INFOACEHUTARA.com — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara membantah isu pengendapan dana bantuan untuk korban banjir di kas daerah. Juru Bicara Pemkab Aceh Utara, Tgk. Muntasir, memberikan klarifikasi langsung pada Sabtu (11/4/2026).
Muntasir menegaskan bahwa anggaran bantuan tersebut saat ini masih berada di pemerintah pusat. Dana tersebut belum masuk ke rekening kas daerah Kabupaten Aceh Utara.
Pihak pemerintah daerah kini sedang fokus menuntaskan tahapan administrasi verifikasi dan validasi data korban. Proses penyaluran bantuan sangat bergantung pada keakuratan data penerima di tingkat daerah.
Selanjutnya, pemerintah akan menyerahkan data resmi kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Sosial. Pencairan dana memerlukan Surat Keputusan (SK) penetapan data yang telah terverifikasi.
“Jika seluruh data sudah diverifikasi dan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK), maka dana bantuan tersebut akan segera dicairkan oleh pemerintah pusat,” jelas Muntasir.
Muntasir membantah keras anggapan bahwa pemerintah daerah sengaja menahan atau mendepositokan dana bantuan tersebut. Mekanisme penyaluran dari pemerintah pusat memang memerlukan waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Oleh karena itu, pemerintah mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar. Ia meminta warga tetap bersabar menunggu proses penyaluran bantuan yang sedang berjalan.
Pemerintah mengharapkan klarifikasi ini dapat menghilangkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Transparansi proses administrasi menjadi kunci utama dalam penanganan dampak banjir di Aceh Utara. []























