Lhoksukon | Infoacehutara.com – Lima Camat di kabupaten Aceh Utara mendapat penghargaan dari Bupati Aceh Utara karena sukses mengoordinasi kutipan pajak daerah dari kegiatan yang bersumber dari dana desa.
Penghargaan itu diserahkan Pj Bupati Aceh Utara, Azwardi AP usai apel gabungan yang berlangsung di lapangan upacara Landing, Lhoksukon pada Senin, 12 September 2022.
Camat Cot Girek Kamaruddin, merupakan salah satu camat yang menerima penghargaan langsung dari Pj Bupati Aceh Utara atas keberhasilannya mengoordinasi 24 gampong dalam wilayah kecamatannya.
Selain Kamaruddin, Camat lainnya yang menerima penghargaan, yaitu Camat Sawang Abdurrahman (39 gampong), Camat Muara Batu Munawir (24 gampong), Camat Dewantara Nawafil Mahyudha (15 gampong), dan Camat Banda Baro M Amin (9 gampong)
Pj Bupati Aceh Utara Azwardi AP, mengatakan penghargaan tersebut atas prestasi sebagai kecamatan yang berhasil dalam pembinaan dan pengawasan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) untuk kategori Penyetoran Lunas Pajak Daerah tahun 2016 sampai dengan 2021.
“Penghargaan ini sebagai apresiasi pemerintah daerah kepada para Camat yang telah bekerja keras dan cerdas dalam pembinaan dan pengawasan kepada Gampong dalam kecamatan mereka masing-masing, sehingga aparatur gampong telah melunasi kewajibannya yang telah dianggarkan dalam APBG, yaitu pajak daerah,” ungkap Azwardi.
Sementara itu, Kepala Bidang Pajak Daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada BPKD Aceh Utara M Dahlan, mengatakan bahwa pajak tersebut berupa pajak mineral bukan logam dan batuan dan pajak restoran.
“Kedua jenis pajak daerah ini dipungut berdasarkan aturan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Minerba Bukan Logam dan Batuan dan Perbup Aceh Utara Nomor 35 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 9 Tahun 2011, Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 Tahun 2011 tentang pajak restoran, serta Perbup Aceh Utara 15 tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Qanun Kabupaten Aceh Utara Nomor 5 tahun 2011,” terang Dahlan.