Lhoksukon | Infoacehutara.com – Gampong Kuta Lhoksukon meraih penghargaan sebagai Gampong Mandiri dari Penjabat Bupati Aceh Utara. Penghargaan itu diterima Keuchik Gampong Kuta Lhoksukon Jamian Rasidi, usai apel perdana jajaran ASN Pemerintah Kabupaten Aceh Utara tahun 2023 bertempat di Lapangan Upacara Landing, Lhoksukon pada Senin pagi, 2 Januari 2023.
Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi Abdullah, didampingi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Aceh Utara (DPMPPKB) Aceh Utara, Fakhrurrazi.
Azwardi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para Keuchik dan Camat yang telah bekerja ekstra dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, sehingga sejumlah gampong di Aceh Utara telah mampu menjadi Gampong (Desa) Mandiri.
Menurutnya, ini bukan pekerjaan mudah, harus ada peran dan kerja yang solid antar stakeholder serta kolaborasi yang saling mendukung dalam pemberdayaan desa.
“Terimakasih kami selaku Pimpinan Daerah kepada Bapak Keuchik dan Camat, semoga penghargaan ini dapat menjadi pemicu dan pemacu untuk terus berprestasi pada masa-masa mendatang,” ungkap Azwardi.
“Bapak Keuchik adalah ujung tombak pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan semua keluhan dan aspirasi masyarakat, untuk itu kami akan terus memberikan perhatian penuh terhadap kerja keras para Keuchik di gampong-gampong,” lanjut Azwardi.
Selain Gampong Kuta Lhoksukon, Pj Bupati Aceh Utara juga menyerahkan penghargaan kepada empat gampong lainnya, yaitu Gampong Kota Panton Labu Kecamatan Tanah Jambo Aye, Gampong Keude Krueng Geukueh Kecamatan Dewantara, Gampong Cot Seurani dan Gampong Mane Tunong Kecamatan Muara Batu.
Keempat Gampong Mandiri tersebut dinilai berprestasi dan mampu mendongkrak perkembangan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat gampong.
Kepala DPMPPKB Aceh Utara Fakhrurrazi, menerangkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pembangunan desa meliputi pemenuhan 4 aspek, yakni kebutuhan dasar, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.
“Sedangkan Desa Mandiri adalah desa yang mempunyai ketersediaan dan akses terhadap pelayanan dasar yang mencukupi, infrastruktur yang memadai, akses transportasi yang tidak sulit, pelayanan umum yang bagus, serta penyelenggaraan pemerintahan yang sudah sangat baik,” terangnya.
Fakhrurrazi menyebut bahwa desa mandiri adalah sebuah bentuk hasil penilaian yang dilakukan per tahun oleh Kementerian Desa melalui regulasi yang dikeluarkan, yakni Permendesa Nomor 2 Tahun 2016 tentang Indeks Desa Membangun (IDM).
“Dalam indikator penilaian, Desa Mandiri adalah desa yang memiliki nilai Indeks Pembangunan Desa (IPD) lebih dari 75,” sebutnya.
Lebih lanjut, kata Fakhrurrazi, sedikitnya terdapat tiga dimensi pembentuk IDM, yaitu dimensi lingkungan, dimensi sosial dan dimensi ekonomi. Dimensi lingkungan terdiri dari kualitas lingkungan hidup dan potensi rawan bencana. Dimensi sosial terdiri dari kesehatan, pendidikan, modal sosial dan permukiman.
“Sedangkan dimensi ekonomi meliputi produksi desa, akses pusat perdagangan, akses distribusi, akses lembaga keuangan, lembaga ekonomi dan keterbukaan wilayah,” pungkasnya.