Info Aceh Utara
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Aceh Utara
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
No Result
View All Result
Info Aceh Utara
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Daerah Lhokseumawe

Rugikan Korban Rp 2,7 Miliar, Tersangka Penipuan Modus Investasi Kelapa Sawit Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
1 November 2022
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Rugikan Korban Rp 2,7 Miliar, Tersangka Penipuan Modus Investasi Kelapa Sawit Ditangkap Polisi

Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan seorang tersangka F (53), pelaku kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi kelapa sawit. Akibat penipuan tersebut, korban mengalami kerugian miliaran rupiah. Foto: Abe/Infoacehutara.com

Share on FacebookShare on Twitter

Lhokseumawe | Infoacehutara.com – Polres Lhokseumawe berhasil mengamankan seorang tersangka pelaku kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi kelapa sawit pada. Akibat penipuan tersebut, korban mengalami kerugian miliaran rupiah.

Konten Terkait

Mahasiswa UIN SUNA Hidupkan Program Tahfiz di SDN 10 Dewantara Lewat Kurikulum Cinta

Menyalakan Cahaya Ramadan di Langkahan, Islamic Relief Distribusikan 1.671 Paket Pangan

Mahasiswa KPM UIN SUNA Sulap Lahan Kosong di Cot Ara Jadi Kebun Sayur Organik

Pengungkapan kasus ini berawal adanya laporan pelapor SI (26) warga Gampong Lancang Garam Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atas kerugian yang dialami korban EI (56), seorang ibu rumah tangga warga Gampong yang sama.

Tersangka yang diamankan, yaitu F (53) warga Gampong Blang Lancang Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.

“Tersangka kini masih sedang dalam proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Gedung Serbaguna Wirasatya Polres Lhokseumawe, pada Selasa pagi, 1 November 2022.

Tersangka ditangkap tim Sat Reskrim Polres Lhokseumawe pada Sabtu (10/9/2022) di sebuah warung di Gampong Lancang Barat Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara.

Selain tersangka, Polisi juga berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti sebanyak 47 lembar kertas hasil Print Bukti transferan korban kepada tersangka senilai Rp 2,740 miliar. Setiap transferan bervariasi dari Rp 2 juta hingga Rp 150 juta. Polisi juga menyita barang barang berharga milik tersangka, yaitu mobil, sepeda motor dan barang berharga lain yang diduga dari hasil penipuan tersebut.

“Tersangka diduga melakukan penipuan atau penggelapan modus bisnis investasi kelapa sawit dengan menjanjikan keuntungan hingga tujuh miliar rupiah,” ujar Kapolres.

ADVERTISEMENT

Kapolres Lhokseumawe menjelaskan kronologi kasus penipuan dan penggelapan tersebut berawal adanya pertemuan tersangka dengan korban terkait investasi kelapa sawit pada Selasa (12/05/2020) di salah satu warung di Gampong Simpang Empat Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Sebelumnya, perkenalan korban dengan tersangka sudah dari tahun 2010, pada saat itu mereka menjalin kerja sama bisnis karet dan pada akhirnya bangkrut sehingga pelaku terhutang sejumlah uang kepada korban sebesar Rp 380 juta.

Dalam pertemuan di warung tersebut, tersangka menjanjikan membayar utang sambil meminta bantuan modal karena tersangka mempunyai bisnis baru, yaitu jual beli kelapa sawit yang dikumpulkan dari masyarakat untuk dijualkan ke PT G yang beralamat di Tanjung Morawa Provinsi Sumatera Utara.

Saat itu, iming-iming tersangka kepada korban apabila diberikan modal akan lebih cepat melunaskan hutangnya dan memberikan keuntungan kepada korban 10 %. Atas iming-iming tersebut korban tergerak hati dan memberikan modal pertama sebesar Rp 27 juta.

Selanjutnya, sebut Kapolres, tersangka dan korban melanjutkan bisnisnya hanya via telepon sehingga terjadi Transferan Dana yang dilakukan korban secara bertahap sebanyak 179 kali transaksi dengan nominal Rp 2 juta sampai dengan yang tertinggi sebesar Rp 150 juta.

Kemudian, guna meyakinkan korban, tersangka menggunakan tujuh nomor Sim Card dengan mengaku sebagai orang yang berbeda, yaitu F sebagai orang yang dipercaya korban, R sebagai Direktur PT A (perusahaan sub ke PT G), W sebagai karyawan di PT G, Direktur PT S, M sebagai bekingan F dalam menagih uang ke PT G dan E sebagai sepupu F sekaligus anggota di lapangan.

Dalam perjalanan waktu, kata Kapolres, korban curiga dan kemudian mengetahui bahwa korban tertipu karena setelah waktu yang lama iming-iming pencairan uang bisnis kelapa sawit sebesar Rp 7 miliar nyatanya tidak ada pencairan.

Lalu korban mengecek perusahaan yang dikatakan oleh tersangka, namun setelah di cek perusahaan tersebut hanya gudang kosong. Setelah korban menyadari bahwa bisnis yang dijanjikan tersebut tidak benar kemudian korban membuat laporan ke Polres Lhokseumawe.

“Kasus ini masih dalam proses hukum, tersangka dijerat dengan Pasal 378 terkait Penipuan Jo Pasal 372 terkait Penggelapan Jo Pasal 64 Perbuatan berulang KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara,” terang Kapolres.

Barang Bukti yang berhasil adalah satu unit mobil Toyota Rush beserta surat serta STNK, satu unit mobil Honda Brio serta STNK, satu unit sepeda motor Honda Vario serta STNK, satu set kursi meja Jepara, satu set AC merek Panasonic, satu unit TV LED merek FUJIWA, satu unit HP merek VIVO, satu unit HP merek IPhone 11.

“Kemudian, 47 lembar kertas hasil Print Bukti Transferan Senilai Rp 2,740 miliar rupiah, 295 Print Out Rekening Bank Mandiri, satu Buku Tabungan Bank Mandiri,” sambung Kapolres.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres Lhokseumawe mengimbau kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi dan dicek kembali kebenarannya.

“Sehingga, tidak ada lagi korban dari penipuan berkedok investasi seperti ini,” pungkas Kapolres.

Editor : Amrizal Bayu
Tags: kapolres lhokseumawekasus penipuan lhokseumawepenipuan modus kelapa sawitpolres lhokseumawe

KontenTerkait

Mahasiswa KPM Kelompok 67 UIN SUNA
Aceh Utara

Mahasiswa UIN SUNA Hidupkan Program Tahfiz di SDN 10 Dewantara Lewat Kurikulum Cinta

23 Februari 2026
paket sembako Ramadan dari Islamic Relief Indonesia
Aceh Utara

Menyalakan Cahaya Ramadan di Langkahan, Islamic Relief Distribusikan 1.671 Paket Pangan

23 Februari 2026
mahasiswa KPM UIN SUNA Lhokseumawe
Aceh Utara

Mahasiswa KPM UIN SUNA Sulap Lahan Kosong di Cot Ara Jadi Kebun Sayur Organik

22 Februari 2026
Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil (Ayahwa) bersama Wakil Bupati Tarmizi Panyang
Aceh Utara

Rumah Rusak Tapi Tak Masuk Daftar Bantuan? Bupati Ayahwa: Segera Ajukan Sanggahan!

20 Februari 2026
Di Sela Lumpur Banjir Aceh, Relawan Malaysia Temukan Jejak Sejarah Islam di Makam Malikussaleh
Aceh Utara

Di Sela Lumpur Banjir Aceh, Relawan Malaysia Temukan Jejak Sejarah Islam di Makam Malikussaleh

19 Februari 2026
Halaqah Mukhlisin Salurkan Bantuan Sembako dan Resmikan Sumur Bor di Pelosok Aceh Utara
Aceh Utara

Halaqah Mukhlisin Salurkan Bantuan Sembako dan Resmikan Sumur Bor di Pelosok Aceh Utara

19 Februari 2026
Next Post
Mahasiswa KKN Unimal Ajari Anak-Anak Gampong Cot Trieng Pembuatan Celengan Kreatif

Mahasiswa KKN Unimal Ajari Anak-Anak Gampong Cot Trieng Pembuatan Celengan Kreatif

Kejari Tahan 5 Tersangka Korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai

Kejari Tahan 5 Tersangka Korupsi Pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai

Konten Rekomendasi

Mahasiswa KPM Kelompok 67 UIN SUNA

Mahasiswa UIN SUNA Hidupkan Program Tahfiz di SDN 10 Dewantara Lewat Kurikulum Cinta

23 Februari 2026
Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil (Ayahwa) bersama Wakil Bupati Tarmizi Panyang

Rumah Rusak Tapi Tak Masuk Daftar Bantuan? Bupati Ayahwa: Segera Ajukan Sanggahan!

20 Februari 2026
GP Ansor Aceh Utara Salurkan Paket Sembako Ramadan bagi Korban Banjir di Hari Meugang

GP Ansor Aceh Utara Salurkan Paket Sembako Ramadan bagi Korban Banjir di Hari Meugang

18 Februari 2026
Dinas Sosial PPPA Aceh Utara

Trending

  • Bupati Aceh Utara Ismail A. Jalil (Ayahwa) bersama Wakil Bupati Tarmizi Panyang

    Rumah Rusak Tapi Tak Masuk Daftar Bantuan? Bupati Ayahwa: Segera Ajukan Sanggahan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karang Taruna Aceh Utara Apresiasi Bantuan Sapi Meugang Presiden Prabowo, Berharap Jadi Agenda Tahunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Nyata KKN Unimal di SDN 5 Baktiya: Dari Bersihkan Sekolah hingga Trauma Healing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Halaqah Mukhlisin Salurkan Bantuan Sembako dan Resmikan Sumur Bor di Pelosok Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manfaatkan Pupuk Organik Buatan Sendiri, Mahasiswa KPM UIN SUNA Hijaukan Cot Ara Pascabanjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok

Media Info Aceh Utara menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Aceh Utara secara khusus dan Aceh pada umumnya.

Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In