Lhokseumawe | Infoacehutara.com – PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL) telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp 3.178.400.000 (Tiga miliar seratus tujuh puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.
Penyerahan uang secara tunai itu dilakukan di kantor Kejari Lhokseumawe Desa Lancang Garam Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe pada Jumat, 5 Mei 2023, pukul 14.30 WIB.
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin SH MH, mengatakan bahwa pengembalian uang dari PTPL kepada Kejari Lhokseumawe itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada RS Arun Lhokseumawe. Penyerahan uang tersebut dilakukan oleh Direktur Utama PTPL Muhammad YY Dinar.
Baca : Dugaan Korupsi RS Arun, Tiga Lokasi Ini Digeledah Tim Penyidik Kejari Lhokseumawe
“Nanti kami selaku penyidik akan melakukan penyitaan atas uang ini sebagai barang bukti yang nantinya ketika putusan di pengadilan, dan yang akan disetorkan ke kas negara sebagai pengembalian kerugian keuangan negara,” ujar Kajari dalam jumpa pers.
Setelah melakukan penyitaan, kata Kajari, selanjutnya akan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) yang ada di Bank Syariah Indonesia (BSI). Penyerahan uang di bank untuk penitipan uang di BSI ini dilakukan tanpa berbunga karena sudah ketentuan pengelolaan atau rekening pemerintah lainnya.
“Saya sangat berterima kasih kepada teman-teman yang ada di kota Lhokseumawe yang telah mendukung penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi khususnya dalam penanganan perkara korupsi pada RS Arun kota Lhokseumawe, dan saya juga berterima kasih juga kepada pemerintah kota Lhokseumawe yang telah mendukung kami dalam menjalankan tugas kami,” ungkapnya.
Dirinya menyampaikan bahwa sebagai Kajari yang memimpin dan mengendalikan proses penyidikan ini mengimbau kepada semua pihak di luar sana yang merasa pernah menerima uang dari hasil tindak pidana korupsi pada PT RS Arun kota Lhokseumawe dengan kesadaran sendiri untuk menyerahkan dan mengembalikan uang tersebut kepada jaksa penyidik Kejari Lhokseumawe.
“Jika kalau tidak ada etika baik, kami mempunyai cara untuk mencari dan mengejarnya sampai dapat. Apakah itu berupa uang, apakah itu berupa barang bergerak, atau pun tidak bergerak, apakah itu berupa logam mulia, atau apapun yang punya nilai ekonomis. Sehingga dengan tegas saya sampaikan supaya segera diserahkan pada pemerintahan,” imbuhnya.
Kajari menyebut bahwa pengembalian kerugian keuangan negara ini yang penting, dan dirinya menyampaikan imbauan ini untuk disampaikan kepada masyarakat.
“Inilah upaya ikhtiar yang dilakukan oleh pendidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dalam rangka melakukan tindakan represif,” pungkas Kajari.