Lhoksukon | Infoacehutara.com – Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut I (Lantamal I) menggelar konferensi pers terkait penemuan 22 bungkus narkoba jenis sabu-sabu oleh Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Lhokseumawe di pantai Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.
Konferensi pers tersebut berlangsung di Mako Lanal Lhokseumawe, Jalan KKA Gampong Paloh Igeuh, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara pada Kamis, 15 September 2022.
Komandan Lantamal I, Laksamana Pertama TNI Johanes Djanarko Wibowo menyampaikan bahwa penemuan tersebut berawal dari informasi intelijen terkait dugaan penyelundupan narkoba lewat laut di wilayah Aceh Utara.
Kemudian, Lanal Lhokseumawe melaksanakan penyelidikan dan pengembangan informasi tersebut sehingga Tim Intel Lanal Lhokseumawe mendapatkan informasi tentang area tempat penyembunyian barang bukti di Desa Lhok Puuk Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.
Lanal Lhokseumawe menggunakan Sea Hunter bergerak menuju Desa Lhok Puuk Kecamatan Seunuddon untuk melaksanakan penyisiran dan pengamanan. Dalam penyisiran tersebut Lanal Lhokseumawe berhasil menemukan 1 karung berwarna putih yang diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu.
“Kemudian dilaksanakan pengecekan dan penghitungan yang menghadirkan keuchik serta panglima laot sebagai saksi bersama dengan Danlanal Lhokseumawe. Setelah dilaksanakan pengecekan dan di timbang untuk berat total barang bukti Narkotika jenis sabu keseluruhan 23,98 kilogram,” ungkap Danlantamal I.
Danlantamal I mengatakan, atas keberhasilan ini TNI Angkatan Laut menyelamatkan rakyat Indonesia. TNI Angkatan Laut berkomitmen akan senantiasa mendukung penuh pemerintah dalam upaya memerangi narkoba dan memberantas peredaran narkoba.
“Kegiatan penemuan barang bukti berupa narkoba melalui jalur laut merupakan arahan dan instruksi langsung dari bapak Kasal Laksamana TNI Yudo Margono dan Panglima Koarmada I,” kata Danlantamal I.
Sebagai bentuk keseriusan TNI Angkatan Laut sebagai penegak Hukum di Laut yang sangat konsen dalam rangka pemberantasan peredaran narkoba baik dari, di, dan melalui laut di Negara Kesatuan Republik Indonesia khususnya wilayah kerja Lanal Lhokseumawe yang merupakan jajaran Lantamal I Belawan.
“Perintah Pimpinan Komando agar Barbuk Narkotika Jenis sabu ini segera dimusnahkan, dikarenakan tidak ada tersangka,” ujar Danlantamal I.
Hal tersebut selaras dengan Perintah Harian dari Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, yang salah satunya “Jaga kepercayaan Negara dan Rakyat kepada TNI Angkatan Laut melalui kerja nyata yang bermanfaat bagi Institusi, Masyarakat, Bangsa dan Negara”.
Hadir dalam konferensi pers tersebut Danlanal Lhokseumawe Kolonel Mar Dian Suryansyah, Asintel Danlantamal I Belawan Letkol Laut (P) Dafris, Bupati Aceh Utara diwakili oleh Asisten III Adamy, Palaksa Lanal Lhokseumawe Letkol Laut (KH) Irfan Hasibuan, Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, Kajari Aceh Utara diwakili oleh Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Muliadi, dan BNNK Lhokseumawe Saiful Fadhli.