Info Aceh Utara
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Aceh Utara
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
No Result
View All Result
Info Aceh Utara
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Daerah Aceh Utara

Panwaslih Aceh Utara Sampaikan Surat Imbauan kepada 852 Geuchik, Minta Perangkat Desa Bersikap Netral

Redaksi by Redaksi
7 Desember 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Panwaslih Aceh Utara Sampaikan Surat Imbauan kepada 852 Geuchik, Minta Perangkat Desa Bersikap Netral

Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Panwaslih Aceh Utara di Hotel Diana Lhokseumawe. Foto: Infoacehutara.com/Abel Pasai.

Share on FacebookShare on Twitter

Lhokseumawe | Infoacehutara.com – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara menyampaikan surat himbauan kepada 852 gampong (desa) di Aceh Utara. Dalam surat tersebut Panwaslih mengimbau perangkat desa bersikap netral dalam Pemilu serentak 2024 mendatang.

Konten Terkait

Dukung Swasembada Pangan, Polres Aceh Utara Tanam Jagung Serentak di Kecamatan Baktiya

Bupati Ayahwa Serahkan Donasi Rp162 Juta dari Pelajar Aceh Utara untuk Anak Gaza

Tambah Armada, DLHK Aceh Utara Targetkan Kebersihan Pasar Lebih Maksimal

Hal tersebut disampaikan Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal, kepada awak media usai membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di Hotel Diana Lhokseumawe, pada Rabu, 6 Desember 2023.

Dalam surat himbauan Nomor 302/PM.00.02/K.AC-11/12/2023 tanggal 4 Desember 2023 itu, berisi imbauan kepada Geuchik untuk tidak melakukan tindakan yang dilarang dalam tahapan kampanye.

Perangkat desa, kata Syahrizal, serta Badan Permusyawaratan Desa harus bisa memberikan masukan kepada masyarakatnya dalam membantu Bawaslu Kabupaten Aceh Utara.

Ia juga meminta perangkat desa untuk selalu memberikan informasi kepada para peserta Pemilu agar tidak menempatkan Alat Peraga Kampanye (APK) pada tempat-tempat yang dilarang.

“Tempat yang dilarang pemasangan APK seperti tempat ibadah, Puskesmas, Rumah Sakit, tempat pendidikan, bangunan atau gedung pemerintah, bangunan TNI dan Polri, bangunan BUMN dan BUMD, serta fasilitas umum,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Syahrizal menyebut, dalam Undang-Undang Pemilu telah mengatur larangan dan sanksi bagi Kepala Desa atau sebutan lain, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Badan Usaha Milik Desa dalam tahapan Kampanye Pemilu.

ADVERTISEMENT

Larangan pertama, harus dipahami betul oleh aparatur desa itu, tertuang dalam Pasal 280 ayat (2) huruf h dan huruf i, pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa.

“Lalu, Pasal 280 ayat (3), setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu,” sebut Syahrizal.

Kemudian Pasal 282, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Selanjutnya, Pasal 339 ayat (4), setiap orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah Desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye.

Jika aturan ini dilanggar, lanjut Syahrizal, aparatur desa akan dikenakan sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 490 UU Pemilu, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Sanksi terhadap pelanggaran ini, lanjutnya, juga termaktub dalam Pasal 494 dan Pasal 548 UU Pemilu.

“Diharapkan agar semua kita dapat membantu dan mendukung Panwaslih Aceh Utara demi terwujudnya Pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan damai,” pungkas Syahrizal. []

Penulis : Abel Pasai
Editor : Amrizal Abe
Tags: ketua panwaslih syahrizalpanwalih aceh utararakernis panwaslih aceh utarasurat himbauan panwaslih

KontenTerkait

Wakapolres Aceh Utara Kompol Muhayat Effendie bersama Forkopimda dan masyarakat menanam jagung di lahan seluas enam hektare di Gampong Buket Dara Baro, Kecamatan Baktiya, Rabu (8/10/2025)
Aceh Utara

Dukung Swasembada Pangan, Polres Aceh Utara Tanam Jagung Serentak di Kecamatan Baktiya

8 Oktober 2025
Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil (Ayahwa), menyerahkan donasi kemanusiaan sebesar Rp162 juta dari pelajar Aceh Utara untuk anak-anak Gaza kepada perwakilan MER-C Indonesia di sela-sela peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Muzakarah Ulama, di lapangan Landing, Lhoksukon
Aceh Utara

Bupati Ayahwa Serahkan Donasi Rp162 Juta dari Pelajar Aceh Utara untuk Anak Gaza

7 Oktober 2025
Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil SE MM (Ayahwa), secara simbolis menyerahkan empat unit truk pengangkut sampah kepada Kepala DLHK, Saifullah MPd, di halaman Kantor Bupati, Landing Lhoksukon, Senin (6/10/2025).
Aceh Utara

Tambah Armada, DLHK Aceh Utara Targetkan Kebersihan Pasar Lebih Maksimal

8 Oktober 2025
Wakil Ketua HKTI Aceh Utara, Rasyidin, bersama Anggota Komisi V DPR RI, H. Ruslan M. Daud (HRD), saat kunjungan kerja ke lokasi Proyek Strategis Nasional Bendung DI Krueng Pase, Aceh Utara, Senin (6/10/2025)
Aceh Utara

HKTI Aceh Utara Dukung Langkah Tegas HRD Kawal Penyelesaian Bendung Krueng Pase

7 Oktober 2025
Ketua Gerakan Pemuda Berusahatani (GEPEUBUT) Aceh, Zulfikar Mulieng, S.P., M.Si
Aceh Utara

GEPEUBUT Apresiasi Komitmen HRD Kawal Proyek Bendung Krueng Pase

7 Oktober 2025
Anggota Komisi V DPR RI, H. Ruslan M. Daud (HRD), bersama Kepala BWSS I dan Bupati Aceh Utara meninjau progres pembangunan Bendung DI Krueng Pase, Senin (6/10/2025).
Aceh Utara

Anggota DPR RI Tinjau Bendung Krueng Pase, Targetkan Rampung Awal Januari 2026

6 Oktober 2025
Next Post
Hadiri Penyuluhan ‘Dashat’ di Syamtalira Bayu, Pj Bupati Aceh Utara: Cara Strategis Minimalisir Stunting

Hadiri Penyuluhan ‘Dashat’ di Syamtalira Bayu, Pj Bupati Aceh Utara: Cara Strategis Minimalisir Stunting

Babinsa Kodim 0103/Aceh Utara Bantu Petani Tanam Padi di Meurah Mulia

Babinsa Kodim 0103/Aceh Utara Bantu Petani Tanam Padi di Meurah Mulia

Konten Rekomendasi

Direktur Air Minum Ditjen Cipta Karya, Oscar RH Siagian, bersama anggota Komisi V DPR RI Ruslan M. Daud dan Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil meninjau SPAM Langkahan yang kapasitasnya dinilai belum memadai, Senin (6/10/2025).

Pemerintah Pusat Siapkan SPAM Baru di Aceh Utara untuk Atasi Krisis Air Bersih

6 Oktober 2025
Pelantikan Pengurus Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi (HIMAKO) Universitas Malikussaleh (Unimal) periode 2025-2026 di Aula FISIP Baru, Kampus Bukit Indah, Lhokseumawe

Resmi Dilantik! HIMAKO Unimal Siap Jadi Ruang Kolaboratif Mahasiswa Komunikasi

7 Oktober 2025
Wakil Ketua HKTI Aceh Utara, Rasyidin, bersama Anggota Komisi V DPR RI, H. Ruslan M. Daud (HRD), saat kunjungan kerja ke lokasi Proyek Strategis Nasional Bendung DI Krueng Pase, Aceh Utara, Senin (6/10/2025)

HKTI Aceh Utara Dukung Langkah Tegas HRD Kawal Penyelesaian Bendung Krueng Pase

7 Oktober 2025
Dinas Sosial PPPA Aceh Utara

Trending

  • Wakil Ketua HKTI Aceh Utara, Rasyidin, bersama Anggota Komisi V DPR RI, H. Ruslan M. Daud (HRD), saat kunjungan kerja ke lokasi Proyek Strategis Nasional Bendung DI Krueng Pase, Aceh Utara, Senin (6/10/2025)

    HKTI Aceh Utara Dukung Langkah Tegas HRD Kawal Penyelesaian Bendung Krueng Pase

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggota DPR RI Tinjau Bendung Krueng Pase, Targetkan Rampung Awal Januari 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilantik! HIMAKO Unimal Siap Jadi Ruang Kolaboratif Mahasiswa Komunikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemerintah Pusat Siapkan SPAM Baru di Aceh Utara untuk Atasi Krisis Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GEPEUBUT Apresiasi Komitmen HRD Kawal Proyek Bendung Krueng Pase

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok

Media Info Aceh Utara menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Aceh Utara secara khusus dan Aceh pada umumnya.

Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In