronik orang tua dan saksi kelahiran
- Fotokopi kartu keluarga
- Akta nikah atau buku nikah orang tua
- Mengisi formulir pengajuan
Sedangkan pengurusan akta kematian, kata Safrizal, yang berkasnya lengkap bisa selesai dalam satu hari kerja, warga perlu menyiapkan:
- Surat keterangan kematian dari desa, puskesmas, atau rumah sakit
- Fotokopi kartu keluarga dan KTP almarhum
- Fotokopi KTP pelapor dan saksi
- Surat pernyataan ahli waris
Pengurusan Langsung dan Waspada Penipuan
Disdukcapil juga mengingatkan warga untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga. “Kami sering menerima laporan tentang oknum yang menawarkan jasa pengurusan dokumen dengan biaya tertentu. Itu tidak benar. Jika ada yang meminta biaya, segera laporkan ke kami,” tegas Safrizal.
Dengan layanan yang cepat, gratis, dan transparan, pemerintah kabupaten Aceh Utara berharap masyarakat dapat mengurus dokumen kependudukan tanpa kendala. Akurasi data yang diberikan menjadi faktor utama untuk mendukung administrasi kependudukan yang tertib dan efisien. []