Lhoksukon | Infoacehutara.com – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Utara tahun 2024 dengan rencana penerimaan sebesar Rp 1,971 triliun dan rencana belanja sebesar Rp 2,004 triliun.
Hal tersebut disampaikan Sekda A Murtala mewakili Penjabat Bupati Aceh Utara dalam rapat paripurna ke-5 masa persidangan III DPRK Aceh Utara dengan agenda Penyampaian Rancangan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2024 yang berlangsung di ruang sidang utama DPRK setempat, Landing, Lhoksukon, pada Senin, 6 November 2023.
Dalam penyampaian itu, Sekda menyampaikan bahwa secara keseluruhan rencana penerimaan Anggaran Pendapatan Tahun 2024 sebesar Rp 1,971 triliun. Bila dibandingkan dengan rencana penerimaan APBK tahun 2023, maka pendapatan mengalami penurunan sebesar Rp 494,4 miliar atau 20,05 persen dari target penerimaan sebesar Rp 2,465 triliun.
Sedangkan total belanja yang direncanakan tahun 2024 sebesar Rp 2,004 triliun, menurun 20,48 persen atau sebesar Rp 516,2 miliar bila dibandingkan dengan total belanja APBK tahun 2023 sebesar Rp 2,520 triliun.
“Berdasarkan gambaran tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Rencana Anggaran Pendapatan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 1,971 triliun, sementara total anggaran belanja sebesar Rp 2,004 triliun, sehingga terjadi defisit sebesar Rp 33,472 miliar,” ungkap Sekda.
“Defisit tersebut ditutupi oleh Penerimaan Pembiayaan Daerah,” sambungnya.
Pada kesempatan itu, Sekda juga mengatakan persoalan-persoalan pembangunan daerah yang menjadi isu strategis perlu mendapat perhatian khusus dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan rakyat, serta menciptakan kondisi masyarakat Aceh Utara yang sejahtera, mandiri dan berkeadilan.
Dalam Rencana kerja pembangunan daerah (RKPD), kata dia, ditetapkan tujuh prioritas pembangunan, yaitu penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak, peningkatan pertumbuhan ekonomi, peningkatan Sumber Daya Manusia berkualitas dan berdaya saing, peningkatan infrastruktur dasar dan pengembangan kawasan, penguatan pelaksanaan syariat Islam dan keistimewaan, tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi, serta peningkatan kualitas lingkungan hidup dan tata ruang.
Dikatakan Sekda, penyusunan dan pembahasan APBK harus mengacu pada asas umum pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana dimaksudkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang menekankan pendekatan tematik, holistik, integratif dan spasial serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program dengan cara memastikan program yang bermanfaat yang dialokasikan.
“Rancangan APBK Aceh Utara tahun anggaran 2024 yang disampaikan hari ini sesuai dengan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 yang telah kami sampaikan sebelumnya,” sebutnya.
Dalam pembahasan nanti, lanjutnya, Rancangan APBK Tahun 2024 harus menyesuaikan berdasarkan Pendapatan dan Belanja Transfer ke Daerah (TKD).
“Kami menyadari bahwa Rancangan APBK Tahun Anggaran 2024 yang kami sampaikan pada hari ini masih banyak yang belum tertampung dari berbagai kebutuhan,” ungkapnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali, didampingi oleh Wakil Ketua Hendra Yuliansyah, Khairuddin, dan Misbahul Munir. Selain itu, hadir juga para Staf Ahli Bupati, para Asisten, para Kepala OPD, serta pejabat terkait lainnya.