Info Aceh Utara
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Aceh Utara
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
No Result
View All Result
Info Aceh Utara
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Daerah Lhokseumawe

PN Lhokseumawe Akan Putuskan Perkara PAW DPRK Lhokseumawe

Redaksi by Redaksi
26 Juli 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
0
PN Lhokseumawe Akan Putuskan Perkara PAW DPRK Lhokseumawe

Sidang PAW Azhari T Ahmadi, anggota DPRK Lhokseumawe dari Partai Aceh. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

LHOKSEUMAWE | INFO ACEH UTARA – Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe akan segera memutuskan perkara Pergantian Antar Waktu (PAW) Azhari T Ahmadi, anggota DPRK Lhokseumawe dari Partai Aceh.

Konten Terkait

Polres Aceh Utara dan Lhokseumawe Gelar Ziarah Bersama di Taman Makam Pahlawan

MPM Unimal Dukung Azhari Cage Perjuangkan Empat Pulau Aceh yang Diklaim Sumut

KML Goes to Panti: Hadirkan Kepedulian, Bangun Semangat Anak Bangsa

Sidang pemeriksaan perkara PAW Anggota DPRK Lhokseumawe Azhari T Ahmadi melawan Partai Aceh telah selesai dilakukan. Selanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap Perkara Nomor: 5/Pdt. Sus-Parpol/2022/PN.Lsm, yang rencananya akan digelar pada Kamis mendatang, 28 Juli 2022.

Kuasa Hukum Azhari T Ahmadi, Armia SH MH dan Zulfahmi SH menyampaikan bahwa dalam tahap pembuktian yang telah dilalui beberapa waktu lalu, pihaknya telah menemukan beberapa fakta persidangan yang mendukung dalil-dalil gugatannya.

“Pertama, tentang Azhari T Ahmadi yang di-PAW bukan karena melakukan kesalahan atau pelanggaran, melainkan karena adanya arahan partai. Hal itu ditegaskan oleh saksi Fauzi,” ungkap Armia dalam keterangan media pada Selasa (26/7/2022).

“Justru Azhari T Ahmadi ini merupakan sosok legislator muda yang berprestasi. Budi Karma Bakti, saksi yang diajukan oleh Partai Aceh sebagai pihak Tergugat mengakui bahwa Azhari T Ahmadi merupakan anggota dewan yang mempunyai potensi,” lanjut Armia.

Hal serupa ditegaskan oleh Hasanuddin yang pada saat bersaksi di persidangan itu dirinya masih menjabat sebagai anggota DPRK Aceh Utara. Hasanuddin menegaskan bahwa Azhari T Ahmadi merupakan salah satu anggota dewan terbaik.

Lebih terperinci dijelaskan oleh Zulfikar warga gampong Ujong Blang Lhokseumawe tentang perhatian Azhari T Ahmadi kepada masyarakat, antara lain; membantu pembangunan masjid, memberikan pelatihan kepada pemuda, serta sering memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami musibah.

ADVERTISEMENT

“Saksi lainnya, Yusdedi menambahkan bahwa selain memberikan perhatian kepada masyarakat, Azhari T Ahmadi juga aktif menyuarakan kepentingan masyarakat untuk pembangunan Kota Lhokseumawe,” ungkap Armia mengutip keterangan saksi di persidangan.

Kedua, pandangan ahli hukum terkait pergantian antar waktu terhadap Azhari T Ahmadi. Ahli hukum tata negara Zainal Abidin SH M.Si MH menegaskan bahwa Surat Arahan Partai tentang pembagian masa jabatan 2,5 tahun bagi anggota DPRK tidak dapat dijadikan sebagai alasan hukum bagi pergantian antar waktu.

“Partai politik tidak bebas melakukan PAW, tetapi harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ini, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar atau landasan bagi PAW itu tunduk kepada rezim hukum publik,” ujarnya.

Ditanya tentang adanya surat-surat pernyataan yang ditandatangani oleh Azhari T Ahmadi, menurut ahli hukum tata negara dari Universitas Syiah Kuala itu, pernyataan atau perjanjian itu termasuk ke dalam ranah hukum privat yang tidak bisa menderogat (mengenyampingkan) kekuatan hukum publik.

Selain itu, Zainal Abidin menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Partai Aceh tentang PAW tersebut tidak bersifat final sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk melanjutkan PAW apabila pihak yang dirugikan sedang mengajukan gugatan hukum ke pengadilan negeri,” ungkap Armia didampingi Zulfahmi.

Menanggapi telah selesainya pemeriksaan perkara itu, Armia menyerahkan sepenuhnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk memberikan putusan.

“Selama proses pembuktian, kami sebagai kuasa hukum Penggugat telah menyerahkan sejumlah bukti surat serta menghadirkan saksi dan ahli, untuk membuktikan dalil-dalil gugatan kami. Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.

Editor : Amrizal Bayu
Sumber : Rilis
Tags: dprk lhokseumawepartai acehpaw partai acehpn lhokseumawe

KontenTerkait

Polres Aceh Utara dan Lhokseumawe Gelar Ziarah Bersama di Taman Makam Pahlawan
Lhokseumawe

Polres Aceh Utara dan Lhokseumawe Gelar Ziarah Bersama di Taman Makam Pahlawan

23 Juni 2025
MPM Universitas Malikussaleh
Lhokseumawe

MPM Unimal Dukung Azhari Cage Perjuangkan Empat Pulau Aceh yang Diklaim Sumut

10 Juni 2025
Komunitas Kejar Mimpi Lhokseumawe
Lhokseumawe

KML Goes to Panti: Hadirkan Kepedulian, Bangun Semangat Anak Bangsa

24 Mei 2025
Universiti Tun Abdul Razak (UNIRAZAK) Kuala Lumpur, Malaysia
Lhokseumawe

Kunjungi Islamic Center Lhokseumawe, Mahasiswa UNIRAZAK Malaysia Studi Tradisi Pendidikan Aceh

21 Mei 2025
Foto: Dok. KM Lhokseumawe
Gaya Hidup

Komunitas Kejar Mimpi Lhokseumawe Gelar Seminar Achieving Dreams in 2025

25 Desember 2024
Workshop Bisnis Mahasiswa Kolaborasi Formadiksi Unimal dengan Komunitas Kejar Mimpi Lhokseumawe. Foto: For Info Aceh Utara
Lhokseumawe

Formadiksi Unimal Kolaborasi dengan Kejar Mimpi Lhokseumawe Gelar Workshop Bisnis Mahasiswa

14 November 2024
Next Post
Di Hadapan Santri, Nasir Abbas Akui Terlibat Terorisme Bermula dari Tawaran Gratis ke Afghanistan

Di Hadapan Santri, Nasir Abbas Akui Terlibat Terorisme Bermula dari Tawaran Gratis ke Afghanistan

Sampaikan Persiapan PON 2024, Pj Gubernur Aceh Temui Menpora

Sampaikan Persiapan PON 2024, Pj Gubernur Aceh Temui Menpora

Konten Rekomendasi

Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakt

Polres Aceh Utara Salurkan 20 Ribu Liter Air Bersih Gratis untuk Warga Pesisir

20 Juni 2025
Polres Aceh Utara dan Lhokseumawe Gelar Ziarah Bersama di Taman Makam Pahlawan

Polres Aceh Utara dan Lhokseumawe Gelar Ziarah Bersama di Taman Makam Pahlawan

23 Juni 2025
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, didampingi Bupati Aceh Utara, Ismail A. Jalil (Ayahwa)

Menteri Pekerjaan Umum Komit Dukung Pembangunan Infrastruktur Aceh Utara

25 Juni 2025
Dinas Sosial PPPA Aceh Utara

Trending

  • LPLHa Gelar Peningkatan Kapasitas bagi UPG Lanskap Aceh Utara-Peusangan

    LPLHa Gelar Peningkatan Kapasitas bagi UPG Lanskap Aceh Utara-Peusangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Aceh Utara Lantik 49 Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Aceh Utara: Satu-satunya dari Luar Jawa di 5 Besar Kompolnas Award

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, LPLHa bersama PHE NSO Tanam 50 Batang Durian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dayah Babussa’adah Al Munawwarah Simpang Dama Terima Santri Baru, Tawarkan Kuota Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok

Media Info Aceh Utara menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Aceh Utara secara khusus dan Aceh pada umumnya.

Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In