Deli Serdang | Infoacehutara.com – LSM Center For Information of Sumatra Pasai Heritage (CISAH) bersama pemerintah desa Kota Rantang kecamatan Hamparan Perak, kabupaten Deli Serdang melakukan tinjauan di beberapa komplek situs Cagar Budaya di kawasan desa setempat, pada Rabu, 29 November 2023.
Peneliti LSM CISAH, Sukarna Putra, kepada media ini menyampaikan, Kota Rantang memiliki banyak sekali tinggalan sejarah zaman Sumatra Pasai.
“Ekspedisi kali ini merupakan langkah awal yang sangat luar biasa dalam membangun kembali akar peradaban masuknya Islam di Sumatera Utara,” ujarnya.
“Kita melihat tipologi batu nisan zaman Sumatra Pasai yang terdapat di situs-situs kompleks makam Kota Rantang sangat komplit, mulai dari tipe Wajah Pasai, tipe Kulahkama atau Mahkota Pasai, hingga tipe Pasai Akhir. Semua Ini menandakan hubungan yang sangat absolut terjadi pada era Sumatra Pasai dengan Kerajaan Haru Islam,” beber Sukarna.
Menurutnya, ini berbanding terbalik dengan cerita-cerita hikayat dan tutur yang dibangun selama ini yang banyak memunculkan pertikaian dan permusuhan.
“Dengan potensi besar temuan awal ini semoga ke depan pemerintah bisa memberi perhatian lebih terhadap kawasan ini untuk melakukan survey secara menyeluruh serta dibarengi perlindungan kepada situs-situs nisan yang telah ditemukan,” ungkap Sukarna yang juga kurator Museum Islam Samudra Pasai ini.
Kepala Desa Kota Rantang, Sabaruddin Ahmad, menyampaikan pihaknya berharap pemerintah kabupaten dan provinsi mendukung komitmen dalam mengembangkan sektor pariwisata.
“Desa berencana membentuk kelompok masyarakat sadar wisata, karena dengan adanya aset-aset sejarah, lokasi-lokasi yang memiliki artefak makam para raja dan sultan bisa dibebaskan agar bisa menjadi destinasi wisata sejarah, studi keilmuan nantinya, mengingat harga tanah di kawasan ini masih terjangkau,” tuturnya.
Pengelola Museum Islam Samudra Pasai, Ramin ST yang turut hadir dalam ekspedisi ini mengatakan pihaknya berharap situs-situs Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) ini dapat dilakukan upaya perlindungan, dan penelitian lebih lanjut.
“Mengingat disini memiliki tinggalan sejarah yang cukup banyak, baik dari situs nisan, dan tembikarnya, itu semua bisa kita temui di permukaan tanahnya. Untuk meningkatkan pemahaman tentang perlindungan ODCB di masyarakat perlu adanya sosialisasi Undang-undang Nomor 11 tentang Cagar Budaya ke masyarakat sekitar ODCB tersebut,” pungkasnya. []