Lhoksukon | Infoacehutara.com – Pemerintahan Gampong Keutapang Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara melaksanakan Pelatihan Penyusunan Qanun Gampong yang berlangsung di meunasah gampong setempat pada Jumat, 13 Januari 2023.
Qanun Gampong (Peraturan Desa) merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Keuchik setelah dibahas dan disepakati bersama Tuha Peut Gampong.
Gampong Keutapang merupakan salah satu gampong dalam kabupaten Aceh Utara yang memberi perhatian dalam pembuatan peraturan di tingkat desa guna mendukung tertib penyelenggaraan pemerintahan.
Pelatihan tersebut dibuka oleh Camat Lhoksukon Fatwa Maulana. Turut hadir Kabag Hukum Setdakab Aceh Utara Fadhil SH MH, Kapolsek Lhoksukon AKP Ahmad Yani, Danramil Lhoksukon, Imum Mukim Lhoksukon Barat Hoiyah M Nur, Pendamping Desa, serta Pendamping Sosial.
Camat Lhoksukon Fatwa Maulana, dalam sambutannya menyampaikan harapan semoga rancangan Qanun Gampong Keutapang berjalan lancar, serta implementasi di lapangan bisa menjadi contoh untuk gampong lain yang ada dalam kecamatan Lhoksukon.
“Semoga bisa menambah PAD Gampong Keutapang dan menjadi gampong yang mandiri,” harap Camat.
Sementara itu, Keuchik Gampong Keutapang Muntahar AR, menyampaikan bahwa pelatihan ini ditujukan untuk penguatan pemerintahan dan pembangunan ekonomi masyarakat yang menjadi tujuan utama dalam upaya pembangunan gampong.
Muntahar menyebut, peserta yang mengikuti pelatihan ini sebanyak 25 orang yang terdiri dari Tuha Peut Gampong, Aparatur Gampong, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, unsur Kepemudaan, serta perwakilan perempuan.
“Pelatihan ini berlangsung selama dua hari, yaitu pada hari ini Jumat, 13 Januari. Sesi pertama diisi dengan materi materi tugas pokok dan fungsi dan kewenangan aparatur gampong dalam penyusunan Qanun Gampong,” sebut Keuchik.
“Pada hari Minggu, 15 Januari esoknya, dilanjutkan dengan penyusunan Qanun Gampong,” sambungnya.
Tampil sebagai narasumber pelatihan, praktisi hukum Fauzan SH MH. Fauzan menyebut bahwa dalam suatu desa ada tiga peraturan yaitu, Peraturan Keuchik, Keputusan Keuchik, dan Peraturan Desa atau Qanun Gampong.
Qanun Gampong sendiri, menurut Fauzan merupakan penjabaran dari peraturan diatasnya dan tidak bertentangan dengan aturan diatasnya.
“Dengan kata lain sesuatu yang belum diatur dalam peraturan-peraturan di tingkat Kabupaten atau Provinsi perlu dituangkan dalam sebuah aturan yang disebut Qanun. Karena setiap gampong atau desa tentu memiliki ragam adat istiadat dan aturan-aturan hidup dalam masyarakat itu sendiri,” jelasnya.
Dalam pembuatan Qanun, lanjut Fauzan, yang paling penting diperhatikan adalah aturan yang dituangkan dalam Qanun tersebut harus mewakili semua aspirasi dari masyarakat gampong tersebut baik dari kaum perempuan dan pemuda-pemudi dan aspirasi masyarakat dari berbagai latar belakang profesi dalam wilayah tersebut.
“Agar nanti ketika disahkan oleh Keuchik Gampong, Qanun tersebut dapat diterima oleh semua kalangan dan dapat dijalankan. Sebab aturan yang baik bukan yang banyak aturan dan tinggi sanksinya, melainkan aturan yang baik itu adalah aturan yang diterima dan ditaati oleh masyarakat itu sendiri,” terang pria yang juga akademisi UMMAH itu.
Selain itu, pelatihan juga menghadirkan narasumber Kasi Pengembangan Sarana dan Prasarana Gampong Sayed M Hasanuddin dari DPMPPKB Aceh Utara yang menyampaikan materi Manajemen Pemerintahan Gampong.