Info Aceh Utara
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Aceh Utara
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
No Result
View All Result
Info Aceh Utara
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Daerah Aceh Utara

Panwaslih Aceh Utara Sampaikan Surat Imbauan kepada 852 Geuchik, Minta Perangkat Desa Bersikap Netral

Redaksi by Redaksi
7 Desember 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Panwaslih Aceh Utara Sampaikan Surat Imbauan kepada 852 Geuchik, Minta Perangkat Desa Bersikap Netral

Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Panwaslih Aceh Utara di Hotel Diana Lhokseumawe. Foto: Infoacehutara.com/Abel Pasai.

Share on FacebookShare on Twitter

Lhokseumawe | Infoacehutara.com – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara menyampaikan surat himbauan kepada 852 gampong (desa) di Aceh Utara. Dalam surat tersebut Panwaslih mengimbau perangkat desa bersikap netral dalam Pemilu serentak 2024 mendatang.

Konten Terkait

Tangkap Pelaku Curanmor di Lhokseumawe, Polisi Juga Temukan Dua Paket Sabu

Begini Langkah Strategis Pemkab Aceh Utara Kendalikan Inflasi Daerah

Petir Sambar Meteran Listrik di Aceh Utara, Renggut Nyawa Petani di Dapur Rumah

Hal tersebut disampaikan Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal, kepada awak media usai membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di Hotel Diana Lhokseumawe, pada Rabu, 6 Desember 2023.

Dalam surat himbauan Nomor 302/PM.00.02/K.AC-11/12/2023 tanggal 4 Desember 2023 itu, berisi imbauan kepada Geuchik untuk tidak melakukan tindakan yang dilarang dalam tahapan kampanye.

Perangkat desa, kata Syahrizal, serta Badan Permusyawaratan Desa harus bisa memberikan masukan kepada masyarakatnya dalam membantu Bawaslu Kabupaten Aceh Utara.

Ia juga meminta perangkat desa untuk selalu memberikan informasi kepada para peserta Pemilu agar tidak menempatkan Alat Peraga Kampanye (APK) pada tempat-tempat yang dilarang.

“Tempat yang dilarang pemasangan APK seperti tempat ibadah, Puskesmas, Rumah Sakit, tempat pendidikan, bangunan atau gedung pemerintah, bangunan TNI dan Polri, bangunan BUMN dan BUMD, serta fasilitas umum,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Syahrizal menyebut, dalam Undang-Undang Pemilu telah mengatur larangan dan sanksi bagi Kepala Desa atau sebutan lain, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Badan Usaha Milik Desa dalam tahapan Kampanye Pemilu.

ADVERTISEMENT

Larangan pertama, harus dipahami betul oleh aparatur desa itu, tertuang dalam Pasal 280 ayat (2) huruf h dan huruf i, pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa.

“Lalu, Pasal 280 ayat (3), setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu,” sebut Syahrizal.

Kemudian Pasal 282, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Selanjutnya, Pasal 339 ayat (4), setiap orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah Desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye.

Jika aturan ini dilanggar, lanjut Syahrizal, aparatur desa akan dikenakan sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 490 UU Pemilu, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Sanksi terhadap pelanggaran ini, lanjutnya, juga termaktub dalam Pasal 494 dan Pasal 548 UU Pemilu.

“Diharapkan agar semua kita dapat membantu dan mendukung Panwaslih Aceh Utara demi terwujudnya Pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan damai,” pungkas Syahrizal. []

Penulis : Abel Pasai
Editor : Amrizal Abe
Tags: ketua panwaslih syahrizalpanwalih aceh utararakernis panwaslih aceh utarasurat himbauan panwaslih

KontenTerkait

Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap pelaku curanmor dalam waktu kurang dari 12 jam setelah laporan diterima
Aceh Utara

Tangkap Pelaku Curanmor di Lhokseumawe, Polisi Juga Temukan Dua Paket Sabu

14 April 2026
Asisten II Setdakab Aceh Utara, M. Nasir, bersama Kepala Dinas Pertanian dan Kepala BPS mengikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah dengan Kemendagri
Aceh Utara

Begini Langkah Strategis Pemkab Aceh Utara Kendalikan Inflasi Daerah

14 April 2026
Petugas kepolisian mengecek lokasi rumah warga yang tersambar petir di Gampong Buket Linteung, Aceh Utara, Senin (13/4/2026). Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang petani meninggal dunia dan seorang anak luka-luka
Aceh Utara

Petir Sambar Meteran Listrik di Aceh Utara, Renggut Nyawa Petani di Dapur Rumah

14 April 2026
Suasana Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Bank Aceh Syariah yang dipimpin oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Pendopo Gubernur
Aceh Utara

Kinerja Bank Aceh Syariah Dievaluasi, Begini Komitmen Bupati Aceh Utara untuk Sektor Produktif

14 April 2026
Juru Bicara Pemkab Aceh Utara, Tgk. Muntasir.
Aceh Utara

Benarkah Dana Bantuan Banjir Aceh Utara Sengaja Ditahan? Begini Penjelasan Jubir Pemkab

12 April 2026
Aparat kepolisian dan tenaga medis mengevakuasi jenazah seorang petani yang ditemukan meninggal dunia di bekas toko kawasan Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara
Aceh Utara

Warga Aceh Utara Temukan Mayat di Bekas Toko, Korban Punya Riwayat Penyakit Berat

11 April 2026
Next Post
Hadiri Penyuluhan ‘Dashat’ di Syamtalira Bayu, Pj Bupati Aceh Utara: Cara Strategis Minimalisir Stunting

Hadiri Penyuluhan ‘Dashat’ di Syamtalira Bayu, Pj Bupati Aceh Utara: Cara Strategis Minimalisir Stunting

Babinsa Kodim 0103/Aceh Utara Bantu Petani Tanam Padi di Meurah Mulia

Babinsa Kodim 0103/Aceh Utara Bantu Petani Tanam Padi di Meurah Mulia

Konten Rekomendasi

Plt Sekda Aceh Utara Jamaluddin (tengah) meresmikan 52 unit Hunian Sementara (Huntara) di Kecamatan Langkahan

Sinergi Aceh Utara dan Human Initiative, 52 Keluarga di Langkahan Kini Miliki Huntara

11 April 2026
Asisten II Setdakab Aceh Utara, M. Nasir, bersama Kepala Dinas Pertanian dan Kepala BPS mengikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah dengan Kemendagri

Begini Langkah Strategis Pemkab Aceh Utara Kendalikan Inflasi Daerah

14 April 2026
Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Utara berhasil menangkap pelaku curanmor dalam waktu kurang dari 12 jam setelah laporan diterima

Tangkap Pelaku Curanmor di Lhokseumawe, Polisi Juga Temukan Dua Paket Sabu

14 April 2026
Dinas Sosial PPPA Aceh Utara

Trending

  • Muhammad Safri (kiri), saat bersama Ketua DPD PAN Aceh Utara, Fakhrurrazi

    Pengusaha Muda Aceh Sukses di Jakarta Muhammad Safri Resmi Gabung PAN, Ini Alasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Aceh Utara Temukan Mayat di Bekas Toko, Korban Punya Riwayat Penyakit Berat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Langkah Raksasa Menuju Masa Depan: Refleksi Keberhasilan Misi Artemis II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Dana Bantuan Banjir Aceh Utara Sengaja Ditahan? Begini Penjelasan Jubir Pemkab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ayahwa Dorong Petani Kakao Aceh Utara Tembus Pasar Internasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok

Media Info Aceh Utara menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Aceh Utara secara khusus dan Aceh pada umumnya.

Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In