Lhoksukon | Infoacehutara.com – DPRK Aceh Utara mengesahkan empat Rancangan Qanun (Raqan) menjadi Qanun. Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan ke-3 Tahun Sidang 2022 yang berlangsung di Kantor DPRK Aceh Utara, Landing Lhoksukon pada Kamis, 29 Desember 2022.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali, didampingi seluruh Wakil Ketua DPRK serta dihadiri Sekda Aceh Utara A Murtala.
DPRK Aceh Utara mengapresiasi kinerja Panitia Legislasi (Panleg) yang telah menuntaskan seluruh tahapan Rancangan Qanun, baik usulan legislatif maupun usulan eksekutif hingga dapat ditetapkan menjadi Qanun.
Tiga Qanun yang merupakan usulan legislatif, yaitu Qanun Muatan Lokal Kurikulum Sekolah, Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, dan Qanun Pelestarian Budaya.
Sementara Raqan yang berasal dari eksekutif yang telah ditetapkan menjadi Qanun, yaitu Qanun Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketua Panleg DPRK Aceh Utara Tgk Nazaruddin, menyebutkan bahwa Raqan Muatan Lokal Kurikulum Sekolah mewajibkan seluruh jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan kabupaten, harus memasukkan Bahasa Aceh sebagai muatan lokal wajib.
“Kemudian tidak kalah penting, dalam muatan lokal pilihan juga ada Baca Tulis Al-Qur’an yang meliputi Pendidikan Tauhid, Fiqih, Dan Akhlak,” ungkap Nazar, sapaan akrabnya.
Nazar juga menyampaikan bahwa dalam muatan lokal tersebut juga ada pelajaran Seni dan Budaya hingga Pendidikan Sejarah, yang meliputi sejarah Kesultanan Malikussaleh dan Samudra Pasai serta tentang sejarah perdamaian Aceh yang didalamnya juga terdapat MoU Helsinki.
“Ini demi merawat sejarah, agar generasi di Aceh Utara mengetahui khazanah sejarah yang terjadi di Aceh Utara khususnya dan Aceh pada umumnya,” terang politisi muda Partai Aceh itu.
Lebih lanjut, Nazar juga menyampaikan terkait Qanun Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Menurutnya, perusahaan yang hadir di Aceh Utara juga perlu memperhatikan dalam melakukan rekrutmen yang berkeadilan bagi masyarakat Aceh Utara.
“Melakukan pembinaan kepada tenaga kerja lokal, tentunya perlindungan kepada tenaga kerjanya yang menyeluruh,” imbuhnya.
“Kita tidak alergi dengan kehadiran perusahan baik mancanegara, nasional, maupun lokal di Aceh Utara. Akan tetapi, harus menjadi catatan penting bahwa hak, kewajiban, dan tanggung jawab haruslah konsisten mereka implementasikan, dengan tidak menganaktirikan putra-putri Aceh Utara itu sendiri,” beber Nazar.
Nazar juga menyinggung tentang Qanun Pelestarian Budaya yang berisi perawatan situs-situs sejarah serta mengembangkan ciri khas kebudayaan di Aceh Utara harus menjadi titik pikir untuk kebangkitan majunya Aceh Utara di masa hadapan.
“Ini semata-mata bahwa khazanah budaya di Aceh Utara haruslah terakomodir dalam aspek pembangunan Kabupaten,” tuturnya.