Info Aceh Utara
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Aceh Utara
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
No Result
View All Result
Info Aceh Utara
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Daerah Aceh Utara

Panwaslih Aceh Utara Sampaikan Surat Imbauan kepada 852 Geuchik, Minta Perangkat Desa Bersikap Netral

Redaksi by Redaksi
7 Desember 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Panwaslih Aceh Utara Sampaikan Surat Imbauan kepada 852 Geuchik, Minta Perangkat Desa Bersikap Netral

Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Panwaslih Aceh Utara di Hotel Diana Lhokseumawe. Foto: Infoacehutara.com/Abel Pasai.

Share on FacebookShare on Twitter

Lhokseumawe | Infoacehutara.com – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara menyampaikan surat himbauan kepada 852 gampong (desa) di Aceh Utara. Dalam surat tersebut Panwaslih mengimbau perangkat desa bersikap netral dalam Pemilu serentak 2024 mendatang.

Konten Terkait

Diskusi Kebangsaan Polsek Nibong: Bahas Perdamaian, Bentuk KONI Kecamatan, dan Target Juara Bupati Cup

Melon Jepang-nya Tembus Supermarket, Petani Muda Aceh Utara Ini Raih Penghargaan di Hari Sumpah Pemuda

Kapolres Aceh Utara Beberkan Tantangan Terbesar Pemuda Zaman Kini

Hal tersebut disampaikan Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal, kepada awak media usai membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di Hotel Diana Lhokseumawe, pada Rabu, 6 Desember 2023.

Dalam surat himbauan Nomor 302/PM.00.02/K.AC-11/12/2023 tanggal 4 Desember 2023 itu, berisi imbauan kepada Geuchik untuk tidak melakukan tindakan yang dilarang dalam tahapan kampanye.

Perangkat desa, kata Syahrizal, serta Badan Permusyawaratan Desa harus bisa memberikan masukan kepada masyarakatnya dalam membantu Bawaslu Kabupaten Aceh Utara.

Ia juga meminta perangkat desa untuk selalu memberikan informasi kepada para peserta Pemilu agar tidak menempatkan Alat Peraga Kampanye (APK) pada tempat-tempat yang dilarang.

“Tempat yang dilarang pemasangan APK seperti tempat ibadah, Puskesmas, Rumah Sakit, tempat pendidikan, bangunan atau gedung pemerintah, bangunan TNI dan Polri, bangunan BUMN dan BUMD, serta fasilitas umum,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Syahrizal menyebut, dalam Undang-Undang Pemilu telah mengatur larangan dan sanksi bagi Kepala Desa atau sebutan lain, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Badan Usaha Milik Desa dalam tahapan Kampanye Pemilu.

ADVERTISEMENT

Larangan pertama, harus dipahami betul oleh aparatur desa itu, tertuang dalam Pasal 280 ayat (2) huruf h dan huruf i, pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa.

“Lalu, Pasal 280 ayat (3), setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu,” sebut Syahrizal.

Kemudian Pasal 282, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Selanjutnya, Pasal 339 ayat (4), setiap orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah Desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye.

Jika aturan ini dilanggar, lanjut Syahrizal, aparatur desa akan dikenakan sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 490 UU Pemilu, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Sanksi terhadap pelanggaran ini, lanjutnya, juga termaktub dalam Pasal 494 dan Pasal 548 UU Pemilu.

“Diharapkan agar semua kita dapat membantu dan mendukung Panwaslih Aceh Utara demi terwujudnya Pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan damai,” pungkas Syahrizal. []

Penulis : Abel Pasai
Editor : Amrizal Abe
Tags: ketua panwaslih syahrizalpanwalih aceh utararakernis panwaslih aceh utarasurat himbauan panwaslih

KontenTerkait

Diskusi Kebangsaan Polsek Nibong: Bahas Perdamaian, Bentuk KONI Kecamatan, dan Target Juara Bupati Cup
Aceh Utara

Diskusi Kebangsaan Polsek Nibong: Bahas Perdamaian, Bentuk KONI Kecamatan, dan Target Juara Bupati Cup

14 November 2025
Abdul Hamid (tengah), saat menerima penghargaan dari Pemerintah Aceh Utara atas kiprahnya di bidang pertanian melalui Miharu Farm, dalam upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Lhoksukon, Selasa (28/10)
Aceh Utara

Melon Jepang-nya Tembus Supermarket, Petani Muda Aceh Utara Ini Raih Penghargaan di Hari Sumpah Pemuda

29 Oktober 2025
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto memimpin upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Lapangan Tri Brata Mapolres Aceh Utara, Lhoksukon, Selasa (28/10).
Aceh Utara

Kapolres Aceh Utara Beberkan Tantangan Terbesar Pemuda Zaman Kini

28 Oktober 2025
Tgk Banta Khairullah
Aceh Utara

Hasil Lengkap Pemilihan Geuchik Paloh Igeuh Dewantara: Teungku Banta Unggul

26 Oktober 2025
Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Masyarakat dan Pelajar Matangkuli (IMPELMA) Banda Aceh, Sabtu (25/10)
Aceh Utara

Andi Miswar Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Umum IMPELMA Banda Aceh 2025–2027

26 Oktober 2025
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto mendonorkan darah dalam aksi kemanusiaan yang digelar Polres Aceh Utara bekerja sama dengan UTD PMI Aceh Utara, Rabu (22/10)
Aceh Utara

Polres Aceh Utara Gelar Donor Darah HUT ke-74 Humas Polri, 40 Kantong Terkumpul

23 Oktober 2025
Next Post
Hadiri Penyuluhan ‘Dashat’ di Syamtalira Bayu, Pj Bupati Aceh Utara: Cara Strategis Minimalisir Stunting

Hadiri Penyuluhan ‘Dashat’ di Syamtalira Bayu, Pj Bupati Aceh Utara: Cara Strategis Minimalisir Stunting

Babinsa Kodim 0103/Aceh Utara Bantu Petani Tanam Padi di Meurah Mulia

Babinsa Kodim 0103/Aceh Utara Bantu Petani Tanam Padi di Meurah Mulia

Konten Rekomendasi

Diskusi Kebangsaan Polsek Nibong: Bahas Perdamaian, Bentuk KONI Kecamatan, dan Target Juara Bupati Cup

Diskusi Kebangsaan Polsek Nibong: Bahas Perdamaian, Bentuk KONI Kecamatan, dan Target Juara Bupati Cup

14 November 2025
Dinas Sosial PPPA Aceh Utara

Trending

  • Diskusi Kebangsaan Polsek Nibong: Bahas Perdamaian, Bentuk KONI Kecamatan, dan Target Juara Bupati Cup

    Diskusi Kebangsaan Polsek Nibong: Bahas Perdamaian, Bentuk KONI Kecamatan, dan Target Juara Bupati Cup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil AKBP Trie Aprianto, Perwira Berpengalaman dalam Pemberantasan Narkoba, Kini Jabat Kapolres Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Santri Aceh Utara Bikin Bangga! Raih Juara II MQK, IPAU Usul Bonus Umrah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Letkol Inf Hendrasari Nurhono, Resmi Jabat Dandim 0103/Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lantik Razali sebagai Dirut PT Pase Energi Migas, Pj Bupati Mahyuzar Minta Buka Lapangan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok

Media Info Aceh Utara menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Aceh Utara secara khusus dan Aceh pada umumnya.

Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In