Lhokseumawe | Infoacehutara.com – UPTD Wilayah V BPKA atau Samsat Lhokseumawe akan melaksanakan razia gabungan penertiban administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) yang akan dilaksanakan dalam bulan Agustus 2022.
Kepala UPTD Wilayah V BPKA, Chaidir mengatakan bahwa razia gabungan tersebut merupakan salah satu upaya dari Samsat Lhokseumawe untuk menjaring kendaraan bermotor yang menunggak pajak dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib terhadap pajak kendaraan bermotor.
“Razia gabungan dalam bulan ini akan dilaksanakan di titik-titik yang strategis dengan pertimbangan ketertiban lalu lintas dan keamanan jalan raya, kita akan lakukan di beberapa lokasi yang berbeda dalam kawasan kota lhokseumawe dengan melibatkan unsur Polisi Lalu Lintas Polres Lhokseumawe, Polisi Militer, unsur dinas Perhubungan Kota Lhokseumawe dan petugas Samsat,” kata Chaidir.
Lanjut Chaidir, Untuk antisipasi terjaring dalam penindakan saat pelaksanaan Razia Gabungan, pihaknya mengimbau masyarakat kota lhokseumawe dalam berkendaraan memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan, memakai helm dan kelengkapan berkendaraan lainnya.
“Apabila pada saat terjaring razia pajak kendaraan menunggak masyarakat dapat melunasi pajak kendaraan bermotor tersebut di lokasi razia, karena Samsat Jempol (jemput pajak online) hadir di lokasi untuk melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor,” terang Chaidir.
Kata Chaidir, dalam pelaksanaan kegiatan Razia Gabungan selain memeriksa kelengkapan administrasi kelengkapan berkendaraan, Tim juga akan melakukan sosialisasi terkait penghapusan identitas kendaraan bermotor apabila menunggak pajak.
Lebih lanjut, Chaidir menerangkan keterlambatan membayar pajak itu juga dilihat dari registrasi ulang setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
“Untuk mengantisipasi tersebut petugas mengimbau agar melakukan pembayaran tepat waktu. Namun, sekarang masih tahap sosialisasi kepada masyarakat. Sebagai informasi untuk kendaraan yang tidak melakukan registrasi, jadi patokan adalah data STNK jika mati dua tahun,” ujar Chaidir,
Menurut Chaidir, identitas kendaraan akan dihapuskan maka kendaraan tersebut jadi bodong. Hal tersebut diambil dalam upaya meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak kendaraan bermotor. Dasar keputusan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.
Masyarakat sudah mulai meningkat kesadaran dalam pembayaran PKB ini terlihat dari pencapaian penerimaan pembayaran PKB di tahun 2020 sejumlah Rp 27,3 miliar dengan jumlah kendaraan 45.596 unit dan pada tahun 2021 sejumlah Rp 31,1 miliar dengan 49.075 unit.
“Ada kenaikan sebesar Rp 4 miliar atau bertambah 3.497 unit kendaraan yang membayar pajak pada tahun 2021,” tambahnya.
Sampai dengan saat ini 19 Agustus 2022 penerimaan PKB yang dibayarkan oleh masyarakat di Samsat Lhokseumawe sejumlah Rp 22,57 miliar dengan 33.167 unit kendaraan. Chaidir optimis angka tersebut akan terus bertambah seiring kesadaran masyarakat membayar PKB.