Info Aceh Utara
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Aceh Utara
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
No Result
View All Result
Info Aceh Utara
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Daerah Aceh Utara

Konsultasi Publik Raqan RPPLH, Ketua Panleg DPRK Aceh Utara Ingatkan Integrasi Kawasan Pesisir

Redaksi by Redaksi
20 Oktober 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Konsultasi Publik Raqan RPPLH, Ketua Panleg DPRK Aceh Utara Ingatkan Integrasi Kawasan Pesisir

Panitia Legislasi (Panleg) DPRK Aceh Utara Tgk Nazaruddin. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

Lhoksukon | Infoacehutara.com – Rancangan Qanun (Raqan) Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Aceh Utara tahun 2022–2052 memasuki tahapan Konsultasi Publik.

Konten Terkait

Mahasiswa KKN Unimal Gotong Royong Benahi Polindes Pulo Seukee Pascabanjir

Bangun Kesiapsiagaan Warga, KKN-PPM Unimal Edukasi Mitigasi Bencana di Paloh Awe

Kolaborasi KKN UNIMAL dan Balai Pengajian Babul Jannah Sukses Gelar Penutupan MTQ

Kegiatan yang diinisiasi oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Aceh Utara itu berlangsung di aula Kantor Bupati Aceh Utara di Landing, Lhoksukon, pada Rabu, 19 Oktober 2022.

Kepala DLHK Kabupaten Aceh Utara Cut Ibrahim, mengatakan kegiatan itu dilaksanakan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.5/MENLHK/PKTL/PLA.3/11/2016 tentang Penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Provinsi dan Kabupaten/ Kota.

“Setelah dilakukan Konsultasi Publik ini, Rancangan Qanun RPPLH ini segera kita Proleg ke DPRK Aceh Utara,” ungkapnya.

Konsultasi Publik Raqan RPPLH dibuka oleh Sekda Aceh Utara Dr A Murtala itu menghadirkan dua narasumber tenaga ahli dari akademisi Universitas Syiah Kuala, yaitu Dr Ir Eldina Fatimah, MSc, yang menyampaikan materi tentang Hasil Kajian Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Utara. Sedangkan narasumber kedua, Dr Yanis Rinaldi, SH, MHum, memaparkan tentang Legal Drafting Penyusunan Qanun RPPLH Kabupaten Aceh Utara.

“Melalui Forum Konsultasi Publik ini kami mengharapkan masukan dari semua stakeholder demi penyempurnaan Qanun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Utara yang akan segera disahkan menjadi Qanun RPPLH,” kata Murtala dalam sambutannya.

Murtala mengatakan dengan adanya Qanun RPPLH, diharapkan dapat memberikan arahan bagi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan dan perencanaan spasial.

ADVERTISEMENT

Dirinya juga menyebut Qanun RPPLH dapat mengharmonisasikan pembangunan daerah dengan karakteristik ekoregion, penggunaan lahan, daya dukung dan daya tampung, jasa lingkungan dan capaian IKLH (Indeks Kualitas Lingkungan Hidup), Indeks Kualitas Air, Indeks Kualitas Udara dan Indeks Kualitas Tutupan Lahan untuk periode 30 tahun ke depan.

Narasumber Yanis Rinaldi, dalam paparannya tentang Legal Drafting Penyusunan Qanun RPPLH Kabupaten Aceh Utara, antara lain mengatakan bahwa belum banyak daerah yang memiliki Qanun/Perda RPPLH. Kabupaten Aceh Utara termasuk daerah yang bergerak cepat dalam menyelesaikan penyusunan qanun ini.

“Diinisiasi pada tahun 2021, dan tahun 2022 sudah dilakukan konsultasi publik, kita yakin dalam tahun ini juga akan masuk Prolegda ke DPRK Aceh Utara untuk di-Qanun-kan. Untuk itu, kita patut mengapresiasi atas kerja keras dan kerja cepat Dinas LHK Aceh Utara,” kata Yanis.

Sementara itu, ketua Panitia Legislasi (Panleg) DPRK Aceh Utara Tgk Nazaruddin saat diwawancarai secara terpisah, menanggapi terkait Raqan RPPLH yang sudah disusun Konsultasi Publik.

“2023 nanti baru kita bisa lakukan pengesahan menjadi Qanun, kita di Panitia Legislasi nanti akan meminta dan menerima Rancangan Qanun yang menjadi inisiatif eksekutif,” ujar Tgk Nazar sapaan akrabnya.

Kata Tgk Nazar, pihaknya belum melihat draft Raqan RPPLH, namun pihaknya menyampaikan agar Raqan RPPLH ini jangan terfokus ke daratan, juga mengintegrasikan kawasan pesisir karena kabupaten/kota punya kewenangan untuk mengelola kawasan pesisir.

“Kemudian juga tentang pengelolaan limbah industri, kalau konsep memang berbasis ekoregion maka pembagian wilayah pengelolaan harus punya cluster, karena ekoregion itu punya beberapa kriteria, jadi itu harus termaktub semuanya. Jadi, Qanun RPPLH harus menjadi instrumen kontrol agar pengelolaan limbah industri dan rumah tangga sehingga dapat diselesaikan secara kelestarian dan tidak merusak lingkungan,” terangnya.

Lebih lanjut, Tgk Nazar menambahkan agar Raqan RPPLH dalam draftnya harus memastikan bahwa kawasan pesisir dapat terlindungi, aman dari limbah yang dapat merusak biota laut karena laut juga termasuk kawasan konservasi.

“Lalu, perlu dilihat tata kelola hutan kita, lingkungan kita di Aceh Utara, juga harus terjamin keselamatannya, terlindungi dan pastinya tidak merusak hutan. Pola pengelolaan hutan merupakan hal prioritas,” terang politisi muda Partai Aceh itu.

Editor : Amrizal Bayu
Tags: hutan aceh utarapanleg dprk aceh utarapesisir aceh utaraqanun rpplh aceh utara

KontenTerkait

Mahasiswa KKN Unimal Kelompok 4 Relawan Teknik Industri bergotong royong membenahi Polindes Desa Pulo Seukee, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara
Aceh Utara

Mahasiswa KKN Unimal Gotong Royong Benahi Polindes Pulo Seukee Pascabanjir

28 Januari 2026
Mahasiswa KKN-PPM Kelompok 14 Universitas Malikussaleh saat menyampaikan materi sosialisasi mitigasi bencana kepada warga Gampong Paloh Awe, Kecamatan Muara Batu, Aceh Utara
Aceh Utara

Bangun Kesiapsiagaan Warga, KKN-PPM Unimal Edukasi Mitigasi Bencana di Paloh Awe

27 Januari 2026
Suasana penutupan MTQ kolaborasi Kelompok 13 KKN-PPM UNIMAL dan Balai Pengajian Babul Jannah di Gampong Dakuta, Muara Batu, Aceh Utara
Aceh Utara

Kolaborasi KKN UNIMAL dan Balai Pengajian Babul Jannah Sukses Gelar Penutupan MTQ

26 Januari 2026
Mahasiswa KKN Unimal Kelompok 09 mengikuti pengajian fiqih ibadah di Meunasah Gampong Keude Bungkaih, Muara Batu, Aceh Utara
Aceh Utara

Mahasiswa KKN Unimal Perkuat Spirit Pengabdian Lewat Pengajian di Gampong Keude Bungkaih

26 Januari 2026
Repeater radio komunikasi (Radio Pancar Ulang/RPU), perangkat yang berfungsi memperkuat dan memperluas jangkauan sinyal Handy Talky (HT) atau radio Rig
Aceh Utara

Revitalisasi Jaringan Radio HT, Diskominfosa Aceh Utara Pastikan Koordinasi Pemulihan Lebih Cepat

25 Januari 2026
Mahasiswa KKN-PPM Unimal Kelompok 15 memperkenalkan inovasi pengolahan tanaman rimpang menjadi jamu tradisional di Desa Tanoh Anoe, Muara Batu
Aceh Utara

Rimpang Diolah Jadi Jamu, Inovasi Mahasiswa KKN Unimal di Desa Tanoh Anoe

25 Januari 2026
Next Post
Tangkal Bangkitnya Komunis, Prajurit TNI Korem 011 Lilawangsa Ikuti Binter

Tangkal Bangkitnya Komunis, Prajurit TNI Korem 011 Lilawangsa Ikuti Binter

Terduga Pelaku Penembakan Mahasiswa di Lhokseumawe Diamankan Polisi

Terduga Pelaku Penembakan Mahasiswa di Lhokseumawe Diamankan Polisi

Konten Rekomendasi

Mahasiswa KKN Unimal Kelompok 06 bersama TNI dan perangkat desa bergotong royong membersihkan lahan Huntara di Desa Mane Tunong, Muara Batu, Aceh Utara

KKN Unimal Wujudkan Kepedulian, Bersihkan Lahan Huntara Bersama TNI dan Warga di Mane Tunong

23 Januari 2026
Organisasi Lumbung Informasi Mahasiswa Matangkuli (LIMA) saat menggelar kegiatan Saweu Sikula di MAN 4 Aceh Utara

LIMA Gelar Saweu Sikula di MAN 4 Aceh Utara, Dorong Siswa Lanjut ke Perguruan Tinggi

21 Januari 2026
Mahasiswa KKN-PPM Unimal Angkatan XXXVIII Kelompok 36 mendampingi pelaksanaan Posyandu dan Posbindu terpadu di Gampong Tambon Baroh, Kecamatan Dewantara

Tingkatkan Kesehatan Warga, Mahasiswa KKN Unimal Partisipasi Aktif dalam Layanan Kesehatan di Tambon Baroh

23 Januari 2026
Dinas Sosial PPPA Aceh Utara

Trending

  • Mahasiswa KKN-PPM Unimal Angkatan XXXVIII Kelompok 36 mendampingi pelaksanaan Posyandu dan Posbindu terpadu di Gampong Tambon Baroh, Kecamatan Dewantara

    Tingkatkan Kesehatan Warga, Mahasiswa KKN Unimal Partisipasi Aktif dalam Layanan Kesehatan di Tambon Baroh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KKN Unimal Wujudkan Kepedulian, Bersihkan Lahan Huntara Bersama TNI dan Warga di Mane Tunong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa KKN Unimal dan Warga Kambam Gotong Royong Bersihkan Fasilitas Gampong Pascabanjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolaborasi KKN UNIMAL dan Balai Pengajian Babul Jannah Sukses Gelar Penutupan MTQ

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bangun Kesiapsiagaan Warga, KKN-PPM Unimal Edukasi Mitigasi Bencana di Paloh Awe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok

Media Info Aceh Utara menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Aceh Utara secara khusus dan Aceh pada umumnya.

Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In