Mandailing Natal | Infoacehutara.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia, menggelar pemusnahan ladang ganja di Desa Huta Bangun, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara pada Sabtu, 20 Agustus 2022
BNN RI sebagai leading institution penanganan permasalahan Narkoba di Indonesia, bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), berhasil mengidentifikasi tiga titik ladang ganja siap panen di Kabupaten Madina.
Pemusnahan ladang ganja tersebut menjadi spesial karena masih dalam semarak Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2022.
Ladang ganja seluas 4 Hektare berada pada 1.440 MDPL, 1.029 MDPL dan 1.033 MDPL tersebut ditemukan tim BNN dari hasil pelaksanaan kegiatan Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) dan juga penyelidikan pada tanggal 8–16 Agustus 2022.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN melalui Kasatgas Pemusnahan Ladang Ganja BNN, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, mengatakan bahwa BNN menggelar pemusnahan ladang ganja dengan cara dibakar langsung di lokasi. Upaya tersebut merupakan wujud nyata perang terhadap narkoba.
“Tim gabungan sebanyak 149 personel yang terdiri dari BNNK Mandailing Natal, Polri, TNI, Satpol PP, Kejaksaan Negeri, Dinas Kehutanan dan Dinas Pertanian diterjunkan untuk membabat habis ± 8.000 batang ganja dengan berat ± 4 Ton,” ujar Kombes Pol Guntur Aryo Tejo dalam keterangan media pada Minggu (21/8/2022).
Perlu diketahui, Mandailing Natal merupakan salah satu wilayah pengembangan Program Grand Design Alternative Development (GDAD) yang diinisiasi oleh BNN.
Melalui program Alternative Development Life Skill. BNN memberikan pelatihan bagi masyarakat yang bertani ganja agar beralih pada komoditas tanaman produktif lainnya. Dalam hal ini, tanaman kopi yang menjadi ciri khas Mandailing Natal diharapkan menjadi komoditas utama para petani.
Pemusnahan ladang ganja ini sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang tertuang di dalamnya terkait larangan menanam, memelihara, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I jenis ganja dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.