Lhoksukon | Infoacehutara.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menggelar kegiatan pendampingan pelaksanaan perencanaan berbasis data (PBD) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).
Kegiatan dibuka oleh Sekda Aceh Utara, A Murtala, dihadiri langsung Tim Staf Khusus Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nugrahaini, berlangsung di Oproom kantor Bupati Aceh Utara, Landing, Lhoksukon, pada Kamis, 30 November 2023.
Sekda menyampaikan tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk mencetak generasi emas Indonesia tahun 2045 mendatang.
“Membentuk generasi emas, merupakan tugas kita semua dalam menentukan bagaimana nasib pendidikan ke depan,” ujarnya.
“Inilah tugas kita bersama dalam menentukan bagaimana nantinya kita akan membawa ke arah mana pembelajaran dan pembentukan generasi emas kita, maka dari itu sekaranglah kita persiapkan. Untuk itu saya berharap kegiatan ini harus bisa diteruskan dan diadopsi oleh operator-operator untuk mengimplementasikan di lembaga masing-masing di bawah binaan Pengawas,” ungkap Sekda.
Dari pendampingan pelaksanaan PBD ini, kata Sekda, nantinya akan diketahui mutu dan capaian pendidikan yang berkesinambungan dan itu sesuai dengan Program Merdeka Belajar yang tujuannya adalah untuk melahirkan generasi yang cerdas.
Dalam kesempatan itu, Tim Staf Khusus Kementerian Pendidikan dan kebudayaan, Nugrahaini, menyampaikan bahwa dasar hukum dari kegiatan ini tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
“Dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelola dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal,” ungkap Nugrahaini.
Kemudian, kata dia lagi, pelaksanaan kegiatan ini juga berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 4 Tahun 2022 tentang perubahan peraturan pemerintah nomor 57 Tahun 2021 tentang standar Nasional Pendidikan dan Permendikbudristek nomor 9 Tahun 2022 tentang evaluasi sistem pendidikan.
“Perencanaan Berbasis Data atau PBD suatu bentuk pemanfaatan data pada platform Rapor Pendidikan sebagai bentuk intervensi satuan maupun dinas pendidikannya, Dalam menyusun Perencanaan Berbasis Data, satuan pendidikan dapat merujuk pada capaian di lima dimensi Rapor Pendidikan. Dapat kami sampaikan bahwa anggaran untuk kegiatan ini disediakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan teknologi Jakarta,” jelasnya.
Sementara itu, Kabid Pembinaan PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kabupaten Aceh Utara, Mahdalena, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada Tim Staf Khusus Kementerian yang telah memilih Kabupaten Aceh Utara salah satu untuk pembinaan pendampingan pelaksana PBD.
“Semoga kegiatan ini bisa meningkatkan mutu pendidikan di Aceh Utara. Ini adalah sebuah inovasi yang sangat luar biasa,” ucap Mahdalena. []