Lhoksukon | Infoacehutara.com – Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PKPHAM) yang dipimpin Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso melakukan audiensi dengan Penjabat Bupati Aceh Utara yang diwakili oleh Asisten 1 Setdakab Dayan Albar, pada Rabu, 17 Mei 2023.
Audiensi itu dilakukan dalam rangka pelaksanaan rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) dan Persiapan Pelaksanaan Kick Off Meeting di Provinsi Aceh yang akan dihadiri Presiden Jokowi pada akhir Juni 2023 mendatang.
Anggota Tim PKPHAM Ifdhal Kasim, dalam pemaparannya mengatakan bahwa kegiatan itu untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat, dan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.
Sebelumnya juga telah diselenggarakan Rapat Internal Pimpinan Presiden pada tanggal 2 Mei 2023 dan Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri pada tanggal 5 Mei 2023 di Jakarta.
Kata dia, hasil rapat koordinasi menyepakati pelaksanaan kegiatan Kick Off Meeting yang akan dihadiri oleh Presiden pada akhir Juni 2023, bertempat di Provinsi Aceh. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka persiapan pelaksanaan kick off meeting Pelaksanaan Rekomendasi Pelanggaran HAM yang Berat di Aceh, pihaknya melakukan kunjungan kerja ke Aceh, termasuk ke Aceh Utara.
Lebih lanjut, Ifdhal Kasim mengatakan pihaknya menindaklanjuti rekomendasi dari PPHAM. Saat ini tindak lanjut adalah menyangkut dengan penyelesaian non yudisial yakni pemulihan kepada para korban pelanggaran HAM berat.
“Salah satunya yang terjadi di Aceh Utara, yaitu insiden di Simpang KKA,” terang mantan komisioner Komnas HAM itu.
Ifdhal menegaskan bahwa yang dilakukan kali ini bukanlah kepada para korban konflik karena itu jumlahnya sangat banyak, dan hal itu sudah tertuang dalam MoU Helsinki.
“Yang dilakukan kali ini adalah spesifik, yakni korban pelanggaran HAM berat sesuai data atau rekomendasi dari PPHAM. Nama- nama yang terdata sebagai korban pelanggaran HAM berat semuanya sudah di-SK-kan oleh Komnas HAM, sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU kepada Komnas HAM,” terangnya.
Sementara itu, Dayan Albar, mewakili Pj Bupati Aceh Utara, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Tim PKPHAM ke Aceh Utara dalam rangka pemantauan pelanggaran HAM berat, khususnya yang terjadi di Simpang KKA.
“Kegiatan ini atas perintah Presiden, khususnya terkait dengan yang terjadi di Simpang KKA, bukan yang lain. Datanya sudah ada sama Tim, hari ini ada peninjauan ke lapangan akan dilakukan verifikasi dan pencocokan data,” jelas Dayan.
Dayan mengatakan Pemkab Aceh Utara mendukung penuh terhadap kegiatan Tim PKPHAM di daerah ini, khususnya untuk memverifikasi ulang terhadap para korban pelanggaran HAM berat yang ada di Aceh Utara.
Usai melakukan audiensi dengan Pemkab Aceh Utara, selanjutnya Tim PKPHAM melakukan kunjungan atau verifikasi lapangan ke kawasan Simpang KKA Kecamatan Dewantara, lokasi dimana Tragedi Simpang KKA yang berlangsung saat konflik Aceh pada tanggal 3 Mei 1999.