Lhoksukon | Infoacehutara.com – Santri yang bernaung dalam organisasi Rabithah Thaliban Aceh (RTA) menggelar kajian ilmiah hukum keluarga Islam yang dilaksanakan di Mj8 Cafe, Keude Panteu Breuh, kecamatan Baktiya Aceh Utara pada Selasa malam, 25 Oktober 2022.
Kajian yang mengusung tema “Dinamika Talak dan Fasakh di Mahkamah Syar’iyah” merupakan lanjutan dari kajian-kajian sebelumnya yang diselenggarakan Pengurus Cabang (PC) RTA Aceh Utara bekerja sama dengan DEMA Ma’had Aly Dayah Malikussaleh Panton Labu dan Forum Geuchik kecamatan Baktiya.
Menariknya, Kajian yang dilaksanakan kali ini menghadirkan sejumlah narasumber yang kompeten di bidangnya, yaitu, Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon Tgk Sayyed Sofyan, Kakankemenag Aceh Utara H Maiyusri, Pengasuh Lumbung Kitab Kuning Dayah Tgk Taufiq.
Dalam sambutannya, Rais Aam PC RTA Aceh Utara Tgk Hafiz Al Mansuri menyampaikan terima kasih kepada para donatur dan simpatisan RTA Aceh Utara yang setia mendukung dan membantu hingga terlaksananya kajian rutin bulanan ini.
“Alhamdulillah, RTA Aceh Utara hadir melaksanakan kajian milenial di cafe untuk dapat menyentuh kalangan muda, yang sudah kami gelar dari sejak awal tahun 2021 hingga masih terlaksana sampai saat ini,” kata Hafiz.
“Insyaallah dari hasil kajian yang sudah kita laksanakan dari sejak tahun 2021 sampai sekarang ini, nantinya akan kita kumpulkan dan di abadikan dalam sebuah buku yang akan kita cetak seperti majalah,” sambung pengajar Ma’had Aly Babussalam Al Hanafiyyah itu.
Oleh karena itu,, pria yang pernah meraih juara 1 nasional pada “Santri Millennial Competitions 2019” itu sangat mengharapkan dukungan dari semua pihak, agar berhasil menerbitkan buku kumpulan dari kajian yang pernah dilaksanakan oleh organisasi yang dipimpinnya itu.
Salah seorang partisipan kajian Tgk Aris Munandar, saat ditanyai tanggapannya usai kajian mengatakan bahwa dirinya sependapat dengan paparan Tgk Sayyed Sofyan bahwasanya dinamika Talak dan Fasakh di Mahkamah Syar’iyah perlu pembahasan khusus dari pihak Pemerintah Aceh dan DPRA supaya permasalahan tersebut berjalan sesuai dengan hukum syariat yang berlaku di Aceh.
“Inilah kekhawatiran dari para Geuchik, supaya orang yang sudah melakukan Talak Tiga secara hukum Islam tidak rujuk kembali dikarenakan putusan Mahkamah Syar’iyah yang menetapkan talak satu, karena ini ada konsekuensi hukumnya,” terang Tgk Aris yang juga Rais Aam PAC RTA kecamatan Pirak Timu.
Pada acara yang dipandu oleh Tgk Murhaban itu, turut hadir Kabag Humas Setdakab Hamdani yang mewakili Pj Bupati Aceh Utara, anggota Majelis Akreditasi Dayah Aceh (Madar) Tgk Mawardi, Muspika Kecamatan Baktiya, Ketua Imum Mukim Aceh Utara, Ketua Forum Geuchik Baktiya As Adi Rusli, para Geuchik, tokoh agama, tokoh masyarakat, para para pengunjung cafe serta para tamu undangan lainnya.
Hasil kajian ilmiah tersebut akan diusulkan sebagai rekomendasi untuk dibahas dalam Muzakarah Ulama Aceh Utara dan akan diusulkan ke Pengadilan Agama pusat.