Info Aceh Utara
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Aceh Utara
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
No Result
View All Result
Info Aceh Utara
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Daerah Aceh Utara

Panwaslih Aceh Utara Sampaikan Surat Imbauan kepada 852 Geuchik, Minta Perangkat Desa Bersikap Netral

Redaksi by Redaksi
7 Desember 2023
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Panwaslih Aceh Utara Sampaikan Surat Imbauan kepada 852 Geuchik, Minta Perangkat Desa Bersikap Netral

Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Panwaslih Aceh Utara di Hotel Diana Lhokseumawe. Foto: Infoacehutara.com/Abel Pasai.

Share on FacebookShare on Twitter

Lhokseumawe | Infoacehutara.com – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Utara menyampaikan surat himbauan kepada 852 gampong (desa) di Aceh Utara. Dalam surat tersebut Panwaslih mengimbau perangkat desa bersikap netral dalam Pemilu serentak 2024 mendatang.

Konten Terkait

KSR PMI UIN SUNA Sukseskan Penyaluran Bantuan Pemulihan Bencana Aceh Utara

Cegah Perundungan, Mahasiswa KKN Unimal Edukasi Siswa SDN 10 Nisam Lewat Card Emotion

Sambut HUT Ke-81 RI, Mahasiswa UIN SUNA dan Warga Baroh Kuta Batee Gelar Gotong Royong

Hal tersebut disampaikan Ketua Panwaslih Aceh Utara, Syahrizal, kepada awak media usai membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di Hotel Diana Lhokseumawe, pada Rabu, 6 Desember 2023.

Dalam surat himbauan Nomor 302/PM.00.02/K.AC-11/12/2023 tanggal 4 Desember 2023 itu, berisi imbauan kepada Geuchik untuk tidak melakukan tindakan yang dilarang dalam tahapan kampanye.

Perangkat desa, kata Syahrizal, serta Badan Permusyawaratan Desa harus bisa memberikan masukan kepada masyarakatnya dalam membantu Bawaslu Kabupaten Aceh Utara.

Ia juga meminta perangkat desa untuk selalu memberikan informasi kepada para peserta Pemilu agar tidak menempatkan Alat Peraga Kampanye (APK) pada tempat-tempat yang dilarang.

“Tempat yang dilarang pemasangan APK seperti tempat ibadah, Puskesmas, Rumah Sakit, tempat pendidikan, bangunan atau gedung pemerintah, bangunan TNI dan Polri, bangunan BUMN dan BUMD, serta fasilitas umum,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Syahrizal menyebut, dalam Undang-Undang Pemilu telah mengatur larangan dan sanksi bagi Kepala Desa atau sebutan lain, Perangkat Desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa, dan Badan Usaha Milik Desa dalam tahapan Kampanye Pemilu.

ADVERTISEMENT

Larangan pertama, harus dipahami betul oleh aparatur desa itu, tertuang dalam Pasal 280 ayat (2) huruf h dan huruf i, pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa.

“Lalu, Pasal 280 ayat (3), setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim Kampanye Pemilu,” sebut Syahrizal.

Kemudian Pasal 282, pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.

Selanjutnya, Pasal 339 ayat (4), setiap orang dilarang menggunakan anggaran pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah (BUMD), Pemerintah Desa atau sebutan lain dan badan usaha milik desa untuk disumbangkan atau diberikan kepada pelaksana kampanye.

Jika aturan ini dilanggar, lanjut Syahrizal, aparatur desa akan dikenakan sanksi sebagaimana tercantum dalam Pasal 490 UU Pemilu, setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Sanksi terhadap pelanggaran ini, lanjutnya, juga termaktub dalam Pasal 494 dan Pasal 548 UU Pemilu.

“Diharapkan agar semua kita dapat membantu dan mendukung Panwaslih Aceh Utara demi terwujudnya Pemilu yang demokratis, jujur, adil, dan damai,” pungkas Syahrizal. []

Penulis : Abel Pasai
Editor : Amrizal Abe
Tags: ketua panwaslih syahrizalpanwalih aceh utararakernis panwaslih aceh utarasurat himbauan panwaslih

KontenTerkait

Relawan KSR PMI Unit 08 UIN SUNA Lhokseumawe mendampingi penyaluran bantuan shelter toolkit kepada penerima manfaat program pemulihan pascabencana di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara
Aceh Utara

KSR PMI UIN SUNA Sukseskan Penyaluran Bantuan Pemulihan Bencana Aceh Utara

10 Agustus 2026
Sosialisasi anti-perundungan dan pengenalan card emotion oleh mahasiswa KKN Unimal bagi para siswa di SD Negeri 10 Nisam, Kecamatan Nisam, Aceh Utara
Aceh Utara

Cegah Perundungan, Mahasiswa KKN Unimal Edukasi Siswa SDN 10 Nisam Lewat Card Emotion

10 Agustus 2026
Gotong royong mahasiswa KPM Kelompok 07 UIN SUNA Lhokseumawe bersama warga Gampong Baroh Kuta Batee di meunasah setempat, Minggu (9/8/2026), dalam rangka menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Aceh Utara

Sambut HUT Ke-81 RI, Mahasiswa UIN SUNA dan Warga Baroh Kuta Batee Gelar Gotong Royong

10 Agustus 2026
Asisten I Setdakab Aceh Utara, Dr. Fauzan, S.STP., M.P.A., saat mengikuti pelatihan Urban Planning and Sustainability di Singapura, pada 3–7 Agustus 2026.
Aceh Utara

Adopsi Gaya Singapura, Aceh Utara Siapkan Huntap Sawang Jadi Kawasan Berkelanjutan

10 Agustus 2026
Mahasiswa KPM Mandiri Kelompok 09 UIN Sultanah Nahrasiyah (SUNA) Lhokseumawe menggelar program Gerakan Mengaji Anak Rutin Ude (GEMAR UDE) di Gampong Ude, Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara
Aceh Utara

Program GEMAR UDE Mahasiswa UIN SUNA Berhasil Tarik Minat Mengaji Anak-Anak

8 Agustus 2026
Mahasiswa KPM Kelompok 11 UIN Sultanah Nahrasiyah (SUNA) Lhokseumawe menggelar sosialisasi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) TA 2026 dan beasiswa bagi pelajar serta orang tua warga Desa Geudumbak, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara
Aceh Utara

Sosialisasi Informasi Beasiswa, Mahasiswa KPM UIN SUNA Dorong Warga Geudumbak Lanjut Kuliah

7 Agustus 2026
Next Post
Hadiri Penyuluhan ‘Dashat’ di Syamtalira Bayu, Pj Bupati Aceh Utara: Cara Strategis Minimalisir Stunting

Hadiri Penyuluhan ‘Dashat’ di Syamtalira Bayu, Pj Bupati Aceh Utara: Cara Strategis Minimalisir Stunting

Babinsa Kodim 0103/Aceh Utara Bantu Petani Tanam Padi di Meurah Mulia

Babinsa Kodim 0103/Aceh Utara Bantu Petani Tanam Padi di Meurah Mulia

Konten Rekomendasi

Relawan KSR PMI Unit 08 UIN SUNA Lhokseumawe mendampingi penyaluran bantuan shelter toolkit kepada penerima manfaat program pemulihan pascabencana di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara

KSR PMI UIN SUNA Sukseskan Penyaluran Bantuan Pemulihan Bencana Aceh Utara

10 Agustus 2026
Ketua PMI Aceh Murdani Yusuf, S.E. (kiri), Ketua PMI Aceh Utara H. Tantawi, S.IP., M.A.P., Marsekal Muda TNI (Purn.) Ir. Tri Bowo Santoro, M.M., M.Tr.(Han)., serta perwakilan Bupati Aceh Utara mendampingi penyerahan bantuan shelter toolkit secara simbolis dalam program Cash and Voucher Assistance (CVA) di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara

Gandeng IFRC dan Kedubes Australia, PMI Aceh Utara Distribusikan Bantuan Shelter Toolkit

6 Agustus 2026
Agricon Indonesia berkolaborasi dengan mahasiswa KPM Mandiri Kelompok 06 UIN SUNA Lhokseumawe menggelar Big Farmer Meeting dan sesi Ngopi Bersama Petani di Desa Amplah, Kecamatan Nisam

Agricon Indonesia Gandeng KPM UIN SUNA Edukasi Petani Nisam Cara Tingkatkan Hasil Panen Padi

6 Agustus 2026
Dinas Sosial PPPA Aceh Utara

Trending

  • Agricon Indonesia berkolaborasi dengan mahasiswa KPM Mandiri Kelompok 06 UIN SUNA Lhokseumawe menggelar Big Farmer Meeting dan sesi Ngopi Bersama Petani di Desa Amplah, Kecamatan Nisam

    Agricon Indonesia Gandeng KPM UIN SUNA Edukasi Petani Nisam Cara Tingkatkan Hasil Panen Padi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cegah Perundungan, Mahasiswa KKN Unimal Edukasi Siswa SDN 10 Nisam Lewat Card Emotion

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sosialisasi Informasi Beasiswa, Mahasiswa KPM UIN SUNA Dorong Warga Geudumbak Lanjut Kuliah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program GEMAR UDE Mahasiswa UIN SUNA Berhasil Tarik Minat Mengaji Anak-Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gandeng IFRC dan Kedubes Australia, PMI Aceh Utara Distribusikan Bantuan Shelter Toolkit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok

Media Info Aceh Utara menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Aceh Utara secara khusus dan Aceh pada umumnya.

Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In