Lhoksukon | Infoacehutara.com – Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara mengumumkan 5 (lima) nama Calon Terpilih Anggota Badan Baitul Mal Kabupaten (Komisioner BMK) Aceh Utara periode 2023-2028.
Dalam Berita Acara bernomor 23/BA/KOM-V/DPRK/VII/2023 tanggal 18 Juli 2023 itu, Komisi V mengumumkan hasil rapat pleno tentang penetapan hasil uji kepatutan dan kelayakan (fit & proper test) yang dilaksanakan di ruang paripurna DPRK setempat, pada Selasa (18/7/2023).
Berita Acara tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi V Zulfadli A Taleb, Wakil Ketua Tajuddin, Sekretaris Zulkarnen, Anggota Komisi Tgk Azhari Abdul Manan, Rian Abadi, As’adi, Ridwan M Yunus, Hj Nurmalia, serta Saifuddin.
Dari delapan peserta yang mengikuti uji kepatutan dan kelayakan, Komisi V menetapkan lima nama yang dinyatakan terpilih sebagai Komisioner BMK Aceh Utara secara berurut, yaitu Tgk Muslem MA, Sanusi, Kariman, Tgk Muslem, dan Zulkarnaini.
Sementara tiga nama lainnya yang lulus sebagai Cadangan, yakni Tgk Fitriadi, Tgk Muhammad Taufik, dan Mahlil SH.
Wakil Ketua Komisi V DPRK Aceh Utara Tajuddin S.Sos, saat dikonfirmasi media ini membenarkan perihal pengumuman tersebut.
“Benar, sesuai pengumuman lima orang ditetapkan sebagai anggota Badan Baitul Mal terpilih untuk periode 2023 sampai dengan 2028, sementara tiga lama lainnya lulus cadangan,” ujar politisi muda Partai Aceh itu.
Selanjutnya, kata Tajuddin, hasil uji kepatutan dan kelayakan ini akan ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRK Aceh Utara.
“Insya Allah, rapat paripurna penetapan hari Senin, 24 Juli 2023 Pukul 14.00 WIB,” kata Tajuddin.
“Komisioner yang terpilih nantinya akan dilantik oleh Bupati Aceh Utara, dalam hal ini Pj Bupati, untuk masa jabatan lima tahun,” sambung Tajuddin, anggota DPRK Daerah Pemilihan Aceh Utara 3 ini.
Untuk diketahui, proses seleksi calon anggota Badan BMK dilaksanakan berdasarkan ketentuan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal sebagaimana telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan Atas Qanun Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal.
Seleksi dilakukan oleh Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Keanggotaan Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara tahun 2023-2028 berdasarkan Peraturan Bupati Aceh Utara No. 4 tahun 2023 dan Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor : 451.5/163/2023 tanggal 28 Februari 2023 M/8 Sya’ban 1444 H.
Tim Independen kemudian menyaring 15 (lima belas) calon anggota Badan BMK melalui serangkaian tahapan dan selanjutnya diajukan kepada Bupati Aceh Utara. Selanjutnya Bupati menetapkan 8 (delapan) orang untuk diserahkan ke DPRK melalui Komisi V untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan. Pada tahapan terakhir DPRK menetapkan 5 orang sebagai anggota badan BMK Aceh Utara terpilih dan 3 orang sebagai cadangan.