Meureudu | Infoacehutara.com – Kejaksaan Negeri Pidie Jaya melaksanakan eksekusi cambuk kepada terpidana Salamuddin bin M Ali di halaman Masjid Islamic Center, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya, pada Kamis siang, 10 November 2022.
Pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut dihadiri ratusan warga yang hendak melihat langsung prosesi hukuman tersebut.
Terpidana harus menjalani hukuman akibat perbuatannya melakukan jual beli Chip Higgs Domino. Terpidana diamankan petugas Polres Pidie Jaya di sebuah warung di kecamatan Meureudu, saat sedang bersembunyi di dalam kamar yang berada di warung tersebut.
Bersama terpidana turut diamankan barang bukti berupa 1 unit Handphone merek Xiaomi Redmi Note 7 warna hitam yang didalamnya terdapat aplikasi Higgs Domino berisi Chip 102,48 B serta uang tunai sejumlah Rp 1.195.000.
Untuk 1 B (Billion) Chip Higgs Domino dijual seharga Rp 70.000. Sementara untuk menampung Chip yang ditawarkan oleh pemain yang menang dalam permainan, terpidana membeli seharga Rp 60.000. Dari setiap penjualan 1 B Chip, Terpidana mendapatkan keuntungan Rp 10.000.
Akibat perbuatan Terpidana telah menyediakan fasilitas untuk menjual-belikan Chip Higgs Domino selama dalam kurun waktu sekitar dari bulan Januari sampai dengan bulan Agustus tahun 2022. Terpidana melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dan pelaksanaan Uqubat (hukuman).
Kepala Kejaksaan Negeri Pidie Jaya melalui Kasi Intelijen Hafrizal, mengatakan Terpidana dihukum cambuk berdasarkan Qanun Aceh Cambuk Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Syariah Negeri Meureudu No.6/JN/2022/MS-Mrd, Terpidana dihukum menjalani Uqubat Ta’zir didepan umum sebanyak 40 (empat puluh) kali,” ungkap Hafrizal.
Pelaksanaan Eksekusi Cambuk tersebut berjalan aman, tertib dan lancar tanpa ada kendala. Prosesi cambuk dihadiri oleh FORKOPIMDA beserta para Kepala SKPK kabupaten Pidie Jaya.