Lhoksukon | Info Aceh Utara – Lima pria yang terlibat tindak pidana pencurian di Sekolah Dasar Negeri 6 Seunuddon, Gampong Cot Trueng Kecamatan Seunuddon dan SD Negeri 3 Tanah Jambo Aye, Gampong Teupin Gajah Kecamatan Tanah Jambo Aye serta Rumah Warga di kecamatan Baktiya Aceh Utara, berhasil dibekuk tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Utara.
Lima pelaku yang berinisial HR (39) RA (25) dan IS (29) ketiganya merupakan warga kecamatan Baktiya, kemudian TF (26) warga Tanah Jambo Aye, peran mereka sebagai pelaku pencurian. Sedangkan MN (48) warga Kecamatan Seunuddon, berperan sebagai penadah. Semua pelaku ditangkap berkat keras keras tim Opsnal Polres Aceh Utara dan berkat Informasi masyarakat serta keterangan sejumlah saksi.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, melalui Kasat Reskrim IPTU Noca Tryananto saat Konferensi Pers di Polres setempat, Kamis (9/6/2022) menjelaskan penangkapan pelaku di lokasi terpisah berawal dari laporan Seorang Kepala Sekolah SD Negeri 6 Seunuddon, pada Jumat tanggal 13 Mei 2022 sekitar pukul 21.00 WIB atas laporan pencurian.
“Setelah meminta keterangan tiga orang saksi, berhasil meringkus pelaku yang Berinisial IS dan RA di rumah pelaku IS di Gampong Tanjong Geulumpang Kecamatan Baktiya tepatnya Pada tanggal 6 Juni 2022, setelah melakukan pengembangan kembali menangkap HR termasuk MN yang merupakan penadah,” jelasnya.
Selain mengamankan pelaku lanjut kasat Reskrim, berhasil mengamankan barang bukti barang curian dari SD Negeri 6 Seunuddon diantaranya 4 unit Laptop (merk Wearnes 2 unit, Megatrend 1 unit, dan HP 1 unit), 1 unit Ampli, 1 unit Tape, 1 unit Sound System, 2 unit proyektor Infocus.
“Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti yang di curi di SD Negeri 3 Tanah Jambo Aye. Diantaranya, 1 unit Printer, 2 unit Laptop merk ASUS, 1 unit bel elektrik, 1 unit komputer merk LG, 3 buah gitar, dan dua unit proyektor Infocus.” ungkapnya.
IPTU Noca mengatakan bahwa tersangka RA dan IS ikut melakukan pencurian di sebuah rumah milik Ummi Kasum, warga Baktiya. Berhasil menggasak emas 3 mayam dan uang tunai 151 ribu, keduanya melakukan aksi tersebut pada awal bulan Juni 2022.
“Lima pelaku, empat diantaranya dapat dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e, ke 4e dan ke 5e KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 7 tahun Penjara, Sedangkan pelaku yang berperan sebagai penadah dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, ke 4e, dan ke 5e Jo Pasal 480 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman 4 tahun Penjara, sementara dalam kasus ini kita menetapkan dua orang pelaku utama sebagai daftar pencarian orang (DPO). Identitas sudah kita kantongi, kita meminta menyerahkan diri,” pintanya.