Info Aceh Utara
  • Login
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
Kirim
Langganan
Info Aceh Utara
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi
No Result
View All Result
Info Aceh Utara
No Result
View All Result
  • News
  • Aceh
  • Aceh Utara
  • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Olahraga
  • Opini
  • Peristiwa
  • Politik
  • Teknologi
Home Daerah Aceh Utara

Asisten III Setdakab Tegaskan Netralitas ASN Aceh Utara dalam Pilkada, Ini Sembilan Larangannya

Redaksi by Redaksi
4 November 2024
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Asisten III Setdakab Aceh Utara Fauzan SSos MAP

Asisten III Setdakab Aceh Utara Fauzan SSos MAP. Foto: Humas

Share on FacebookShare on Twitter

Lhoksukon | Infoacehutara.com — Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menegaskan kembali tentang netralitas para pejabat dan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dalam menghadapi agenda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Konten Terkait

LIMA Gelar Saweu Sikula di MAN 4 Aceh Utara, Dorong Siswa Lanjut ke Perguruan Tinggi

Mahasiswa KKN Unimal Gelar Edukasi Pencegahan Bullying dan Pelecehan Seksual di MIN Ulee Reuleung

Mahasiswa KKN-PPM Universitas Malikussaleh Bersihkan Dayah Terdampak Banjir di Muara Batu

Penegasan itu disampaikan oleh Asisten III Setdakab Aceh Utara Fauzan SSos MAP, saat menjadi pembina apel pada Senin, 4 November 2024, di lapangan upacara Landing, Lhoksukon.

“Pada kesempatan ini kami ingin menegaskan kembali terkait dengan netralitas ASN Aceh Utara, jangan sampai ada rekan-rekan kita yang nantinya terjebak dalam proses kampanye Pilkada,” tegas Fauzan.

Ia menyebut, Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman dan pengawasan terhadap netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. SKB tersebut bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN, baik para PNS maupun pegawai PPPK.

SKB tersebut diberlakukan bagi ASN di seluruh tingkatan instansi, baik di Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi di seluruh Indonesia.

“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN juga diamanatkan untuk tidak berpihak kepada kepentingan siapapun,” ungkapnya.

Undang-Undang tersebut setidaknya mengatur 9 larangan untuk para ASN dalam pilihan politiknya, yakni larangan kampanye melalui media sosial; menghadiri deklarasi calon; ikut sebagai panitia atau pelaksana kampanye; ikut kampanye dengan atribut partai maupun atribut PNS; ikut kampanye dengan fasilitas negara.

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, ASN dilarang menghadiri acara partai politik; menghadiri penyerahan dukungan parpol ke pasangan calon; mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan; memberikan dukungan ke calon independen Kepala Daerah dengan memberikan KTP.

Ditambahkan Fauzan, pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut akan berwujud pada pemberian sanksi. “Kita tidak tahu siapa yang akan melapor, yang pasti kita sebagai ASN tentu banyak orang yang tahu kita ini berstatus ASN. Jadi, jangan coba-coba ikut berpolitik jika tidak ingin dilaporkan,” tegas Fauzan.

Kata dia, jenis sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Sanksinya dibagi menjadi dua tingkatan, yakni hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.

Hukuman disiplin sedang dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun; penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun; atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sedangkan bentuk hukuman disiplin berat, dapat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun; pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; pembebasan dari jabatan; atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Menurut Fauzan, Pemkab Aceh Utara juga telah mengeluarkan Instruksi Bupati Nomor 02/2024 tanggal 26 September 2024 yang mengatur tentang netralitas pegawai ASN dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Instruksi itu di antaranya melarang pegawai ASN memberikan dukungan kepada pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, serta pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dengan cara ikut kampanye, menjadi peserta kampanye, mengarahkan peserta kampanye, menggunakan fasilitas negara/daerah untuk kampanye, membuat tindakan yang menguntungkan pasangan calon, atau mengadakan kegiatan yang berpihak kepada pasangan calon.

“Kepada para Kepala SKPK, para Kabag, para Camat dan Pimpinan BUMD, kami minta agar instruksi Bupati ini disosialisasikan kepada semua ASN maupun tenaga kontrak dan tenaga bakti yang menerima honor bersumber dari APBN dan APBD. Jika ada yang melanggar, harus diberikan sanksi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Fauzan dan apel tersebut. []

Editor : Redaksi
Sumber : Ril
Tags: Asisten III SetdakabFauzan SSos MAPNetralitas ASN Aceh Utarasembilan larangan asn pilkada

KontenTerkait

Organisasi Lumbung Informasi Mahasiswa Matangkuli (LIMA) saat menggelar kegiatan Saweu Sikula di MAN 4 Aceh Utara
Aceh Utara

LIMA Gelar Saweu Sikula di MAN 4 Aceh Utara, Dorong Siswa Lanjut ke Perguruan Tinggi

21 Januari 2026
Mahasiswa KKN Universitas Malikussaleh Kelompok 38 saat memberikan edukasi pencegahan bullying dan pelecehan seksual kepada para siswa di MIN Ulee Reuleung, Aceh Utara
Aceh Utara

Mahasiswa KKN Unimal Gelar Edukasi Pencegahan Bullying dan Pelecehan Seksual di MIN Ulee Reuleung

21 Januari 2026
Mahasiswa KKN-PPM Universitas Malikussaleh Kelompok 09 melakukan aksi sosial pembersihan lingkungan pascabanjir di Dayah Budi Atthalibin
Aceh Utara

Mahasiswa KKN-PPM Universitas Malikussaleh Bersihkan Dayah Terdampak Banjir di Muara Batu

21 Januari 2026
Mahasiswa KKN Kelompok 10 Universitas Malikussaleh bersama warga Gampong Kambam, Muara Batu, Aceh Utara, bergotong royong membersihkan fasilitas publik yang terdampak banjir
Aceh Utara

Mahasiswa KKN Unimal dan Warga Kambam Gotong Royong Bersihkan Fasilitas Gampong Pascabanjir

20 Januari 2026
Mahasiswa KPM UIN Sultanah Nahrasiyah bersama KKN Universitas Malikussaleh mengawali program pengabdian di Desa Tambon Tunong, Aceh Utara
Aceh Utara

Kolaborasi Mahasiswa UIN SUNA–UNIMAL: Langkah Awal Pemulihan Pendidikan di Dewantara

20 Januari 2026
IMPELMA Banda Aceh & Yayasan Andaru Selaras hadirkan dukungan psikologis bagi warga Matangkuli pascabanjir lewat latihan TRE dan kegiatan psikososial
Aceh Utara

IMPELMA dan Yayasan Andaru Selaras Gelar Trauma Healing, Pulihkan Psikologis Korban Banjir Aceh Utara

19 Januari 2026
Next Post
Pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, berlangsung di aula kantor Camat Lhoksukon, Minggu (3/11/2024).

1180 Pengawas TPS se-Kabupaten Aceh Utara Dilantik, Siap Sukseskan Pilkada 2024

Pj Bupati Aceh Utara Dr Mahyuzar MSi, bersama Komisioner KIP Aceh dan pejabat Biro Pemerintahan Setdaprov Aceh meninjau ruangan Tim Desk Pilkada 2024 Pemkab Aceh Utara. Foto: Humas

Pj Bupati Aceh Utara Bersama KIP Aceh Pantau Persiapan Final Desk Pilkada

Konten Rekomendasi

Mahasiswa KKN Kelompok 2 Universitas Malikussaleh bergotong royong membersihkan Polindes Gampong Meunasah Drang, Muara Batu, Aceh Utara

Mahasiswa KKN Unimal Peduli Kesehatan Ibu dan Anak Lewat Aksi Bersih Polindes Meunasah Drang

18 Januari 2026
Mahasiswa KKN Universitas Malikussaleh Kelompok 38 saat memberikan edukasi pencegahan bullying dan pelecehan seksual kepada para siswa di MIN Ulee Reuleung, Aceh Utara

Mahasiswa KKN Unimal Gelar Edukasi Pencegahan Bullying dan Pelecehan Seksual di MIN Ulee Reuleung

21 Januari 2026
Organisasi Lumbung Informasi Mahasiswa Matangkuli (LIMA) saat menggelar kegiatan Saweu Sikula di MAN 4 Aceh Utara

LIMA Gelar Saweu Sikula di MAN 4 Aceh Utara, Dorong Siswa Lanjut ke Perguruan Tinggi

21 Januari 2026
Dinas Sosial PPPA Aceh Utara

Trending

  • Mahasiswa KPM UIN Sultanah Nahrasiyah bersama KKN Universitas Malikussaleh mengawali program pengabdian di Desa Tambon Tunong, Aceh Utara

    Kolaborasi Mahasiswa UIN SUNA–UNIMAL: Langkah Awal Pemulihan Pendidikan di Dewantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa KKN Unimal dan Warga Kambam Gotong Royong Bersihkan Fasilitas Gampong Pascabanjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Momentum Isra Mikraj: Pengurus Baru BKM Masjid Besar Murtadha Dilantik dengan Adat Peusijuek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa KKN Unimal Peduli Kesehatan Ibu dan Anak Lewat Aksi Bersih Polindes Meunasah Drang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menembus Dusun Terisolasi, LAZ Nurul Hayat Surabaya Antar Bantuan ke Korban Banjir Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram TikTok

Media Info Aceh Utara menyajikan berita dan informasi sebagai sarana literasi digital di Aceh Utara secara khusus dan Aceh pada umumnya.

Redaksi dan Manajemen

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2023 PT Pasai Info Media

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Peristiwa
  • Daerah
    • Aceh
    • Aceh Utara
    • Lhokseumawe
  • Nasional
  • Ekonomi
    • UMKM
  • Opini
    • Kopi Aceh
  • Politik
  • More
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Pariwisata
      • Kuliner
    • Pendidikan
    • Sastra
    • Teknologi

© 2023 PT Pasai Info Media

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In