Info Aceh Utara
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Aceh Utara
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
No Result
View All Result
Info Aceh Utara
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Daerah Lhokseumawe

PN Lhokseumawe Akan Putuskan Perkara PAW DPRK Lhokseumawe

Redaksi by Redaksi
26 Juli 2022
Reading Time: 2 mins read
A A
0
PN Lhokseumawe Akan Putuskan Perkara PAW DPRK Lhokseumawe

Sidang PAW Azhari T Ahmadi, anggota DPRK Lhokseumawe dari Partai Aceh. Foto: Ist

Share on FacebookShare on Twitter

LHOKSEUMAWE | INFO ACEH UTARA – Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe akan segera memutuskan perkara Pergantian Antar Waktu (PAW) Azhari T Ahmadi, anggota DPRK Lhokseumawe dari Partai Aceh.

Konten Terkait

UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Gelar Milad ke-57 Sekaligus Haul ke-616 Sang Ratu

Gandeng UMKM Lokal, COMFEST 2026 Unimal Jadi Ajang Promosi Produk Kreatif Lhokseumawe

Cetak Pemimpin Masa Depan, 33 Pelajar Lhokseumawe Resmi Dilantik Jadi Pengurus PII

Sidang pemeriksaan perkara PAW Anggota DPRK Lhokseumawe Azhari T Ahmadi melawan Partai Aceh telah selesai dilakukan. Selanjutnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe akan menggelar sidang pembacaan putusan terhadap Perkara Nomor: 5/Pdt. Sus-Parpol/2022/PN.Lsm, yang rencananya akan digelar pada Kamis mendatang, 28 Juli 2022.

Kuasa Hukum Azhari T Ahmadi, Armia SH MH dan Zulfahmi SH menyampaikan bahwa dalam tahap pembuktian yang telah dilalui beberapa waktu lalu, pihaknya telah menemukan beberapa fakta persidangan yang mendukung dalil-dalil gugatannya.

“Pertama, tentang Azhari T Ahmadi yang di-PAW bukan karena melakukan kesalahan atau pelanggaran, melainkan karena adanya arahan partai. Hal itu ditegaskan oleh saksi Fauzi,” ungkap Armia dalam keterangan media pada Selasa (26/7/2022).

“Justru Azhari T Ahmadi ini merupakan sosok legislator muda yang berprestasi. Budi Karma Bakti, saksi yang diajukan oleh Partai Aceh sebagai pihak Tergugat mengakui bahwa Azhari T Ahmadi merupakan anggota dewan yang mempunyai potensi,” lanjut Armia.

Hal serupa ditegaskan oleh Hasanuddin yang pada saat bersaksi di persidangan itu dirinya masih menjabat sebagai anggota DPRK Aceh Utara. Hasanuddin menegaskan bahwa Azhari T Ahmadi merupakan salah satu anggota dewan terbaik.

Lebih terperinci dijelaskan oleh Zulfikar warga gampong Ujong Blang Lhokseumawe tentang perhatian Azhari T Ahmadi kepada masyarakat, antara lain; membantu pembangunan masjid, memberikan pelatihan kepada pemuda, serta sering memberikan santunan kepada masyarakat yang mengalami musibah.

ADVERTISEMENT

“Saksi lainnya, Yusdedi menambahkan bahwa selain memberikan perhatian kepada masyarakat, Azhari T Ahmadi juga aktif menyuarakan kepentingan masyarakat untuk pembangunan Kota Lhokseumawe,” ungkap Armia mengutip keterangan saksi di persidangan.

Kedua, pandangan ahli hukum terkait pergantian antar waktu terhadap Azhari T Ahmadi. Ahli hukum tata negara Zainal Abidin SH M.Si MH menegaskan bahwa Surat Arahan Partai tentang pembagian masa jabatan 2,5 tahun bagi anggota DPRK tidak dapat dijadikan sebagai alasan hukum bagi pergantian antar waktu.

“Partai politik tidak bebas melakukan PAW, tetapi harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks ini, peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar atau landasan bagi PAW itu tunduk kepada rezim hukum publik,” ujarnya.

Ditanya tentang adanya surat-surat pernyataan yang ditandatangani oleh Azhari T Ahmadi, menurut ahli hukum tata negara dari Universitas Syiah Kuala itu, pernyataan atau perjanjian itu termasuk ke dalam ranah hukum privat yang tidak bisa menderogat (mengenyampingkan) kekuatan hukum publik.

Selain itu, Zainal Abidin menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Partai Aceh tentang PAW tersebut tidak bersifat final sehingga tidak bisa dijadikan dasar untuk melanjutkan PAW apabila pihak yang dirugikan sedang mengajukan gugatan hukum ke pengadilan negeri,” ungkap Armia didampingi Zulfahmi.

Menanggapi telah selesainya pemeriksaan perkara itu, Armia menyerahkan sepenuhnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe untuk memberikan putusan.

“Selama proses pembuktian, kami sebagai kuasa hukum Penggugat telah menyerahkan sejumlah bukti surat serta menghadirkan saksi dan ahli, untuk membuktikan dalil-dalil gugatan kami. Selanjutnya kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya,” pungkasnya.

Editor : Amrizal Bayu
Sumber : Rilis
Tags: dprk lhokseumawepartai acehpaw partai acehpn lhokseumawe

KontenTerkait

Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah (SUNA) Lhokseumawe resmi meluncurkan rangkaian kegiatan Milad ke-57 yang dirangkai dengan peringatan Haul ke-616 Sultanah Nahrasiyah di Gedung Serbaguna kampus setempat
Lhokseumawe

UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe Gelar Milad ke-57 Sekaligus Haul ke-616 Sang Ratu

5 Juni 2026
Suasana bazar UMKM yang memeriahkan hari terakhir COMFEST 2026 di Kampus Bukit Indah, Unimal, Lhokseumawe
Lhokseumawe

Gandeng UMKM Lokal, COMFEST 2026 Unimal Jadi Ajang Promosi Produk Kreatif Lhokseumawe

17 April 2026
Pengurus Daerah Pelajar Islam Indonesia (PD PII) Kota Lhokseumawe
Lhokseumawe

Cetak Pemimpin Masa Depan, 33 Pelajar Lhokseumawe Resmi Dilantik Jadi Pengurus PII

5 Maret 2026
LPM Al-Kalam UIN SUNA Lhokseumawe
Lhokseumawe

LPM Al-Kalam UIN SUNA Gelar Kelas Jurnalistik dan Pekan Kebudayaan Daerah

17 November 2025
Peserta Peace Camp 2025 saat mengunjungi Rumoh Baca Hasan Savvas di Lhokseumawe dalam rangkaian kegiatan Gerak Dampak Academy pada 10–12 Oktober 2025.
Lhokseumawe

YSAP dan Indika Foundation Gelar Peace Camp di Lhokseumawe, Dorong Aksi Nyata untuk Perdamaian

16 Oktober 2025
Pengurus HIMAKO Universitas Malikussaleh menggelar rapat kerja Kabinet Bimantara di Aula Fisip Lama, Bukit Indah, Lhokseumawe (8/10/2025)
Lhokseumawe

HIMAKO Unimal Gelar Rapat Kerja Kabinet Bimantara, Sepakati 51 Proker

8 Oktober 2025
Next Post
Di Hadapan Santri, Nasir Abbas Akui Terlibat Terorisme Bermula dari Tawaran Gratis ke Afghanistan

Di Hadapan Santri, Nasir Abbas Akui Terlibat Terorisme Bermula dari Tawaran Gratis ke Afghanistan

Sampaikan Persiapan PON 2024, Pj Gubernur Aceh Temui Menpora

Sampaikan Persiapan PON 2024, Pj Gubernur Aceh Temui Menpora

Konten Rekomendasi

Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil (tengah) bersama jajaran pejabat daerah saat menghadiri peresmian Bendungan Krueng Keureuto oleh Presiden Prabowo Subianto secara virtual

Presiden Prabowo Resmikan Bendungan Krueng Keureuto, Solusi Banjir di Aceh Utara

10 Juli 2026
Kantor Bupati Aceh Utara

Pemkab Aceh Utara dan Kemensos Salurkan Santunan Korban Luka Berat Akibat Banjir

15 Juli 2026
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh bersinergi dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) menggelar edukasi keuangan syariah bagi masyarakat di Aceh Utara, Rabu (15/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan) untuk memperluas akses layanan keuangan yang aman

OJK dan BSI Gencarkan Literasi Keuangan Syariah di Aceh Utara

15 Juli 2026
Dinas Sosial PPPA Aceh Utara

Trending

  • Kolaborasi BAKTI Komdigi dan Yayasan Cemerlang Indonesiaku saat menggelar pelatihan kecerdasan buatan (AI) dan media digital bagi puluhan pendidik di Kabupaten Aceh Utara. Program ini diinisiasi sebagai langkah strategis mendukung pemulihan sektor pendidikan pascabencana banjir di wilayah tersebut.

    Kolaborasi BAKTI Komdigi-Yayasan Cemerlang Latih Guru Aceh Utara Kuasai AI Demi Pemulihan Pendidikan Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Presiden Prabowo Resmikan Bendungan Krueng Keureuto, Solusi Banjir di Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Aceh Utara dan Kemensos Salurkan Santunan Korban Luka Berat Akibat Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil AKBP Trie Aprianto, Perwira Berpengalaman dalam Pemberantasan Narkoba, Kini Jabat Kapolres Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK dan BSI Gencarkan Literasi Keuangan Syariah di Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok

Media Info Aceh Utara menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Aceh Utara secara khusus dan Aceh pada umumnya.

Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In