Lhoksukon | Infoacehutara.com – Mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal) yang tergabung dalam Kelompok 8 Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN) melaksanakan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum tentang Praktik Perlindungan Anak.
Sosialisasi dan penyuluhan dilakukan di SMP Darul Falah Al-Aziziyyah Desa Bangka Jaya, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara pada Jumat, 6 Januari 2023.
Ketua Panitia Pelaksana Uzlatul Annisa, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini dibuat dengan tujuan agar meningkatkan kesadaran dan antisipasi bagi anak-anak untuk memahami betapa pentingnya cara-cara untuk melindungi diri dari keadaan yang tidak diinginkan.
“Di samping itu siswa-siswi SMP Darul Falah Al-Aziziyyah yang tergolong masih anak-anak juga bisa mendapatkan ilmu bermanfaat tentang adanya peraturan atau hukum yang diberikan pemerintah terhadap perlindungan anak,” kata Annisa, mahasiswi Ilmu Hukum ini.
Sementara itu, Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Kelompok 8 Marlia Sastro, mengapresiasi kegiatan ini karena telah berbagi ilmu secara langsung dibidang hukum kepada siswa-siswi SMP Darul Falah Al-Aziziyyah.
Pada kesempatan itu, Dosen Fakultas Hukum Unimal Ramziati, yang tampil sebagai pemateri dalam sosialisasi mengatakan bahwa praktik perlindungan anak itu sangat penting dikaji dan diketahui anak-anak khususnya perempuan.
“Selain itu, karena Indonesia adalah negara hukum sehingga Pemerintah pun turut memberikan perlindungannya dengan hadirnya UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” jelas Ramziati dihadapan dewan guru dan siswa.
Lebih lanjut, Ramziati menerangkan bahwa dengan maraknya kejadian misalnya pelecehan seksual, kekerasan fisik, penipuan yang korbannya merupakan anak-anak membuat kekhawatiran khusus terhadap anak-anak.
“Sehingga dukungan dari pihak terdekat seperti keluarga sangat dibutuhkan selain itu juga Pemerintah hadir memberikan jaminan perlindungan secara hukum,” terangnya.
“Tujuan kegiatan ini agar menjadi tambahan wawasan bagi anak-anak, betapa pentingnya perlindungan diri sebagai proteksi masa depan yang lebih baik. Oleh sebab itu, perlunya pemahaman sejak dini kepada anak-anak agar kejadian ini segera diberantas,” pungkas Ramziati.