Info Aceh Utara
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Aceh Utara
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
No Result
View All Result
Info Aceh Utara
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Daerah Aceh Utara

DPRK Aceh Utara Sahkan Empat Qanun, Wajibkan Muatan Lokal Bahasa Aceh

Redaksi by Redaksi
31 Desember 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
0
DPRK Aceh Utara Sahkan Empat Qanun, Wajibkan Muatan Lokal Bahasa Aceh

Ketua Panleg DPRK Aceh Utara Tgk Nazaruddin bersama Pimpinan DPRK Aceh Utara usai pengesahan Qanun dalam Rapat Paripurna. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

Lhoksukon | Infoacehutara.com – DPRK Aceh Utara mengesahkan empat Rancangan Qanun (Raqan) menjadi Qanun. Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan ke-3 Tahun Sidang 2022 yang berlangsung di Kantor DPRK Aceh Utara, Landing Lhoksukon pada Kamis, 29 Desember 2022.

Konten Terkait

Bupati Aceh Utara Pimpin Aksi Bersih-Bersih Sampah di Meurah Mulia

Bupati Ayahwa Tinjau Pembangunan Bendungan Krueng Pase, Target Rampung Oktober 2025

Kapolres Aceh Utara yang Baru, AKBP Trie Aprianto Sowan ke Waled Lapang

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali, didampingi seluruh Wakil Ketua DPRK serta dihadiri Sekda Aceh Utara A Murtala.

DPRK Aceh Utara mengapresiasi kinerja Panitia Legislasi (Panleg) yang telah menuntaskan seluruh tahapan Rancangan Qanun, baik usulan legislatif maupun usulan eksekutif hingga dapat ditetapkan menjadi Qanun.

Tiga Qanun yang merupakan usulan legislatif, yaitu Qanun Muatan Lokal Kurikulum Sekolah, Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, dan Qanun Pelestarian Budaya.

Sementara Raqan yang berasal dari eksekutif yang telah ditetapkan menjadi Qanun, yaitu Qanun Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ketua Panleg DPRK Aceh Utara Tgk Nazaruddin, menyebutkan bahwa Raqan Muatan Lokal Kurikulum Sekolah mewajibkan seluruh jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan kabupaten, harus memasukkan Bahasa Aceh sebagai muatan lokal wajib.

“Kemudian tidak kalah penting, dalam muatan lokal pilihan juga ada Baca Tulis Al-Qur’an yang meliputi Pendidikan Tauhid, Fiqih, Dan Akhlak,” ungkap Nazar, sapaan akrabnya.

ADVERTISEMENT

Nazar juga menyampaikan bahwa dalam muatan lokal tersebut juga ada pelajaran Seni dan Budaya hingga Pendidikan Sejarah, yang meliputi sejarah Kesultanan Malikussaleh dan Samudra Pasai serta tentang sejarah perdamaian Aceh yang didalamnya juga terdapat MoU Helsinki.

“Ini demi merawat sejarah, agar generasi di Aceh Utara mengetahui khazanah sejarah yang terjadi di Aceh Utara khususnya dan Aceh pada umumnya,” terang politisi muda Partai Aceh itu.

Lebih lanjut, Nazar juga menyampaikan terkait Qanun Perlindungan Tenaga Kerja Lokal. Menurutnya, perusahaan yang hadir di Aceh Utara juga perlu memperhatikan dalam melakukan rekrutmen yang berkeadilan bagi masyarakat Aceh Utara.

“Melakukan pembinaan kepada tenaga kerja lokal, tentunya perlindungan kepada tenaga kerjanya yang menyeluruh,” imbuhnya.

“Kita tidak alergi dengan kehadiran perusahan baik mancanegara, nasional, maupun lokal di Aceh Utara. Akan tetapi, harus menjadi catatan penting bahwa hak, kewajiban, dan tanggung jawab haruslah konsisten mereka implementasikan, dengan tidak menganaktirikan putra-putri Aceh Utara itu sendiri,” beber Nazar.

Nazar juga menyinggung tentang Qanun Pelestarian Budaya yang berisi perawatan situs-situs sejarah serta mengembangkan ciri khas kebudayaan di Aceh Utara harus menjadi titik pikir untuk kebangkitan majunya Aceh Utara di masa hadapan.

“Ini semata-mata bahwa khazanah budaya di Aceh Utara haruslah terakomodir dalam aspek pembangunan Kabupaten,” tuturnya.

Editor : Amrizal Bayu
Tags: DPRK Aceh Utarainfo aceh utarainfoacehutaraqanun aceh utara

KontenTerkait

Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayahwa)
Aceh Utara

Bupati Aceh Utara Pimpin Aksi Bersih-Bersih Sampah di Meurah Mulia

15 Juli 2025
Bendungan Krueng Pase di Desa Leubok Tuwe, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara
Aceh Utara

Bupati Ayahwa Tinjau Pembangunan Bendungan Krueng Pase, Target Rampung Oktober 2025

15 Juli 2025
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto dengan Waled Lapang
Aceh Utara

Kapolres Aceh Utara yang Baru, AKBP Trie Aprianto Sowan ke Waled Lapang

15 Juli 2025
Bawaslu Kabupaten Aceh Utara
Aceh Utara

Bawaslu Aceh Utara Lakukan Uji Petik Data Pemilih Berkelanjutan 2025

15 Juli 2025
PT Pupuk Iskandar Muda (PIM)
Aceh Utara

Dorong Kewirausahaan dan Ekonomi Lokal, PT PIM Serahkan Bantuan 7 Booth Container

15 Juli 2025
bantuan berupa sembako PT Pema Global Energi (PGE)
Aceh Utara

Warga Korban Angin Kencang di Nibong Kembalikan Bantuan PT PGE: “Tak Masuk Akal Dibagikan”

14 Juli 2025
Next Post
Inovatif, Mahasiswa KKN Ini Buat Aplikasi Pendataan Penduduk Desa Berbasis Website

Inovatif, Mahasiswa KKN Ini Buat Aplikasi Pendataan Penduduk Desa Berbasis Website

Qanun Muatan Lokal Sekolah, Ketua Panleg DPRK Aceh Utara: Bek Sampe Hana Dituri “Nyap”

Qanun Muatan Lokal Sekolah, Ketua Panleg DPRK Aceh Utara: Bek Sampe Hana Dituri “Nyap”

Konten Rekomendasi

AKBP Nanang Indra Bakti, S.H., S.I.K., salam komando dengan AKBP Trie Aprianto, S.H., M.H.

Pisah Sambut Kapolres Aceh Utara: AKBP Nanang Pamitan, AKBP Trie Awali Tugas

12 Juli 2025
Workshop Jurnalistik Dasar

LPM Al-Kalam UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Gelar Workshop Jurnalistik Dasar

13 Juli 2025
Bendungan Krueng Pase di Desa Leubok Tuwe, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara

Bupati Ayahwa Tinjau Pembangunan Bendungan Krueng Pase, Target Rampung Oktober 2025

15 Juli 2025
Dinas Sosial PPPA Aceh Utara

Trending

  • bantuan berupa sembako PT Pema Global Energi (PGE)

    Warga Korban Angin Kencang di Nibong Kembalikan Bantuan PT PGE: “Tak Masuk Akal Dibagikan”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil AKBP Trie Aprianto, Perwira Berpengalaman dalam Pemberantasan Narkoba, Kini Jabat Kapolres Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angin Kencang Terjang Aceh Utara, 166 Bangunan Rusak, Pemkab Salurkan Bantuan Darurat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pisah Sambut Kapolres Aceh Utara: AKBP Nanang Pamitan, AKBP Trie Awali Tugas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bawaslu Aceh Utara Lakukan Uji Petik Data Pemilih Berkelanjutan 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok

Media Info Aceh Utara menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Aceh Utara secara khusus dan Aceh pada umumnya.

Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In