Info Aceh Utara
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Aceh Utara
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
No Result
View All Result
Info Aceh Utara
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Daerah Aceh Utara

Panwaslih Aceh Utara Sampaikan Surat Imbauan kepada 852 Geuchik, Minta Perangkat Desa Bersikap Netral

Redaksi by Redaksi
7 Desember 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Panwaslih Aceh Utara Sampaikan Surat Imbauan kepada 852 Geuchik, Minta Perangkat Desa Bersikap Netral

Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Panwaslih Aceh Utara di Hotel Diana Lhokseumawe. Foto: Infoacehutara.com/Abel Pasai.

Share on FacebookShare on Twitter

Lhokseumawe | Infoacehutara.com – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara menyampaikan surat himbauan kepada 852 gampong (desa) di Aceh Utara. Dalam surat tersebut Panwaslih mengimbau perangkat desa bersikap netral dalam Pemilu serentak 2024 mendatang.

Konten Terkait

12 Pendaftar Perebutkan Tiga Kursi Lowong Komisioner Baitul Mal Aceh Utara

CISAH Ungkap Kebesaran Sejarah Sumatra Pasai kepada Mahasiswa Internasional

Hadir di Lhoksukon, Maxim Buka Pendaftaran Mitra Pengemudi

Hal tersebut disampaikan Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal, kepada awak media usai membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di Hotel Diana Lhokseumawe, pada Rabu, 6 Desember 2023.

Dalam surat himbauan Nomor 302/PM.00.02/K.AC-11/12/2023 tanggal 4 Desember 2023 itu, berisi imbauan kepada Geuchik untuk tidak melakukan tindakan yang dilarang dalam tahapan kampanye.

Perangkat desa, kata Syahrizal, serta Badan Permusyawaratan Desa harus bisa memberikan masukan kepada masyarakatnya dalam membantu Bawaslu Kabupaten Aceh Utara.

Ia juga meminta perangkat desa untuk selalu memberikan informasi kepada para peserta Pemilu agar tidak menempatkan Alat Peraga Kampanye (APK) pada tempat-tempat yang dilarang.

“Tempat yang dilarang pemasangan APK seperti tempat ibadah, Puskesmas, Rumah Sakit, tempat pendidikan, bangunan atau gedung pemerintah, bangunan TNI dan Polri, bangunan BUMN dan BUMD, serta fasilitas umum,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Syahrizal menyebut, dalam Undang-Undang Pemilu telah mengatur larangan dan sanksi bagi Kepala Desa atau sebutan lain, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Badan Usaha Milik Desa dalam tahapan Kampanye Pemilu.

ADVERTISEMENT

Larangan pertama, harus dipahami betul oleh aparatur desa itu, tertuang dalam Pasal 280 ayat (2) huruf h dan huruf i, pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa.

“Lalu, Pasal 280 ayat (3), setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu,” sebut Syahrizal.

Kemudian Pasal 282, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Selanjutnya, Pasal 339 ayat (4), setiap orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah Desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye.

Jika aturan ini dilanggar, lanjut Syahrizal, aparatur desa akan dikenakan sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 490 UU Pemilu, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Sanksi terhadap pelanggaran ini, lanjutnya, juga termaktub dalam Pasal 494 dan Pasal 548 UU Pemilu.

“Diharapkan agar semua kita dapat membantu dan mendukung Panwaslih Aceh Utara demi terwujudnya Pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan damai,” pungkas Syahrizal. []

Penulis : Abel Pasai
Editor : Amrizal Abe
Tags: ketua panwaslih syahrizalpanwalih aceh utararakernis panwaslih aceh utarasurat himbauan panwaslih

KontenTerkait

Tim Independen Penjaringan resmi menutup pendaftaran calon anggota PAW Baitul Mal Aceh Utara, pada Selasa (6/10/2026)
Aceh Utara

12 Pendaftar Perebutkan Tiga Kursi Lowong Komisioner Baitul Mal Aceh Utara

7 Oktober 2026
Peneliti CISAH saat memberikan penjelasan sejarah kepada mahasiswa internasional dan Unimal di situs peninggalan Kesultanan Sumatra Pasai, Aceh Utara
Aceh Utara

CISAH Ungkap Kebesaran Sejarah Sumatra Pasai kepada Mahasiswa Internasional

6 Oktober 2026
Perluas layanan ke Lhoksukon, Aceh Utara, Maxim memprioritaskan rekrutmen mitra pengemudi bagi masyarakat sekitar yang mencari peluang penghasilan tambahan
Aceh Utara

Hadir di Lhoksukon, Maxim Buka Pendaftaran Mitra Pengemudi

5 Oktober 2026
Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara, Samsul Bahri, meninjau gubuk berdinding spanduk bekas milik Khalidah (57) di Gampong Keutapang, Tanah Pasir, Sabtu (3/10/2026). Gubuk tersebut akan segera dirombak menjadi rumah layak huni.
Aceh Utara

Baitul Mal Aceh Utara Segera Rombak Gubuk Spanduk Khalidah Jadi Rumah Layak Huni

3 Oktober 2026
Rombongan Baitul Mal dan anggota DPRK Aceh Utara saat menyerahkan bantuan kursi roda serta sembako kepada M. Yakop (72), penderita stroke menahun di Gampong Teupin Rusep, Kecamatan Sawang
Aceh Utara

Baitul Mal dan Anggota DPRK Aceh Utara Santuni Keluarga Sakit Menahun di Sawang

22 September 2026
Kesunyian yang Menggetarkan: Kursi kosong tak menyurutkan langkah qari internasional melantunkan ayat suci di Haul 800 Tahun Kesultanan Samudra Pasai, Lapangan Landing, Lhoksukon
Aceh Utara

Hikayat Sang Qari di Tanah Pasee: Syiar Suci Menembus Sunyi Teluk Sukun

11 September 2026
Next Post
Hadiri Penyuluhan ‘Dashat’ di Syamtalira Bayu, Pj Bupati Aceh Utara: Cara Strategis Minimalisir Stunting

Hadiri Penyuluhan ‘Dashat’ di Syamtalira Bayu, Pj Bupati Aceh Utara: Cara Strategis Minimalisir Stunting

Babinsa Kodim 0103/Aceh Utara Bantu Petani Tanam Padi di Meurah Mulia

Babinsa Kodim 0103/Aceh Utara Bantu Petani Tanam Padi di Meurah Mulia

Konten Rekomendasi

Tim Independen Penjaringan resmi menutup pendaftaran calon anggota PAW Baitul Mal Aceh Utara, pada Selasa (6/10/2026)

12 Pendaftar Perebutkan Tiga Kursi Lowong Komisioner Baitul Mal Aceh Utara

7 Oktober 2026
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto didampingi Wakapolres Kompol Muhammad Hasbi beserta jajaran saat berkunjung ke kediaman Pimpinan Dayah Nafisatul Huda Tgk. Muniruddin di Lhoksukon

Kapolres Aceh Utara Temui Pimpinan Dayah Nafisatul Huda Lhoksukon

7 Oktober 2026
Perluas layanan ke Lhoksukon, Aceh Utara, Maxim memprioritaskan rekrutmen mitra pengemudi bagi masyarakat sekitar yang mencari peluang penghasilan tambahan

Hadir di Lhoksukon, Maxim Buka Pendaftaran Mitra Pengemudi

5 Oktober 2026
Dinas Sosial PPPA Aceh Utara

Trending

  • Perluas layanan ke Lhoksukon, Aceh Utara, Maxim memprioritaskan rekrutmen mitra pengemudi bagi masyarakat sekitar yang mencari peluang penghasilan tambahan

    Hadir di Lhoksukon, Maxim Buka Pendaftaran Mitra Pengemudi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tunjukkan Bakatmu dan Raih Jutaan Rupiah di CAMFEST PNL 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Aceh Utara Buka Seleksi PAW Anggota Baitul Mal, Cek Syaratnya di Sini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baitul Mal Aceh Utara Segera Rombak Gubuk Spanduk Khalidah Jadi Rumah Layak Huni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 12 Pendaftar Perebutkan Tiga Kursi Lowong Komisioner Baitul Mal Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok

Media Info Aceh Utara menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Aceh Utara secara khusus dan Aceh pada umumnya.

Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In