Lhoksukon | Infoacehutara.com – DPRK Aceh Utara telah mengesahkan empat Rancangan Qanun (Raqan) menjadi Qanun dalam Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan ke-3 Tahun Sidang 2022 pada Kamis, 29 Desember 2022 lalu
Dari empat Qanun yang disahkan, tiga Qanun merupakan usulan Legislatif, yaitu Qanun Muatan Lokal Kurikulum Sekolah, Perlindungan Tenaga Kerja Lokal, dan Qanun Pelestarian Budaya. Sementara Raqan usulan Eksekutif yang telah ditetapkan menjadi Qanun, yaitu Qanun Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Terkait Qanun Muatan Lokal Kurikulum Sekolah, ini hasil dari pemikiran dan diskusi dengan tokoh-tokoh pendidikan di Aceh Utara,” ujar Ketua Panleg DPRK Aceh Utara Tgk Nazaruddin saat ditemui media ini pada Selasa pagi, 3 Januari 2023.
Politisi muda Partai Aceh yang akrab disapa Teungku Nazar itu menyebut, saat ini pelajaran Bahasa Aceh tidak lagi menjadi mata pelajaran di Sekolah Dasar.
“Kita ingin ada pemahaman pengetahuan bagi generasi kita terhadap khazanah lokal apakah itu sejarah, budaya, dan adat, hingga permainan dan masakan-masakan khas lokal. Dan tentunya pengetahuan bidang Baca Tulis Al Quran, pelajaran Tauhid, Fiqh, dan Akhlak juga ditingkatkan skema belajarnya,” paparnya.
Nazar mengatakan, dari segi sejarah, sejarah gempa dan Tsunami Aceh, Kerajaan Islam Samudra Pasai, sejarah Perdamaian Aceh (MoU) di Helsinki harus diketahui oleh generasi sekarang dan yang akan datang.
“Karena itu semua sudah menjadi bagian sejarah kita di Aceh pada umumnya. Contohnya lagi di kue, bek sampe hana dituri le (jangan sampai tidak dikenal lagi) ‘Nyap’ dan ‘Boh Usen’ oleh generasi muda kita,” imbuh Nazar.
“Makanya, kita berdiskusi dengan Dinas Pendidikan di Aceh Utara untuk dapat memasukkan muatan lokal dalam kurikulum sekolah, bukan hanya kurikulum muatan lokal,” terangnya.
Selama ini, lanjut Nazar, landasan hukum Muatan Lokal di Kurikulum Sekolah belum secara eksplisit diatur dalam peraturan Perundang-undangan di Kabupaten Aceh Utara. Maka untuk menjamin terlaksananya hal tersebut di Sekolah perlu ada pengaturan yang tegas.
“Maka pengaturan muatan lokal di kurikulum sekolah diatur dalam Qanun Kabupaten Aceh Utara memiliki landasan yuridis, yaitu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengamanatkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi,” jelasnya.
“Serta dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal Kurikulum 2013 yang mengamanatkan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan muatan lokal sebagai bagian dari muatan pembelajaran atau menjadi mata pelajaran yang berdiri sendiri,” sambungnya.
Lebih lanjut, Nazar berharap hadirnya Qanun ini juga menjadi implementasi wujud nyata dari pengembangan Sumber Daya Manusia bidang pendidikan Aceh Utara, dalam menjalankan amanat Pemerintah terhadap program Merdeka Belajar.
“Salah satu caranya pengembangan kurikulum yang dilakukan adalah dengan pengembangan muatan lokal di mana karakteristik dan ciri daerah ditingkatkan dan penguasaan akan pengetahuan global juga dioptimalkan,” tegas Nazar.
Dirinya menyebut bahwa muatan lokal dapat menumbuhkan kecintaan peserta didik sebagai penerus bangsa akan nilai-nilai sosiokultural daerahnya dan negerinya. Selain itu, nilai moral yang terkandung pada setiap daerah dapat ditumbuhkan dalam diri peserta didik maupun pendidik.
“Nilai moral inilah yang menjadi ciri dan bekal bangsa dalam menghadapi tuntutan dan tantangan masa depan,” pungkasnya.