Banda Aceh | Infoacehutara.com – Tiga koordinator lapangan (Korlap) Dana Beasiswa Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh pada tahun 2017 ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 26 Oktober 2022.
Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah menggelar perkara kasus korupsi dana beasiswa yang dianggarkan melalui BPSDM Aceh pada tahun 2017 dengan total anggaran Rp 22.317.060.000.
Hasilnya, tiga orang yang berperan sebagai Korlap ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar, kita sudah gelar kasus korupsi beasiswa. Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya.
Secara detail, Sony menjelaskan, ketiga orang tersebut adalah SH (korlap DS), SL, dan MRF (korlap IUA).
Sebelumnya, penyidik juga sudah menetapkan tujuh tersangka terkait korupsi dana beasiswa ini. Ketujuh orang tersebut merupakan pegawai BPSDM Aceh dan dua orang Korlap.