Lhoksukon | Infoacehutara.com — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Nasional Anti Narkoba (DPC GRANAT) Aceh Utara menunjukkan komitmen seriusnya dalam memberantas peredaran narkoba dengan menggelar Diskusi Publik dan Deklarasi “Aceh Utara Bebas Narkoba Tahun 2030”.
Acara ini berlangsung di Ghathaf Coffee Premium, Teupin Punti, Syamtalira Aron, Aceh Utara, pada Sabtu (5/7/2025).
Ratusan peserta dari berbagai elemen masyarakat memadati acara ini, yang menghadirkan sejumlah narasumber strategis dari berbagai latar belakang. Mereka adalah:
Amiruddin, S.IAN, Anggota DPRK Aceh Utara, yang menyoroti pentingnya dukungan kebijakan dalam menekan peredaran narkoba.
M. Nasir S.Sos, M.Si, Kadispora Aceh Utara, yang mengajak generasi muda untuk aktif dalam olahraga dan kreativitas sebagai langkah preventif penyalahgunaan narkoba.
AKP Saiful Kamal, S.T.K., S.I.K., M.A., Kasat Res Narkoba Polres Lhokseumawe, yang memaparkan data serta langkah-langkah hukum yang diambil dalam penanganan narkoba di Aceh Utara dan sekitarnya.
Dr. Ibrahim Qamarius, Akademisi Universitas Malikussaleh (Unimal), yang menawarkan solusi berbasis riset, termasuk ide pengurangan penggunaan uang tunai di masyarakat untuk memutus mata rantai transaksi gelap narkoba.
M. Ikbal, perwakilan BNNK Lhokseumawe, yang menjelaskan program rehabilitasi dan pemberdayaan bagi mantan pengguna narkoba.
Aulia, S.H., M.H., Kasi PAPBB Kejari Aceh Utara, yang menekankan pentingnya aspek hukum, khususnya terkait perlindungan anak dari ancaman narkoba.
M. Hanif Anthony, Kanit Res Narkoba Polres Aceh Utara, yang berbagi pengalaman di lapangan dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pemberantasan narkoba.
Diskusi publik ini mencapai kesepakatan bahwa pemberantasan narkoba tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Upaya ini harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, akademisi, tokoh masyarakat, organisasi pemuda, dan seluruh lapisan masyarakat.
Puncak kegiatan ini adalah pembacaan Deklarasi “Aceh Utara Bebas Narkoba 2030” secara serentak oleh seluruh peserta. Deklarasi ini menegaskan komitmen kolektif untuk mendukung pencegahan, penindakan, serta rehabilitasi penyalahguna narkoba demi mewujudkan Aceh Utara yang bersih dari narkoba pada tahun 2030 mendatang.
Ketua DPC GRANAT Aceh Utara, Fahrul Razi, menyampaikan apresiasinya atas antusiasme peserta. “Kegiatan seperti ini akan terus kita laksanakan secara berkesinambungan sebagai bentuk edukasi dan gerakan nyata memerangi narkoba di Bumi Malikussaleh,” ujarnya didampingi Sekretaris DPC, Jadidan. []