Info Aceh Utara
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Aceh Utara
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
No Result
View All Result
Info Aceh Utara
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Daerah Aceh Utara

Kapal Asing Asal Taiwan Langgar Wilayah NKRI, Divonis Rp 100 Juta

Redaksi by Redaksi
9 Agustus 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Kapal Asing Asal Taiwan Langgar Wilayah NKRI, Divonis Rp 100 Juta

Sidang Putusan Kapal Taiwan di PN Lhokseumawe. Foto: Taufiq/Infoacehutara.com

Share on FacebookShare on Twitter

LHOKSEUMAWE | INFO ACEH UTARA – Kapal ikan asal Taiwan yang melanggar batas wilayah perairan antar negara, kini telah diputuskan bersalah dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Konten Terkait

Melon Jepang-nya Tembus Supermarket, Petani Muda Aceh Utara Ini Raih Penghargaan di Hari Sumpah Pemuda

Kapolres Aceh Utara Beberkan Tantangan Terbesar Pemuda Zaman Kini

Hasil Lengkap Pemilihan Geuchik Paloh Igeuh Dewantara: Teungku Banta Unggul

Kapal MV Joho GT-198 yang dinahkodai He Xiang Dong yang merupakan WNA Cina tersebut telah didenda Rp 100 juta.

Ia telah bersalah melakukan tindak pidana ‘Perikanan’ Pasal 38 Ayat (1) jo Pasal 97 Ayat (1), UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.

Kapal asing tersebut dinyatakan telah terbukti bersalah karena tidak mengibarkan bendera kebangsaan saat melewati wilayah teritorial indonesia dan tidak menyimpan alat penangkap ikan di Palka.

Pengadilan Negeri Lhokseumawe Majelis Hakim yang Diketuai Bachtiar SH MH menerangkan bahwa PN Lhokseumawe menjatuhkan pidana yang lebih rendah dari tuntutan jaksa terhadap nakhoda kapal asing tersebut dengan pidana denda sebesar Rp 100 Juta. Dan barang bukti kapal diserahkan kembali kepada terpidana.

Kuasa Hukum Terpidana Rizal Sahputra SH berterima kasih kepada majelis hakim terhadap putusan yang dinilai telah memenuhi unsur keadilan, apalagi barang bukti kapal kembali diserahkan kepada pemiliknya.

“Kita sangat mengapresiasikan putusan Majelis Hakim, masalah Abk Kapal beserta seluruh barang bukti akan dikembalikan, nanti jaksa akan mengeksekusi putusan tersebut,” terang Rizal kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

Disamping Itu perwakilan owner dari kapal asing tersebut, Boy Setiawan SE juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada semua pihak pada proses persidangan di PN Lhokseumawe.

“Terimakasih saya yang setingginya Kepada PN Lhokseumawe, Kejari Lhokseumawe, pihak TNI Lanal Lhokseumawe dan para Lawyer Kuasa Hukum dari Lbh Samudera Access Of Justice Initiative (SAJI) di Lhokseumawe yang telah sangat memberi kontribusi dalam kelancaran proses sidang MV JOHO GT 198 Selama ini di Lhokseumawe,” ujar Boy.

Perlu diketahui bahwa Kapal ikan asing MV. JOHO GT-198 ditangkap KRI Teuku Umar-385 Unsur BKO Gugus Tempur Laut (Guspurla) di Perairan Lhokseumawe pada Minggu 19 Juni lalu, sekitar pukul 17.00 WIB yang sedang melaksanakan operasi penegakan kedaulatan dan hukum di Perairan Lhokseumawe.

Kapal asing itu tidak mengibarkan bendera kebangsaan saat melewati wilayah teritorial Indonesia pada saat melewati wilayah teritorial dan tidak menyimpan alat penangkap ikan di palka. Setelah itu kapal beserta ABK disandarkan Pelabuhan Krueng Geukueh, Dewantara, Aceh Utara.

Penulis : Taufiq Hidayatullah
Editor : Amrizal Bayu
Tags: illegal fishingkapal taiwanpn lhokseumawe

KontenTerkait

Abdul Hamid (tengah), saat menerima penghargaan dari Pemerintah Aceh Utara atas kiprahnya di bidang pertanian melalui Miharu Farm, dalam upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Lhoksukon, Selasa (28/10)
Aceh Utara

Melon Jepang-nya Tembus Supermarket, Petani Muda Aceh Utara Ini Raih Penghargaan di Hari Sumpah Pemuda

29 Oktober 2025
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto memimpin upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Lapangan Tri Brata Mapolres Aceh Utara, Lhoksukon, Selasa (28/10).
Aceh Utara

Kapolres Aceh Utara Beberkan Tantangan Terbesar Pemuda Zaman Kini

28 Oktober 2025
Tgk Banta Khairullah
Aceh Utara

Hasil Lengkap Pemilihan Geuchik Paloh Igeuh Dewantara: Teungku Banta Unggul

26 Oktober 2025
Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Masyarakat dan Pelajar Matangkuli (IMPELMA) Banda Aceh, Sabtu (25/10)
Aceh Utara

Andi Miswar Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum IMPELMA Banda Aceh 2025–2027

26 Oktober 2025
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto mendonorkan darah dalam aksi kemanusiaan yang digelar Polres Aceh Utara bekerja sama dengan UTD PMI Aceh Utara, Rabu (22/10)
Aceh Utara

Polres Aceh Utara Gelar Donor Darah HUT ke-74 Humas Polri, 40 Kantong Terkumpul

23 Oktober 2025
Dr. Miswari, M.Ud., Pengajar Sejarah dan Filsafat pada Pascasarjana IAIN Langsa
Aceh Utara

[Opini] Sultanah Nahrasiyah dan Pengaruhnya dalam Kemajuan Kesultanan Samudra Pasai

20 Oktober 2025
Next Post
Isi Ceramah Umum di IPDN Sumbar, Pj Wali Kota Lhokseumawe Bicara Loyalitas ASN

Isi Ceramah Umum di IPDN Sumbar, Pj Wali Kota Lhokseumawe Bicara Loyalitas ASN

Anggota DPRK Aceh Utara Usul Peningkatan Jalan Jamuan-Cot Lambideng

Anggota DPRK Aceh Utara Usul Peningkatan Jalan Jamuan-Cot Lambideng

Konten Rekomendasi

Pinisi dengan lambung tipe Lamba

Belajar Sains dari Warisan Leluhur: Pinisi Sebagai Laboratorium Hidup Pendidikan di Bulukumba

6 November 2025
Dinas Sosial PPPA Aceh Utara

Trending

  • Pinisi dengan lambung tipe Lamba

    Belajar Sains dari Warisan Leluhur: Pinisi Sebagai Laboratorium Hidup Pendidikan di Bulukumba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil AKBP Trie Aprianto, Perwira Berpengalaman dalam Pemberantasan Narkoba, Kini Jabat Kapolres Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melon Jepang-nya Tembus Supermarket, Petani Muda Aceh Utara Ini Raih Penghargaan di Hari Sumpah Pemuda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eksistensi Majelis Pengajian Himmatul Fata Simpang Dama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepsek SDN 5 Syamtalira Bayu Raih Penghargaan Pj Bupati Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok

Media Info Aceh Utara menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Aceh Utara secara khusus dan Aceh pada umumnya.

Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In