Lhoksukon | Infoacehutara.com — Eks Kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Samudera Pase mendesak Pemerintah Daerah dan Badan Pertanahan Negara (BPN) Kanwil Aceh untuk menunda pembagian lahan perkebunan kopi di Aceh Utara yang menuai polemik karena diduga sarat kepentingan.
Hal tersebut disampaikan Komandan Kompi Sagoe Kulam Meudelat Daerah IV Tgk Chik Di Tunong Wilayah Samudera Pase, Nasrizal alias Cek Bay. Ia meminta pemerintah untuk segera menunda (pending) proses tersebut.
Cek Bay mengungkapkan bahwa pembagian lahan seluas 778 hektare kepada 394 penerima di bawah Kelompok Tani Koperasi Geureudong Mulia diduga sarat manipulasi dan kepentingan. Menurutnya, banyak penerima lahan tersebut bukan eks kombatan GAM.
“Jangan jadikan nama GAM sebagai alat untuk keuntungan pribadi!,” ujarnya kepada Info Aceh Utara, Sabtu (11/1).
Ketua Fraksi Partai Aceh (PA) DPRK Aceh Utara ini menambahkan bahwa Badan Reintegrasi Aceh (BRA) harus menunda eksekusi hingga verifikasi ulang dilakukan.
“Kami tidak tahu siapa saja yang menerima lahan tersebut. Tidak ada koordinasi dengan kami, dan nama-nama kombatan GAM yang sebenarnya justru tidak tercantum,” tegas Cek Bay.
Ia menyebut langkah ini mencederai kepercayaan eks kombatan GAM yang hingga saat ini belum menerima lahan sebagaimana dijanjikan dalam Perjanjian MoU Helsinki.
Persoalan ini, lanjutnya, tidak hanya masalah lahan dua hektare, tetapi lebih kepada kehormatan dan nama baik GAM, jangan sampai disalah gunakan seperti yang terjadi pada kelompok petani tambak di Aceh Timur, yang dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk kepentingan pribadi.
Cek Bay menegaskan bahwa perjuangan GAM bukan tujuan untuk lahan, tetapi untuk kesejahteraan dan keadilan.
“Kalau seandainya tujuan kami untuk lahan, kami tidaklah menenteng AK-47. Tapi kenapa kami bersuara karena apa yang terjadi hari ini tidaklah mencerminkan rasa keadilan, namun lebih kepada perilaku mafia yang memanipulasi data dan fakta yang sebenarnya,” tegasnya.
“Hari ini, pemerintah harus bertanggung jawab dan menghentikan segala proses yang sedang berjalan sampai ada verifikasi lanjutan terkait dengan status penerima,” sambung Cek Bay.
Lebih jauh, ia mengatakan, berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 525/1762/2021 tertanggal 1 November 2021, lahan perkebunan kopi itu ditujukan untuk mantan kombatan GAM, tahanan politik/narapidana politik, dan masyarakat korban konflik.
Namun, kata dia, berdasarkan data penerima justru menunjukkan didominasi dari wilayah Lhokseumawe, dengan rincian penerima lahan sebagai berikut:
- Kota Lhokseumawe ada 203 penerima, terdiri dari warga Kecamatan Muara Dua 112 orang, Banda Sakti 66 orang, dan Kecamatan Blang Mangat 25 orang.
- Kabupaten Aceh Utara ada 191 penerima yang tersebar di 22 kecamatan dari 27 kecamatan yang ada di Aceh Utara.
“Diduga ada kelompok tertentu memanfaatkan nama GAM untuk keuntungan pribadi, sementara kombatan asli diabaikan,” ujar Cek Bay.
Koordinasi antara panglima-panglima daerah GAM Wilayah Samudera Pase menguatkan tudingan bahwa penerima lahan tidak diverifikasi oleh pihak GAM.
Oleh karena itu, para eks kombatan mendesak pemerintah segera menghentikan pembagian ini hingga verifikasi ulang dilakukan dengan melibatkan pihak terkait, yaitu pihak GAM.
“Jangan biarkan nama GAM dirusak oleh kepentingan politik atau ekonomi segelintir orang!,” pungkas Cek Bay. []