Lhoksukon | Infoacehutara.com — Setelah sempat mengalami penundaan karena sakit, Terpidana atas nama Drs. Fathullah Badli dalam kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Aceh Utara akhirnya dieksekusi Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis, 10 April 2024.
“Tim Jaksa Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah berhasil melaksanakan eksekusi pidana terhadap putusan Mahkamah Agung RI terkait kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Kabupaten Aceh Utara atas nama Drs. Fathullah Badli,” ungkap Kajari Aceh Utara Teuku Muzafar SH MH melalui Kasi Intelijen Reza Rahim SH MH, Kamis (10/4).
Sebelumnya, Tim JPU pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Aceh Utara pada tanggal 10 Maret 2025 belum berhasil melakukan eksekusi terhadap Terpidana dikarenakan yang bersangkutan dalam keadaan sakit.
“Berdasarkan pemantauan terhadap kesehatan Terpidana yang dilakukan oleh Tim JPU Tipidsus Kejari Aceh Utara dapat dipastikan Terpidana sudah sehat dan dapat dilakukan eksekusi,” terang Reza Rahim.
Kemudian, pada tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 13.00 WIB, Terpidana berhasil dilakukan eksekusi oleh Tim JPU yang dipimpin langsung oleh Kasi Tipidsus Ivan Najjar Alavi SH MH ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.
Diketahui, Terpidana Fathullah Badli, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4907K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Desember 2024 dikenakan vonis Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta rupiah).
Selain itu, Terpidana juga diharuskan membayar Uang Pengganti sebesar Rp254.297.455,- (dua ratus lima puluh empat juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh lima rupiah).
Dengan dilakukan eksekusi terhadap Terpidana Fathullah Badli, maka pelaksanaan Eksekusi Pidana terhadap 5 (lima) orang Terpidana Kasus Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Kabupaten Aceh Utara dinyatakan telah selesai. []