Simpang Tiga Redelong | Infoacehutara.com – Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur–12 tahun. Peristiwa tersebut terjadi di rumah tersangka pelaku berinisial ZK (55) di Kabupaten Bener Meriah pada Kamis, 22 September 2022.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan seorang warga ke SPKT Polres Bener Meriah tentang pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur.
Pelapor menyebutkan, kata Indra, pertamanya korban mengadu kepada saksi W sambil menangis dan ketakutan. Korban menceritakan tentang peristiwa pelecehan yang baru saja dialaminya di rumah ZK.
Setelah mendengar cerita korban, saksi W meneruskannya kepada pelapor dan berlanjut untuk membuat Laporan Polisi.
“Korban mengadu kepada salah satu saksi tentang peristiwa yang ia alami. Saksi kemudian menceritakan kepada pelapor, yang berujung pada laporan Polisi,” ujar Indra, Sabtu, 24 September 2022.
Setelah menerima laporan, penyidik langsung membawa korban untuk divisum. Berdasarkan hasil visum serta ditambah keterangan saksi, petugas langsung bergerak menangkap tersangka pelaku.
“Saat ini tersangka pelaku ZK sudah diamankan di Polres Bener Meriah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada tersangka pelaku akan dikenakan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” tutup Indra.