Lhokseumawe | Infoacehutara.com – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara mengingatkan penyelenggara Pemilu untuk menjaga kode etik penyelenggara pemilu serta bekerja sesuai dengan tugas serta wewenangnya.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Aceh Utara, Abdullah SH, saat menjadi pemateri kode etik penyelenggara Pemilu dalam kegiatan Training of Trainer (ToT) Penanganan Pelanggaran Kode Etik Kode Perilaku yang digelar Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara di Hotel Diana Lhokseumawe, Jumat, 19 Juli 2024.
“Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Abdullah dalam paparannya.
Menurutnya, pentingnya bagi penyelenggara Pemilu khususnya badan ad hoc untuk menjaga kode etik penyelenggara Pemilu serta bekerja sesuai dengan tugas serta wewenangnya.
“Jika penyelenggara Pemilu melanggar kode etik, maka ranah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP yang akan menyelesaikannya,” tegas Abdullah.
“Apalagi saat ini sedang tahapan Pilkada serentak 2024, diharapkan kepada penyelenggara pemilu untuk profesional menjalankan tugas dan menyukseskan Pilkada Aceh Utara secara jurdil, berintegritas dan berkeadilan,” pungkasnya.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, pemungutan suara Pilkada akan dilaksanakan tanggal 27 November 2024 mendatang. []