Lhoksukon | Infoacehutara.com – Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melakukan tindakan penahanan terhadap lima orang Tersangka tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai pada Selasa, 1 November 2022.
Kajari Aceh Utara Diah Ayu HL Iswara Akbari, melalui Kasi Intelijen Arif Kadarman, dalam keterangan media mengatakan bahwa kelima tersangka ditahan terkait tindak pidana korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai di Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2012-2017.
Kelima tersangka yaitu, FB (61) selaku Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara Tahun 2012-2016, TM (48) selaku Kontraktor Pelaksana, P (57) selaku Konsultan Pengawas.
Selanjutnya tersangka RF (57) selaku Kontraktor Pelaksana, dan N (53) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penahanan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara untuk masing-masing tersangka bertanggal 1 November 2022.
Dalam keterangannya, Arif menyebut bahwa kelima Tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Kelima Tersangka dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, pada Selasa, 1 November 2022,” kata Arif.