Lhoksukon | Infoacehutara.com — Abana Simpang Dama sapaan akrab Tgk Zulkarnaini Luthan S.Pd.I, berhasil meraih gelar Magister Hukum di Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Lhokseumawe.
Kini, ulama muda Aceh Utara ini berhak menyandang titel M.H dibelakang namanya usai berhasil mempertahankan tesisnya berjudul “Pengembalian Mahar Berganda Akibat Pembatalan Khitbah Nikah dalam Pandangan Hukum Agama Islam” di depan para penguji, Jumat, 9 Agustus 2024.
Bertindak sebagai Penguji, yakni Dr. Safriadi, Dr. Ismail, Dr. Munawar Khalil didampingi Dr. Usamah dan Dr. Syahrial selaku Pembimbing.
“Keberadaan kita semua di sini untuk mengembangkan ilmu, tidak dalam menggali ilmu,” kata Dr. Safriadi mengawali sidang tesis.
Usai memaparkan hasil penelitian di hadapan para Penguji, Abana Simpang Dama dinyatakan lulus dengan predikat Sangat Memuaskan.
“Zulkarnaini Luthan dinyatakan lulus dengan predikat Sangat Memuaskan dan berhak menyandang gelar Magister Hukum,” ucap Dr. Syahrial membacakan berita acara.
Abana Simpang Dama merupakan Pimpinan Dayah Babussa’adah Al Munawwarah Simpang Dama, Aceh Utara. Selain itu, Abana juga masih aktif menjabat sebagai Sekjen Dayah Darul Munawwarah Kuta Krueng sekaligus Naib Mudir Ma’had Aly Darul Munawwarah Kuta Krueng, Pidie Jaya.
Sidang tesis terbuka ini turut dihadiri oleh keluarga, rekan, murid dan kerabat lainnya yang ikut memberikan dukungan. []