Lhokseumawe | Infoacehutara.com – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Lhokseumawe dalam waktu dekat akan melaksanakan tahapan pembentukan Panwaslih tingkat kecamatan (Panwascam) sebagai pelaksana pengawasan Pemilu serentak tahun 2024.
Ketua Panwaslih Lhokseumawe Teuku Zulkarnaen, mengatakan bahwa pembentukan Panwascam dalam Pemilu tahun 2024 yang meliputi Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (Pilpres).
Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, membuka kesempatan bagi putra/putri warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwascam.
Lanjutnya, rekrutmen dilakukan melalui Kelompok Kerja (Pokja) yang diketuai oleh Dedy Syahputra, yang juga Koordinator Divisi SDM Organisasi Data dan Informasi Panwaslih Kota Lhokseumawe. Pokja telah menyusun langkah strategis terkait penyebaran informasi terkait rekrutmen Panwascam melalui media sosial dan publikasi dalam bentuk pemasangan spanduk dan media lainnya di tempat-tempat yang strategis di empat kecamatan yang ada.
“Bagi masyarakat yang berminat silahkan mendaftarkan dirinya dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Dan akan membuka penerimaan pendaftaran sejak pada 21-27 September 2022 pada setiap hari kerja dan juga pada waktu kerja,” ujar Zulkarnaen pada Kamis, 16 September 2022.
Formulir Pendaftaran dan berbagai keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman website Panwaslih Kota Lhokseumawe http://lhokseumawe.bawaslu.go.id atau datang langsung ke kantor Panwaslih Kota Lhokseumawe, Jalan Petua Rumoh Rayeuk No 57 Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.
Atau berkas pendaftaran dapat diantar langsung atau melalui Kilat Pos ke alamat Kantor Panwaslih Kota Lhokseumawe atau via online ke email: recruitment.panwascamlsm22@gmail.com.
Zulkarnaen menyebutkan bahwa salah satu persyaratan adalah masyarakat atau pendaftar calon anggota Panwascam bukan anggota atau pengurus partai politik (Parpol).
“Maka kita juga ingin menyampaikan kepada masyarakat, sebelum mendaftar sebagai calon anggota Panwascam agar mengecek nama serta NIK di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Supaya dapat diketahui apakah tercatat atau tidak sebagai anggota parpol. Jika ada masyarakat yang terdapat namanya di Sipol dan ia keberatan dengan hal itu karena bukan anggota parpol, maka segera laporkan ke kita untuk menghilangkan di Sipol,” terang Zulkarnaen.
Zulkarnaen menambahkan hasil seleksi akhir nantinya akan dipilih dan ditetapkan tiga calon anggota Panwascam per kecamatan, maka putra/putri terbaik Lhokseumawe harus memperebutkan kuota 12 kursi tersebut.
Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe juga mengatakan bahwa Pemilu tahun 2024 harus berlangsung secara berkualitas khususnya di Kota Lhokseumawe, dukungan dan partisipasi masyarakat dan seluruh stakeholder dalam mengawasi Pemilu tahun 2024 ini sangat diharapkan sebagaimana pada tagline Bawaslu: “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”.