Lhokseumawe | Infoacehutara.com – Terduga pelaku penembakan terhadap seorang Mahasiswa berhasil ditangkap oleh personel Polres Lhokseumawe. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sepucuk senapan angin yang digunakan oleh terduga pelaku.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kasi Humas Salman Alfarisi, mengatakan bahwa hari ini Polres Lhokseumawe berhasil menangkap tersangka tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan Senapan Angin di Blang Pulo Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, pada Kamis, 20 Oktober 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.
Terduga pelaku, yaitu A (39) yang merupakan warga Gampong Blang Pulo Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe, diduga melakukan penembakan dengan senapan angin terhadap AH (20), mahasiswa asal Kabupaten Aceh Singkil.
Penembakan terhadap korban, jelas Salman, terjadi hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 sekitar pukul 22.30 WIB di Warkop Malem Kupie Gampong Blang Pulo Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Peristiwa tersebut, lanjut Salman, terjadi saat korban hendak pulang ke kost setelah melaksanakan rapat bersama teman-temannya di kedai Malem Kupi. Namun, pada saat hendak mengambil sepeda motor, korban tiba-tiba berlari kembali ke arah temannya dan langsung mengatakan bahwa dirinya ditembak sambil memegang mata sebelah kiri.
Selanjutnya setelah melihat mata korban berdarah, teman korban langsung membawa korban ke RS Kesrem Lhokseumawe guna mendapatkan perawatan.
“Saat ini tersangka dan barang bukti sepucuk senapan angin sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, kepada tersangka dijerat dengan Pasal 351 (2) jo Pasal 1 (1) UU Darurat RI No. 12/1951 dengan ancaman Pidana penjara paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Salman.