Lhoksukon | Infoacehutara.com – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara menggelar kegiatan peningkatan kapasitas dan pelatihan saksi peserta pemilu tahun 2024.
Pelatihan diikuti ratusan peserta ini berlangsung di GOR ACC Universitas Malikussaleh, Lhokseumawe yang dilaksanakan selama dua hari, Rabu dan Kamis, 7-8 Februari 2024.
Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal mengatakan pelatihan saksi tersebut dihadiri 1.755 saksi dari partai politik, DPD serta pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Kegiatan itu juga dihadiri oleh seluruh Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se Aceh Utara.
“Pelatihan saksi itu dilaksanakan berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” kata Syahrizal kepada awak media, Kamis (8/2/2024).
Syahrizal menyebutkan pembekalan saksi terkait fungsi dan tugas mereka nantinya di hari pencoblosan 14 Februari 2024. Dikarenakan tugas saksi itu menjamin pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kata dia, tugas saksi juga untuk menjaga hak peserta pemilu untuk mendapatkan proses penyelenggaraan pemungutan suara yang transparan dan akuntabel, serta mendapatkan kesempatan yang sama dalam melakukan upaya hukum jika mendapatkan perilaku yang curang.
“Kita sangat berharap kepada peserta atau para saksi yang hadir agar dapat memahami peran dan tanggung jawab mereka dengan baik dalam proses pemilu,” kata dia.
Syahrizal menyebutkan peran saksi partai politik di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sangat penting karena mereka adalah perwakilan dari partai politik yang bertugas memastikan keabsahan dan keadilan dalam proses pemungutan suara.
“Mereka memiliki tanggung jawab untuk memantau dan mengawasi jalannya pemungutan suara, serta memastikan bahwa setiap suara yang sah dihitung dengan benar,” sebutnya.
Syahrizal mengatakan tanpa kehadiran saksi, akan ada potensi risiko terjadinya pelanggaran dan manipulasi dalam pemungutan suara dapat meningkat. Dikarenakan kehadiran saksi partai politik di TPS menjadi salah satu pilar utama dalam menjaga integritas dan legitimasi dari proses demokrasi pemilihan umum.
“Kami berharap Saksi di TPS selalu bersinergi dengan Pengawas TPS dalam proses Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS,” pungkasnya. []