Lhoksukon | Infoacehutara.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melakukan pelimpahan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai kabupaten Aceh Utara ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Pelimpahan berkas itu dilakukan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum pada Selasa, 2 Mei 2023.
Kajari Aceh Utara Diah Ayu HL Iswara Akbari melalui Kasi Intelijen Arif Kadarman, mengatakan Pelimpahan Perkara dimaksud langsung diserahkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan Jaksa Penuntut Umum ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada pukul 16.30 WIB.
Selain melaksanakan pelimpahan berkas perkara, Tim Jaksa Penuntut Umum juga ikut melakukan Pemindahan sebanyak 5 (lima) orang Terdakwa FB, N, P, M dan RF yang terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai Kabupaten Aceh Utara.
“Kelima Terdakwa dipindahkan dari Lembaga Pemasyarakatan Lhoksukon ke Lembaga Pemasyarakatan Kajhu dan Lembaga Pemasyarakatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar,” kata Arif.
“Dijadwalkan pelaksanaan sidang Penuntutan terhadap Perkara dimaksud akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 8 Mei 2023,” pungkasnya.