Lhokseumawe | Infoacehutara.com – Guna mencegah terjadinya pelanggaran dan menjamin netralitas anggota TNI dalam Pemilu 2024, Kodim 0103/Aceh Utara serta Koramil jajaran, membuka posko pengaduan untuk masyarakat.
Dandim 0103/Aceh Utara, Letkol Kav Mahkyar, mengatakan berkaitan dengan posko pengaduan netralitas TNI merupakan perintah langsung dari Panglima TNI untuk membuka posko pengaduan.
“Jadi apabila masyarakat wilayah Aceh Utara dan kota Lhokseumawe melihat atau mendengar ada anggota Kodim 0103/Aceh Utara tidak netral, segera adukan ke posko terdekat yaitu Koramil, dan bisa langsung ke posko Makodim,” ungkap Dandim dalam rilis media, pada Kamis, 30 November 2023.
Dandim menambahkan, netralitas TNI dalam pesta demokrasi, menjadi perhatian khusus di institusi TNI mulai dari bawah hingga ke tingkat yang lebih tinggi.
“Kepada seluruh personel kodim 0103/Aceh Utara untuk mengimplementasikan netralitas TNI dalam berdinas dan bertugas,” tambah Dandim.
Menurut Dandim, netralitas TNI sendiri, diwujudkan dalam bentuk tidak memihak dan mendukung salah satu kontestan ataupun peserta Pemilu dan Pilpres, tidak memihak dan memberikan tanggapan, komentar dan penilaian kepada peserta Pemilu dan Pilpres, tidak memberikan fasilitas dinas, menyimpan atau menempel dokumen/atribut peserta Pemilu dan Pilpres, tidak memobilisasi organisasi sosial/agama untuk kepentingan Parpol atau salah satu peserta Pemilu dan Pilpres.
“Ketentuan itu semua terdapat dalam Buku Netralitas TNI yang sudah di bagikan dan dimiliki oleh seluruh prajurit TNI termasuk Kodim 0103/Aceh Utara,” sebut Dandim.
Dandim juga berpesan, apabila ada aduan tentang anggota atau prajurit yang tidak netral dalam Pemilu, Pilpres dan Pilkada, maka oknum tersebut akan langsung dilakukan pengecekan dan diproses secara hukum yang berlaku di lingkungan militer, dan bahkan bisa dipidana jika benar benar terbukti bersalah. []